Berdasarkan keterangan resmi yang dihimpun Beritadua per akhir pekan ini, pemerintah tengah menuntaskan pembahasan mengenai penataan organisasi dan pembagian tugas Badan Registrasi Agraria Nasional (BRAN) agar tidak berbenturan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Wacana ini muncul di tengah kebutuhan percepatan reforma agraria dan digitalisasi layanan pertanahan yang selama ini menjadi salah satu sektor dengan keluhan tata kelola tertinggi di Indonesia.
Staf Ahli Menteri ATR/BPN, Ossy, mengonfirmasi bahwa diskusi lintas kementerian sedang berjalan intensif. Menurutnya, fokus utama bukan pada penambahan lembaga baru, melainkan pada kejelasan mandat, alur koordinasi, serta pemisahan fungsi regulasi dan operasional. Langkah ini dianggap krusial agar tidak terjadi duplikasi anggaran, tumpang tindih kewenangan, serta kebingungan di tingkat pelaksana daerah.
Di Satu Sisi: Urgensi Efisiensi dan Kepastian Hukum
Di satu sisi, penataan tugas BRAN berpotensi memperbaiki indeks reforma agraria yang selama ini jalan di tempat. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan total bidang tanah yang sudah terdaftar dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menembus 126 juta bidang hingga awal 2024, namun penyelesaian sengketa dan konflik agraria masih menyisakan puluhan ribu kasus per tahun. Rasio penyelesaian sengketa terhadap total pengaduan tercatat tidak pernah melampaui 40 persen dalam lima tahun terakhir.
Dari kacamata ekonomi kelembagaan, pemisahan fungsi dapat menurunkan biaya transaksi. Ketika satu lembaga menangani registrasi, sementara lembaga lain menangani pengawasan dan penyelesaian sengketa, risiko konflik kepentingan mengecil. Ini pada gilirannya memperbaiki sentimen pasar terhadap sektor properti dan pertanahan, yang selama ini menjadi salah satu penyebab lambatnya realisasi investasi di daerah. Proyeksi Bank Indonesia memperkirakan setiap perbaikan 1 persen kepastian hukum tanah dapat mendorong investasi konstruksi hingga 0,3 persen year-on-year.
"Yang kita bicarakan adalah penataan organisasi, bukan penambahan beban baru. Tujuannya agar tidak ada tumpang tindih antara BRAN dan ATR/BPN," ujar Ossy dalam keterangan resminya.
Di Sisi Lain: Risiko Fragmentasi dan Beban Fiskal Baru
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai penataan ini berpotensi menciptakan fragmentasi kelembagaan baru. Penambahan badan dengan kewenangan tersendiri berarti tambahan belanja pegawai, infrastruktur data, dan sistem informasi. Jika tidak diiringi konsolidasi basis data pertanahan, duplikasi justru berpindah dari level kewenangan ke level sistem.
Perlu diingat, anggaran Kementerian ATR/BPN dalam APBN 2024 berada di kisaran Rp6,4 triliun. Setiap pemisahan fungsi idealnya diikuti penyesuaian pagu anggaran, bukan penambahan pagu. Tanpa itu, rasio belanja operasional terhadap belanja program bisa memburuk dan menekan ruang fiskal yang saat ini sudah ketat akibat pelemahan penerimaan negara.
Dari sisi likuiditas dan iklim investasi, ketidakpastian kelembagaan berpotensi memicu capital outflow jangka pendek di sektor properti, terutama jika proses transisi berlarut-larut. Investor umumnya lebih menyukai kepastian mandat ketimbang janji restrukturisasi yang belum jelas payung hukumnya.
Fundamental dan Sentimen Pasar
Secara fundamental, kebutuhan penataan ini sah. Indeks Tata Kelola Pertanahan yang dirilis sejumlah lembaga independen menempatkan Indonesia di peringkat menengah ASEAN, di bawah Singapura dan Malaysia, namun di atas Filipina dan Vietnam. Artinya, ada ruang perbaikan, tetapi juga ada risiko kehilangan momentum jika reformasi hanya berhenti di tataran nomenklatur.
Sentimen pasar terhadap rencana ini masih netral. Pelaku usaha menanti kejelasan runutan regulasi, termasuk revisi aturan turunan dan status pegawai yang dialihkan. Tanpa kejelasan itu, valuasi lahan di kawasan industri berpotensi stagnan meski permintaan dasar tetap tumbuh.
Ke depan, kunci keberhasilan bukan pada seberapa banyak lembaga yang dibentuk, melainkan pada seberapa cepat integrasi data, penyelesaian sengketa, dan transparansi layanan terwujud. Jika tiga hal itu terpenuhi, penataan BRAN dan ATR/BPN bisa menjadi fondasi reforma agraria yang selama ini ditunggu pelaku pasar dan masyarakat luas.
Comments (0)