Berdasarkan dokumen kelembagaan yang beredar pada Agustus 2025, pemerintah terus mematangkan struktur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) sebagai amanat Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria. Langkah ini menjadi bagian dari penataan ulang tata kelola pertanahan nasional yang selama ini tersebar di beberapa institusi. Pembagian tugas antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan BRAN menjadi salah satu poin krusial yang sedang dibahas lintas kementerian.
Reforma agraria sendiri merupakan kebijakan yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan lahan melalui redistribusi, legalisasi aset, dan penyelesaian sengketa. Indeks kepemilikan tanah nasional masih menunjukkan ketimpangan yang cukup lebar. Data BPS per 2023 mencatat sekitar 1% rumah tangga menguasai hampir 30% total luas lahan pertanian, sementara jutaan petani kecil menggarap lahan di bawah 0,5 hektare. Angka ini menjadi dasar argumen mengapa kelembagaan BRAN perlu diperkuat.
Di Satu Sisi: Efisiensi dan Kepastian Hukum
Di satu sisi, pemisahan fungsi antara ATR dan BRAN dinilai dapat mempercepat program redistribusi tanah. ATR fokus pada tata ruang, sertifikasi, dan administrasi pertanahan, sedangkan BRAN menangani reforma agraria, penyelesaian konflik, dan pemberdayaan penerima lahan. Pemisahan ini diharapkan mengurangi tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Menurut catatan Kementerian ATR/BPN, realisasi redistribusi tanah dalam program reforma agraria nasional baru mencapai sekitar 2,6 juta hektare dari target 9 juta hektare hingga 2024. Kesenjangan ini menunjukkan perlunya lembaga khusus yang memiliki anggaran dan kewenangan eksekusi lebih tajam. Dengan struktur baru, proyeksi penyelesaian sengketa agraria yang saat ini mencapai puluhan ribu kasus per tahun bisa lebih terukur.
"Penataan kelembagaan adalah prasyarat agar reforma agraria tidak berhenti di level regulasi. Tanpa lembaga yang kuat, target redistribusi hanya akan menjadi angka di atas kertas," ujar seorang pengamat kebijakan pertanahan di Jakarta.
Di Sisi Lain: Risiko Birokrasi dan Beban Fiskal
Di sisi lain, pembentukan lembaga baru berpotensi menambah lapisan birokrasi dan beban fiskal. Setiap badan baru memerlukan struktur organisasi, pegawai, dan anggaran operasional. Rasio belanja pegawai terhadap total belanja kementerian/lembaga yang sudah relatif tinggi menjadi perhatian. Jika tidak dikelola hati-hati, duplikasi fungsi justru bisa memperlambat pelayanan sertifikasi tanah yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
Dari sisi sentimen pasar, penataan kelembagaan agraria biasanya tidak berdampak langsung pada pasar modal, namun memengaruhi iklim investasi properti dan perkebunan. Kepastian status lahan merupakan faktor fundamental bagi valuasi aset agribisnis. Ketidakpastian tata kelola dapat memicu capital outflow pada sektor yang bergantung pada legalitas lahan. Sebaliknya, kejelasan kewenangan dapat meningkatkan minat investasi jangka panjang.
Sejumlah ekonom menyarankan agar pembagian tugas dilakukan secara bertahap dengan indikator kinerja yang jelas. Likuiditas anggaran untuk program redistribusi juga perlu dijamin agar tidak tergerus kebutuhan operasional lembaga baru. Transparansi data pertanahan menjadi kunci agar publik dapat mengawal proses ini.
Proyeksi dan Catatan Kritis
Ke depan, keberhasilan BRAN akan sangat bergantung pada tiga hal: kejelasan mandat, dukungan anggaran, dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Tanpa itu, risiko fragmentasi kebijakan pertanahan masih terbuka. Rasio penyelesaian sengketa agraria yang saat ini rendah perlu menjadi tolok ukur utama, bukan sekadar jumlah lembaga yang dibentuk.
Masyarakat, terutama petani dan komunitas adat, akan menilai hasil nyata di lapangan. Apakah sertifikat tanah sampai ke tangan mereka, apakah konflik berkurang, dan apakah kesejahteraan meningkat. Indeks reforma agraria yang terukur akan menjadi cermin apakah langkah ini menjadi tren positif atau sekadar penataan di atas kertas.
Pada akhirnya, penataan kelembagaan ATR dan BRAN adalah ujian bagi komitmen negara dalam menuntaskan ketimpangan penguasaan lahan. Data dan fundamental harus menjadi kompas, bukan sentimen politik sesaat. Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap rupiah anggaran dan setiap hektare lahan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Comments (0)