Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Pangan per September 2026, pemerintah mengumumkan rencana perluasan area tanaman tebu nasional guna memenuhi kebutuhan bahan baku gula sekaligus etanol. Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang menuju penerapan bahan bakar campuran etanol 20 persen atau E20. Kebijakan tersebut mencuat di tengah tekanan global terhadap ketahanan pangan dan energi, seiring fluktuasi harga minyak dunia serta komitmen pengurangan emisi karbon.
Kebutuhan Bahan Baku Etanol dan Gula
Berdasarkan proyeksi internal pemerintah, kebutuhan tebu nasional diprediksi mengalami kenaikan signifikan dalam lima tahun ke depan. Saat ini, produksi gula nasional berada di kisaran 2,4 juta ton per tahun, sementara konsumsi domestik telah menembus 3,2 juta ton. Artinya, terdapat defisit sekitar 800 ribu ton yang selama ini ditutup melalui impor. Di sisi lain, kebutuhan etanol untuk campuran E20 diperkirakan mencapai 6 hingga 7 juta kiloliter per tahun jika kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Angka ini jauh melampaui kapasitas produksi etanol dalam negeri yang saat ini baru sekitar 1,2 juta kiloliter.
Perluasan lahan tebu dinilai menjadi prasyarat utama. Pemerintah menargetkan penambahan area tanam hingga 700 ribu hektare di luar Jawa, terutama di Sumatra, Kalimantan, dan Sulawesi. Skema ini melibatkan perusahaan swasta, BUMN perkebunan, serta petani plasma. Secara fundamental, langkah tersebut berpotensi memperkuat kemandirian gula dan energi, sekaligus menciptakan lapangan kerja di daerah tertinggal.
Dua Sisi Kebijakan: Pro dan Kontra
Di satu sisi, ekspansi lahan tebu menawarkan peluang besar. Ketergantungan impor gula yang selama ini membebani neraca perdagangan dapat ditekan. Nilai impor gula pada 2025 mencapai USD 1,8 miliar atau setara Rp 28 triliun dengan asumsi kurs Rp 15.500 per dolar. Beralih ke produksi domestik berarti menghemat devisa sekaligus mengurangi risiko capital outflow jangka panjang. Selain itu, program E20 berpotensi menurunkan impor bahan bakar minyak hingga 20 persen dari total konsumsi bensin nasional yang pada 2025 mencapai 38 juta kiloliter. Penghematan devisa dari substitusi BBM diperkirakan menembus Rp 50 triliun per tahun.
Di sisi lain, rencana ini menuai kritik. Alih fungsi lahan berisiko mengancam ketahanan pangan, terutama jika area sawah produktif dikonversi menjadi kebun tebu. Data sementara menunjukkan lahan sawah baku di luar Jawa terus mengalami penurunan sekitar 1,5 persen per tahun. Selain itu, produktivitas tebu nasional masih rendah, yakni 70 ton per hektare, jauh di bawah Brasil yang mampu mencapai 90 ton per hektare. Tanpa perbaikan teknologi dan bibit unggul, target produksi sulit tercapai. Sentimen pasar juga mencermati waktu persiapan yang relatif singkat, mengingat siklus tanam tebu membutuhkan 12 hingga 18 bulan sebelum panen pertama.
"Ekspansi lahan harus disertai peta jalan yang jelas, termasuk investasi riset dan penguatan infrastruktur pabrik. Tanpa itu, kebijakan ini hanya akan menciptakan beban fiskal baru," ujar seorang ekonom pertanian dari sebuah lembaga riset independen.
Proyeksi dan Tantangan Likuiditas
Dari kacamata pembiayaan, kebutuhan investasi untuk membuka lahan, membangun pabrik gula, dan fasilitas distilasi etanol diperkirakan menembus Rp 120 triliun hingga 2030. Pemerintah berencana menggandeng perbankan Himbara dan investor strategis. Namun, kondisi likuiditas global yang ketat akibat kebijakan suku bunga tinggi bank sentral Amerika Serikat dapat membatasi minat investor asing. Rasio utang terhadap PDB yang berada di kisaran 39 persen masih tergolong aman, tetapi ruang fiskal tetap terbatas.
Valuasi proyek ini sangat bergantung pada stabilitas harga gula dunia dan harga minyak mentah. Jika harga minyak turun di bawah USD 60 per barel, insentif ekonomi E20 menyusut karena selisih harga etanol dan bensin menipis. Sebaliknya, kenaikan harga minyak global justru memperkuat daya tarik program ini. Tren jangka panjang menunjukkan permintaan energi terbarukan terus meningkat, sejalan dengan komitmen transisi energi.
Ke depan, pemerintah perlu memastikan tata kelola lahan yang transparan, menghindari konflik agraria, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pangan dan energi. Indeks ketahanan pangan nasional harus tetap terjaga di atas 70 agar kebijakan ini tidak menimbulkan kerentanan baru. Portofolio kebijakan yang berimbang antara pro dan kontra akan menentukan apakah target E20 menjadi lompatan strategis atau sekadar wacana tanpa eksekusi.
Comments (0)