Sep 10, 2026
Hukum

PBB Kecam Sikap Bungkam Dunia atas Krisis Hak Perempuan Afghanistan

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melontarkan kritik tajam terhadap komunitas internasional yang dinilai menutup mata te

PBB Kecam Sikap Bungkam Dunia atas Krisis Hak Perempuan Afghanistan

Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melontarkan kritik tajam terhadap komunitas internasional yang dinilai menutup mata terhadap penderitaan jutaan perempuan di Afghanistan. PBB menyebut sikap pasif negara-negara global sebagai sebuah "kesunyian yang memekakkan telinga" di tengah eskalasi represi sistematis dan krisis kemanusiaan yang semakin menjerumuskan negara tersebut ke jurang kehancuran.

Laporan investigasi dan pemantauan hak asasi manusia mencatat sedikitnya 2,4 juta anak perempuan dan perempuan muda Afghanistan kini kehilangan akses pendidikan formal akibat dekrit larangan belajar yang diberlakukan otoritas de facto Taliban. Situasi kian pelik lantaran gelombang repatriasi paksa ratusan ribu pengungsi dari negara tetangga terus berlangsung tanpa jaminan keselamatan hidup dasar.

Kronologi Pengebiri Hak dan Krisis Beruntun

Penghapusan eksistensi publik kaum perempuan di Afghanistan tidak terjadi dalam semalam, melainkan melalui serangkaian dekrit terstruktur yang diterapkan pascapergantian kekuasaan:

  1. Agustus 2021: Taliban kembali menguasai Kabul dan menjanjikan amnesti umum serta perlindungan hak perempuan dengan koridor hukum tertentu, janji yang segera dilanggar dalam hitungan pekan.
  2. Maret 2022: Penutupan resmi seluruh sekolah menengah pertama dan atas bagi anak perempuan secara nasional diberlakukan, memutus akses lebih dari satu juta siswi dari bangku kelas.
  3. Desember 2022: Otoritas melarang perempuan menempuh pendidikan di bangku universitas serta membatasi keterlibatan perempuan bekerja di lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal maupun internasional.
  4. 2023–2024: Perluasan pembatasan ruang gerak mencakup penutupan salon kecantikan, larangan bepergian tanpa muhrim, hingga larangan bersuara keras di ruang publik melalui undang-undang moralitas baru.
  5. Periode Terkini: Terjadinya pemulangan paksa massal jutaan pengungsi Afghanistan dari Pakistan dan Iran yang kian memperberat beban logistik pangan dan hunian di dalam negeri.
"Dunia tidak boleh membiarkan penindasan berbasis gender paling parah di era modern ini dinormalisasi. Pengabaian terhadap nasib jutaan perempuan Afghanistan adalah preseden berbahaya bagi hukum internasional," tegas perwakilan PBB dalam laporannya.

Dampak Ganda: Kemiskinan Ekstrem dan Pemulangan Paksa

Kondisi sosial-ekonomi di lapangan menunjukkan pembatasan hak perempuan berdampak langsung pada kelumpuhan ekonomi rumah tangga. Ketika perempuan dilarang bekerja, jutaan keluarga kehilangan tulang punggung finansial utama di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok dan bencana kekeringan berkepanjangan.

Tekanan kemanusiaan tersebut diperparah oleh faktor-faktor kritis berikut:

  • Lonjakan Angka Pernikahan Dini: Ketidakmungkinan mengakses pendidikan dan kemiskinan akut memaksa ribuan keluarga menikahkan anak perempuan mereka di bawah umur.
  • Beban Repatriasi Masif: Arus masuk pengungsi yang dideportasi menambah populasi rentan yang membutuhkan bantuan tenda darurat, air bersih, serta layanan medis dasar.
  • Pemangkasan Donor Internasional: Perhatian geopolitik yang terdistraksi ke konflik global lain menyebabkan defisit dana bantuan kemanusiaan PBB di Afghanistan mencapai titik terendah.

Para pengamat independen memperingatkan bahwa jika tidak ada tekanan diplomatik dan langkah nyata yang terkonsolidasi dari lembaga internasional, krisis di Afghanistan bukan hanya akan melenyapkan masa depan satu generasi perempuan, melainkan juga melanggengkan siklus kemiskinan absolut yang sulit dipulihkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User