Aug 28, 2026
Bisnis

Paradoks Pejabat Indonesia: Dikucilkan di Dalam Negeri, Dihormati di Luar

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia tumbuh 5,03 persen secara year-on-year pada 2024, nyaris sama dengan laju 5,05 persen pada 2023. Namun di balik fundamental makro y...

Paradoks Pejabat Indonesia: Dikucilkan di Dalam Negeri, Dihormati di Luar

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), perekonomian Indonesia tumbuh 5,03 persen secara year-on-year pada 2024, nyaris sama dengan laju 5,05 persen pada 2023. Namun di balik fundamental makro yang relatif terjaga, skor Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia per 2023 yang dirilis Transparency International masih berada di angka 34 dari 100, atau peringkat ke-110 dari 180 negara. Angka tersebut kerap menjadi rujukan investor dalam menilai kualitas penegakan hukum di dalam negeri. Di tengah catatan itu, muncul fenomena yang tampak paradoks: seorang pejabat yang tengah menjalani proses hukum dan dikucilkan di tanah air justru menerima penghormatan dari negara lain. Kontras perlakuan ini memantik pertanyaan tentang bagaimana institusi hukum dan politik domestik sebenarnya dibaca oleh dunia internasional.

Sosok yang dimaksud tidak perlu disebut namanya di sini. Yang terang, ia pernah menduduki jabatan publik penting, kemudian berhadapan dengan proses hukum di pengadilan dalam negeri, berstatus tahanan, dan praktis tersingkir dari ruang publik di Indonesia. Sebaliknya, di luar negeri, undangan berbicara di forum internasional, apresiasi dari lembaga global, hingga kepercayaan pada organisasi multilateral datang silih berganti. Dua realitas yang bertolak belakang itu sama-sama nyata, dan keduanya layak dibaca secara berimbang tanpa memihak.

Paradoks Pengakuan di Panggung Global

Fenomena ini sesungguhnya bukan yang pertama kali terjadi. Sejarah mencatat sejumlah tokoh yang dianggap bermasalah di negara asalnya, tetapi justru dihargai karena rekam jejak, kompetensi, atau konsistensi sikapnya oleh komunitas internasional. Dalam kasus yang sedang dibahas, penghormatan dari luar negeri bukan sekadar seremonial belaka; beberapa lembaga asing menilai integritas dan kinerja sosok tersebut secara independen dari proses hukum yang berjalan di Indonesia. Hal ini menimbulkan jurang persepsi yang lebar antara penilaian domestik dan penilaian global terhadap orang yang sama.

Bagi para pengamat hubungan internasional, fenomena semacam ini sering kali menjadi cermin bagi sentimen pasar dan reputasi negara. Ketika warga negara sendiri mendapat perlakuan berbeda di dalam dan luar negeri, investor asing cenderung membaca adanya ketidakpastian dalam proses hukum domestik. Ketidakpastian itulah yang dalam istilah ekonomi disebut risiko institusional, yang pada akhirnya ikut menentukan arah arus modal asing atau capital outflow.

Dua Kacamata: Supremasi Hukum versus Marginalisasi

Di satu sisi, proses hukum yang berjalan di dalam negeri adalah bagian dari penegakan supremasi hukum. Dalam kerangka ini, setiap warga negara, termasuk pejabat publik, harus tunduk pada putusan pengadilan yang independen. Penghormatan dari luar negeri tidak serta-merta mengubah fakta hukum di dalam negeri, dan justru ujian sesungguhnya dari rule of law adalah ketika semua orang diperlakukan sama di depan hukum, tanpa memandang status maupun dukungan internasional yang diterimanya.

Di sisi lain, sejumlah pengamat melihat nuansa politik yang tidak bisa diabaikan. Penahanan dan pengucilan dinilai sebagian kalangan sebagai bentuk marginalisasi terhadap sosok yang berseberangan dengan kekuasaan, sementara penghargaan internasional dipandang sebagai bukti bahwa integritas orang tersebut diakui secara independen oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan domestik. Perbedaan kacamata inilah yang membuat kasus ini sulit dinilai secara tunggal.

"Kasus semacam ini adalah ujian bagi independensi peradilan. Jika proses hukum berjalan transparan dan dapat diverifikasi publik, penilaian luar negeri yang bertolak belakang tidak otomatis melemahkan kredibilitas institusi dalam negeri," kata seorang pengamat hukum tata negara.

Dampak pada Fundamental Ekonomi dan Sentimen Pasar

Dari sisi ekonomi, persepsi terhadap kepastian hukum dan independensi peradilan merupakan bahan baku penilaian investor. Pada edisi terakhir Ease of Doing Business (2020), Indonesia berada di peringkat 73 dari 190 ekonomi, sementara berbagai indeks tata kelola menunjukkan posisi yang masih berkutat di tengah. Ketika sorotan internasional terhadap sebuah kasus hukum menguat, dampaknya kerap terlihat pada beberapa indikator sekaligus: nilai tukar rupiah yang sempat menyentuh kisaran Rp16.800 per dolar AS pada Maret 2025, IHSG yang terkoreksi dari rekor 7.900-an pada pertengahan 2024 ke kisaran 6.000-an pada kuartal pertama 2025, serta imbal hasil obligasi pemerintah tenor 10 tahun yang bergerak di kisaran 6,5 hingga 7,3 persen.

Untuk pembaca awam, beberapa istilah perlu dijelaskan ringkas. Year-on-year artinya perbandingan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Capital outflow adalah arus dana asing yang keluar dari pasar domestik, yang bisa menekan likuiditas dan nilai tukar. Sementara itu, risk premium adalah tambahan imbal hasil yang diminta investor sebagai kompensasi atas risiko suatu negara; semakin tinggi persepsi risiko, semakin mahal biaya pendanaan pemerintah dan korporasi. Ketiganya saling terhubung: ketika persepsi hukum dianggap rapuh, premi risiko naik, dan valuasi aset domestik cenderung tertekan.

"Ketika persepsi internasional terhadap penegakan hukum bergeser, biaya modal ikut bergerak. Investor tidak berdebat soal siapa yang benar, mereka hanya menghitung risikonya," ujar seorang analis pasar modal.

Proyeksi dan Pelajaran yang Berimbang

Pro: bila proses hukum berjalan dengan transparansi yang bisa diverifikasi publik, maka sentimen negatif cenderung bersifat sementara, dan fundamental ekonomi yang tumbuh di kisaran 5 persen dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang telah turun dari 6,00 persen ke 5,75 persen pada awal 2025 tetap menjadi daya tarik utama bagi portofolio jangka panjang. Kontra: jika kasus ini terus dibaca sebagai persoalan politik, bukan hukum, maka jurang persepsi antara domestik dan internasional berpotensi memperpanjang volatilitas, menahan masuknya investasi asing langsung, dan membuat rasio kepemilikan asing di pasar Surat Berharga Negara yang berada di kisaran 15 persen menjadi semakin sensitif terhadap isu-isu semacam ini.

Pada akhirnya, paradoks pengakuan ini mengajarkan satu hal: penilaian terhadap seorang pejabat tidak pernah tunggal. Ada ukuran hukum, ada ukuran politik, dan ada pula ukuran reputasi internasional. Bagi publik, sikap yang sehat adalah menimbang seluruh dimensi tersebut secara jujur, tanpa terjebak pada satu narasi. Bagi pemerintah, pelajaran yang paling berharga adalah menjaga kredibilitas institusi, sebab di mata investor, kepercayaan jauh lebih mahal daripada sekadar angka pertumbuhan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User