Oct 04, 2026
Bisnis

Panas Bumi Jadi Pilar Fiskal Hijau

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Maret 2025, Indonesia masih mencatat tingkat emisi gas rumah kaca yang tinggi, yaitu sebesar 1,24...

Panas Bumi Jadi Pilar Fiskal Hijau

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per Maret 2025, Indonesia masih mencatat tingkat emisi gas rumah kaca yang tinggi, yaitu sebesar 1,24 miliar ton CO2 ekuivalen pada tahun 2024. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 3,7% year-on-year dibandingkan dengan tahun 2023. Kenaikan tersebut berbanding lurus dengan konsumsi energi final nasional yang turut mengalami kenaikan sebesar 2,9% year-on-year. Kondisi ini menjadi tekanan bagi fundamental perekonomian Indonesia, khususnya dalam upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan pertumbuhan ekonomi dengan komitmen pengurangan emisi yang telah disepakati secara global.

Tekanan tersebut semakin diperkuat oleh tren perubahan iklim yang berdampak terhadap sektor riil. Berdasarkan proyeksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Indonesia berpotensi mengalami peningkatan frekuensi bencana hidrometeorologi hingga 30% pada periode 2030 hingga 2040 apabila tidak terdapat upaya mitigasi yang masif. Dengan demikian, kebutuhan akan sumber energi rendah emisi tidak lagi hanya berlandaskan sentimen pasar lingkungan, namun telah berubah menjadi kebutuhan fiskal dan ekonomi jangka panjang bagi negara.

Potensi Panas Bumi yang Belum Optimal

Salah satu sumber energi rendah emisi yang dimiliki Indonesia adalah energi panas bumi. Secara geologis, Indonesia memiliki potensi panas bumi sebesar 23,7 Gigawatt (GW), yang merupakan salah satu potensi terbesar di dunia. Namun, dari total potensi tersebut, kapasitas terpasang baru mencapai 2,68 GW per akhir tahun 2024. Hal ini berarti, tingkat pemanfaatan panas bumi nasional baru berada di kisaran 11,3% dari keseluruhan potensi yang ada. Rasio pemanfaatan yang rendah ini menunjukan adanya kesenjangan yang cukup besar antara sumber daya alam dengan realisasi pembangkitan energi.

Untuk dapat memahami besarnya potensi ini, perlu dijelaskan bahwa panas bumi merupakan energi terbarukan yang bersumber dari panas internal bumi, sehingga tidak bergantung pada faktor cuaca seperti tenaga surya ataupun tenaga angin. Selain itu, pembangkit panas bumi memiliki faktor kapasitas (capacity factor) yang tinggi, yaitu mampu mencapai 80% hingga 90%. Angka ini jauh lebih tinggi apabila dibandingkan dengan beberapa jenis energi terbarukan lainnya, sehingga mampu menjaga likuiditas pasokan listrik dan menstabilkan indeks beban puncak pada sistem kelistrikan nasional.

Dua Perspektif Terhadap Peran BUMN Energi

Di satu sisi, pemanfaatan panas bumi melalui peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menjadi instrumen fiskal untuk mendorong ekonomi hijau. Peningkatan kapasitas terpasang panas bumi berpotensi menekan impor bahan bakar fosil. Berdasarkan data Kementerian ESDM, pengurangan pemakaian bahan bakar fosil sebesar 1 juta ton setara minyak (TOE) dapat menghemat devisa kurang lebih sebesar Rp9,5 triliun per tahun, berdasarkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia pada tahun 2024. Penghematan devisa ini dapat menjaga stabilitas nilai tukar serta meminimalisir risiko capital outflow akibat tekanan impor energi, khususnya ketika sentimen pasar global sedang fluktuatif. Selain itu, pembangunan proyek panas bumi dapat mendorong pertumbuhan portofolio investasi hijau domestik, serta meningkatkan valuasi sektor energi berkelanjutan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, terdapat tantangan fundamental yang perlu diperhitungkan dalam mempercepat tren pemanfaatan panas bumi. Pertama, dari segi biaya, proyek panas bumi memerlukan investasi awal yang tinggi. Rata-rata biaya investasi untuk pembangkit panas bumi di Indonesia berkisar antara US$3,5 juta hingga US$5 juta per Megawatt (MW), dimana sebagian besar dana tersebut dialokasikan untuk tahapan eksplorasi yang memiliki risiko geologi tinggi. Kedua, waktu pembangunan proyek yang relatif panjang, yaitu berkisar antara 5 hingga 7 tahun, dapat mempengaruhi proyeksi arus kas serta likuiditas investasi. Ketiga, rasio tingkat keberhasilan eksplorasi (exploration success ratio) yang tidak selalu pasti dapat mempengaruhi tingkat pengembalian modal, sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam perencanaan fiskal agar tidak membebani kapasitas keuangan negara secara berlebihan.

Jalan Menuju Transisi yang Berkeadilan

Melihat kedua perspektif tersebut, dapat disimpulkan bahwa optimalisasi panas bumi merupakan langkah strategis, namun bukanlah solusi yang instan. Berdasarkan proyeksi Kementerian ESDM, apabila tambahan kapasitas panas bumi dapat mencapai 3,3 GW hingga tahun 2030, maka potensi pengurangan emisi dapat mencapai kurang lebih 16,5 juta ton CO2 per tahun. Angka ini setara dengan mengurangi emisi dari kurang lebih 3,6 juta kendaraan bermotor setiap tahunnya.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan bahwa transisi energi ini harus tetap berkeadilan bagi masyarakat. Pemanfaatan potensi panas bumi yang tersebar di berbagai daerah, khususnya di wilayah dengan cadangan besar, dapat membuka lapangan pekerjaan lokal serta meningkatkan pendapatan daerah. Namun, pemerataan manfaat tersebut perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko lingkungan dan sosial secara terukur. Dengan mempertimbangkan fundamental ekonomi, rasio fiskal, serta menjaga stabilitas likuiditas negara, pemanfaatan panas bumi dapat berperan sebagai alat untuk memperkuat pondasi ekonomi hijau Indonesia, tanpa mengorbankan tren pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan untuk generasi mendatang.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User