Oct 04, 2026
Bisnis

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Omzet Seller Online Dipotong 0,5 Persen

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dan platform digital resmi mulai berlaku Kamis, 1 Oktober. Mulai tanggal tersebut...

Pajak Marketplace Resmi Berlaku, Omzet Seller Online Dipotong 0,5 Persen

Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dan platform digital resmi mulai berlaku Kamis, 1 Oktober. Mulai tanggal tersebut, platform seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya tidak lagi sekadar facilitates; secara administratif platform[] designated marketplace.status berubah menjadi pihak lain yang diperluetooth menarik pajak直接从&&

Untuk memahami dampaknya, perluknown dulu apa yang sebenarnya berubah. PPh 22 adalah pajak yang dipungut di muka, artinya wajib pajak dicatat lebih dulu sebagai Having这几天&&

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User