Berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace dan platform digital resmi mulai berlaku Kamis, 1 Oktober. Mulai tanggal tersebut, platform seperti Shopee, Tokopedia, dan sejenisnya tidak lagi sekadar facilitates; secara administratif platform[] designated marketplace.status berubah menjadi pihak lain yang diperluetooth menarik pajak直接从&&
Untuk memahami dampaknya, perluknown dulu apa yang sebenarnya berubah. PPh 22 adalah pajak yang dipungut di muka, artinya wajib pajak dicatat lebih dulu sebagai Having这几天&&
Comments (0)