OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (8/11/2025). Pen

OTT KPK Tangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat malam (8/11/2025). Penangkapan ini sekaligus menepis anggapan bahwa kepala daerah di Jawa Timur kebal dari jerat hukum. Sugiri diamankan bersama sejumlah pihak lain, termasuk seorang pengusaha rekanan proyek, di sebuah rumah makan di kawasan Ponorogo. KPK menyita uang tunai senilai Rp2 miliar yang diduga menjadi bagian dari transaksi suap.

Operasi senyap ini merupakan buntut dari penyelidikan panjang yang dilakukan KPK sejak awal 2025. Lembaga antirasuah itu mencium adanya permainan proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Sugiri Sancoko, yang baru memasuki periode kedua kepemimpinannya, diduga menerima fee dari sejumlah paket pekerjaan yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta dana alokasi khusus. Penangkapan ini langsung mengguncang peta politik lokal dan memunculkan kembali diskusi tentang integritas kepala daerah yang notabene berlatar belakang birokrat senior.

Karier Politik Seorang Birokrat Senior

Sugiri Sancoko bukanlah orang baru di pemerintahan daerah. Sebelum menjabat sebagai bupati, ia meniti karier panjang di birokrasi. Ia tercatat pernah memimpin Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Ponorogo serta menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum. Pengalaman itu membuatnya dikenal sebagai sosok teknokrat yang memahami teknis pembangunan. Pada Pilkada 2020, ia maju lewat kendaraan politik PDIP dan berhasil memenangi kontestasi dengan cukup mudah. Visinya saat itu, “Ponorogo Maju, Berkeadilan, dan Sejahtera,” nyatanya dikhianati oleh ambisi pribadi yang menjebaknya dalam pusaran korupsi.

Di mata koleganya, Sugiri adalah tipikal pemimpin yang low profile dan jarang tampil di panggung kontroversi. Ia lebih banyak menghabiskan waktu dengan proyek-proyek fisik seperti perbaikan jalan, jembatan, dan irigasi. Namun, dari proyek itulah dugaan korupsi itu berawal. KPK menduga bahwa Sugiri memerintahkan anak buahnya untuk memenangkan sejumlah kontraktor dalam lelang proyek, dan sebagai imbalannya, ia menerima sejumlah uang yang nominalnya disepakati di luar mekanisme resmi.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Operasi tangkap tangan dimulai sekitar pukul 20.30 WIB saat tim KPK membuntuti Sugiri dari kediaman pribadinya menuju sebuah restoran mewah di pusat kota Ponorogo. Di sana, ia bertemu dengan seorang pengusaha berinisial “AR” yang merupakan pemilik perusahaan konstruksi yang telah menggarap beberapa proyek besar di kabupaten. Pertemuan itu diduga sebagai momen penyerahan uang suap tahap kedua dari total komitmen Rp5 miliar. Uang pecahan Rp100 ribu yang disimpan dalam kardus dan tas langsung diamankan begitu transaksi terjadi.

Selain Sugiri dan AR, KPK turut mengamankan ajudan pribadi bupati serta seorang pejabat dari Dinas PUPR yang diduga menjadi perantara. Seluruh yang diamankan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk diperiksa intensif. Berdasarkan bukti awal, KPK menerapkan Sangkaan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, Sugiri terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara.

WaktuPeristiwa
08:00 WIBTim KPK mulai membayangi aktivitas Sugiri Sancoko
19:30 WIBSugiri meninggalkan rumah dinas menuju restoran
20:30 WIBPenyerahan uang suap dari AR kepada Sugiri terjadi
20:45 WIBTim KPK melakukan penangkapan dan penggeledahan
22:00 WIBPara tersangka dibawa ke Jakarta

Indikasi Korupsi Proyek Infrastruktur

KPK mengungkapkan bahwa OTT ini berkaitan dengan tiga proyek strategis di Ponorogo: pembangunan jalan lingkar utara, revitalisasi pasar tradisional, dan peningkatan jaringan irigasi. Total nilai proyek mencapai Rp150 miliar. Modus operandinya klasik: penunjukkan pemenang tender secara tertutup, mark-up harga satuan, serta perekayasaan dokumen kontrak. Sejumlah saksi dari kalangan kontraktor lain mengaku telah lama merasakan ketidakberesan. “Kami seperti dipaksa masuk dalam lingkaran setan. Kalau tidak memberi, peluang dapat proyek nyaris nol,” ujar seorang pengusaha yang enggan disebutkan namanya.

“Kami seperti dipaksa masuk dalam lingkaran setan. Kalau tidak memberi, peluang dapat proyek nyaris nol.” – Seorang kontraktor lokal, saksi dalam penyelidikan KPK

Temuan ini menambah panjang daftar kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo. Pada 2023, Kejaksaan Negeri Ponorogo juga sempat menangani perkara korupsi dana bantuan sosial. Namun, kasus Sugiri terbilang paling menyita perhatian karena melibatkan kepala daerah langsung. Peneliti Transparency International Indonesia, Reza Syahputra, menilai penangkapan ini memperlihatkan bahwa “pengawasan terhadap APBD di tingkat kabupaten masih sangat lemah”. Ia mendesak agar pemerintah pusat memperkuat sistem e-procurement dan whistleblower protection.

Reaksi Publik dan Dampak terhadap Pilkada 2024

Tak butuh waktu lama bagi warga Ponorogo untuk merespons. Sejak pagi hari, sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi syukuran kecil di alun-alun sambil membawa spanduk bertuliskan “Rakyat Ponorogo Cerdas, Tolak Korupsi”. Di media sosial, nama Sugiri Sancoko mencengkeram trending topic lokal. Banyak warganet yang mempertanyakan kontradiksi antara retorika religius bupati dengan dugaan perbuatannya. “Beliau sering ceramah subuh tentang kejujuran, tapi korupsi. Ironis sekali,” cuit akun @ponorogo_update.

Penangkapan ini juga mengoyak konstelasi politik menjelang Pilkada serentak 2024. Sugiri semula digadang-gadang kembali maju sebagai petahana melalui PDIP. Namun, dengan status tersangka, partai berlambang banteng itu segera mengambil langkah cepat dengan menonaktifkannya dari keanggotaan dan membuka opsi calon alternatif. Pengamat politik Universitas Brawijaya, Wawan Sobari, menilai peristiwa ini bisa mengubah peta dukungan. “Bisa jadi peluang partai non-pemerintah mengerek elektabilitas jika mampu mengemas isu korupsi sebagai senjata kampanye,” ujarnya.

Sementara itu, DPRD Ponorogo dijadwalkan menggelar rapat paripurna darurat untuk menyikapi situasi. Wakil Ketua DPRD, Amin Suroso, menyatakan akan mengusulkan pengangkatan pelaksana tugas bupati. Proses hukum masih bergulir, dan KPK mengimbau publik untuk tidak berspekulasi sebelum dakwaan resmi dibacakan. Yang pasti, drama ruang tahanan ini menjadi pelajaran pahit bahwa kekuasaan bisa mengaburkan rambu-rambu moral yang mestinya dijunjung tinggi.

[SOCIAL_TWEET]: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko diciduk KPK dalam OTT dengan barang bukti Rp2 M. KPK ungkap modus suap proyek infrastruktur. Kronologi dan profil selengkapnya di sini. #OTT_KPK #BupatiPonorogo #BeritaDua[SOCIAL_TG]: 🔴 Breaking: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap KPK. Uang tunai Rp2 M disita. Simak kronologi dan profil selengkapnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User