JAKARTA — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melayangkan teguran keras serta mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul rangkaian temuan investigatif terkait maraknya dugaan maladministrasi, pungutan liar, hingga lemahnya sistem pengawasan internal di balik jeruji besi.
Sebagai kementerian yang baru dibentuk hasil pemisahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imipas dinilai memikul beban historis yang berat. Penataan struktur baru ini dipandang tidak boleh sekadar menjadi pergantian nomenklatur birokrasi, melainkan momentum krusial untuk membongkar sindikat dan praktik koruptif yang mengakar puluhan tahun di lingkungan pemasyarakatan.
Kronologi Temuan Maladministrasi di Balik Jeruji
Investigasi dan pemantauan sistematis yang dihimpun tim pengawas Ombudsman merekam serangkaian anomali pelayanan publik dalam sistem pemasyarakatan:
- Tahap Pemetaan Lapangan: Ombudsman menerima puluhan laporan masyarakat mengenai ketimpangan perlakuan, dugaan jual-beli kamar tahanan, hingga pembatasan hak dasar narapidana seperti akses kesehatan dan remisi yang kerap dipersulit tanpa imbalan tertentu.
- Inspeksi Mendadak (Sidak): Penelusuran langsung di beberapa lapas kelas kakap mengungkap fakta kelebihan kapasitas (overcrowding) ekstrem yang melebihi 200 hingga 300 persen dari daya tampung resmi, menciptakan ekosistem rentan suap dan komersialisasi fasilitas.
- Konfirmasi Pengawasan Lemah: Ditemukan indikasi kuat pembiaran peredaran gawai ilegal dan transaksi narkotika yang dikendalikan dari dalam kamar hunian akibat minimnya integritas oknum petugas lapas.
"Evaluasi tidak bisa lagi bersifat kosmetik. Kementerian Imipas harus berani membersihkan oknum internal dan merekonstruksi tata kelola hunian agar fungsi pembinaan berjalan transparan tanpa celah transaksi ilegal," tegas perwakilan pimpinan Ombudsman RI dalam keterangannya.
Mengurai Sengkarut Klasik: Overkapasitas dan Bisnis Ilegal
Sorotan utama Ombudsman tertuju pada fenomena kelebihan kapasitas yang tak kunjung terurai. Berdasarkan data terbaru, lebih dari 60 persen lapas di Indonesia mengalami kelebihan beban akut. Kondisi ini kerap memicu ketegangan psikologis warga binaan serta memicu lahirnya hierarki kamar berbayar yang dikelola secara terstruktur.
Ombudsman menekankan beberapa fokus perbaikan mendesak yang wajib dieksekusi kementerian:
- Digitalisasi Layanan Terintegrasi: Menutup peluang tatap muka transaksional dalam pengurusan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), serta hak remisi narapidana.
- Pemberantasan Pungli dan Narkoba: Penindakan tegas berupa pemecatan dan pidana bagi petugas lapas yang terbukti memfasilitasi penyelundupan barang terlarang.
- Restrukturisasi Anggaran: Mengaudit secara berkala alokasi anggaran makan dan fasilitas dasar warga binaan guna menjamin standar kelayakan hak asasi manusia terpenuhi tanpa manipulasi.
Desakan Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Publik
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dituntut menyusun peta jalan (roadmap) reformasi pemasyarakatan dalam 100 hari kerja pertama. Ombudsman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengeluarkan Rekomendasi Resmi berkekuatan hukum apabila peringatan serta saran korektif ini diabaikan oleh pembuat kebijakan.
Masyarakat kini menanti langkah nyata kementerian baru ini untuk membuktikan komitmen integritas, memutus rantai impunitas oknum, dan mengubah citra lapas dari sarang persoalan menjadi institusi pembinaan hukum yang bermartabat.
Comments (0)