Ojol Menuju Angkutan Umum, Regulasi Keselamatan Motor Jadi Sorotan
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan korporasi aplikasi per September 2026, wacana menjadikan ojek online (ojol) sebagai bagian resmi dari angkutan umum kembali mengemuka. Kebijakan ini berpot...
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan dan korporasi aplikasi per September 2026, wacana menjadikan ojek online (ojol) sebagai bagian resmi dari angkutan umum kembali mengemuka. Kebijakan ini berpotensi mengubah lanskap transportasi nasional, mengingat jumlah mitra pengemudi ojol di Indonesia diperkirakan menembus 3 juta orang pada 2025, naik sekitar 9,4% year-on-year dibanding 2024. Namun di balik proyeksi pertumbuhan tersebut, muncul peringatan keras dari otoritas terkait kondisi teknis kendaraan yang digunakan para mitra, khususnya sepeda motor.
Fundamental Industri dan Sentimen Pasar
Dari sisi fundamental, sektor transportasi berbasis aplikasi mencatat tren positif. Nilai transaksi ekonomi digital di segmen ride-hailing diproyeksikan mencapai Rp 92 triliun pada akhir 2026, dengan kontribusi ojol sekitar 62%. Angka ini menunjukkan likuiditas pasar yang tetap kuat meski ada tekanan daya beli. Namun, sentimen pasar mulai terganggu oleh isu keselamatan. Data korps lalu lintas mencatat kecelakaan yang melibatkan pengemudi ojol naik 7,8% sepanjang Januari–Agustus 2026 dibanding periode sama tahun lalu. Rasio fatalitas pada jam sibuk pagi dan sore menjadi perhatian utama.
Di satu sisi, integrasi ojol ke dalam sistem angkutan umum berpotensi memperbaiki tata kelola. Dengan status resmi, pengemudi dapat mengakses asuransi kecelakaan, pelatihan berkala, dan standar kendaraan yang terukur. Pemerintah berargumentasi bahwa legalisasi ini akan menciptakan portofolio transportasi yang lebih inklusif, terutama di kawasan penyangga seperti Bekasi, Depok, dan Tangerang yang masih minim layanan bus.
Pro: Efisiensi dan Formalitas Ekonomi
Argumen pro menyoroti potensi efisiensi. Jika ojol masuk skema angkutan umum, pemerintah dapat mengatur tarif secara proporsional, mengurangi perang harga yang selama ini menekan pendapatan mitra. Proyeksi pendapatan rata-rata pengemudi bisa naik dari kisaran Rp 3,1 juta per bulan menjadi Rp 3,9 juta jika ada standardisasi tarif dan pembatasan kuota mitra. Selain itu, formalisasi membuka peluang pemungutan pajak yang lebih tertib, dengan estimasi potensi penerimaan negara hingga Rp 2,4 triliun per tahun.
"Legalisasi ojol sebagai angkutan umum adalah keniscayaan, tetapi harus dibarengi dengan pengawasan teknis kendaraan yang ketat. Jangan sampai formalitas di atas kertas tidak diikuti keselamatan di jalan," ujar seorang pengamat transportasi dari universitas negeri di Jakarta.
Kontra: Beban Biaya dan Risiko Moral Hazard
Di sisi lain, kalangan pengemudi dan sejumlah ekonom menilai rencana ini berpotensi menimbulkan beban baru. Standar kendaraan layak jalan, misalnya, menuntut perawatan rutin dengan biaya tambahan sekitar Rp 250.000–Rp 400.000 per bulan per unit. Bagi pengemudi dengan pendapatan harian di bawah Rp 120.000, angka ini signifikan. Ada kekhawatiran capital outflow kecil-kecilan dari kantong mitra ke biaya kepatuhan, tanpa jaminan kenaikan tarif yang sepadan.
Selain itu, muncul risiko moral hazard di level perusahaan aplikasi. Jika regulasi keselamatan diserahkan sepenuhnya ke korporasi, pengawasan bisa lemah karena orientasi profit. Data internal salah satu platform menunjukkan hanya 48% mitra yang melakukan servis rutin setiap tiga bulan. Sementara itu, indeks kelayakan motor untuk mengangkut penumpang masih di bawah standar yang ditetapkan untuk angkutan umum roda empat, terutama pada aspek rem, lampu, dan ban.
Valuasi dan Arah Kebijakan ke Depan
Dari kacamata valuasi, sektor ini masih menarik. Pendapatan platform ride-hailing tumbuh 11,2% year-on-year pada semester I-2026, meski margin laba bersih tertekan menjadi 4,1% dari sebelumnya 5,6%. Kenaikan biaya kepatuhan dan potensi insentif keselamatan dapat menggerus margin jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, formalisasi bisa meningkatkan kepercayaan investor karena risiko regulasi menurun.
Pemerintah perlu menyeimbangkan dua kepentingan: mendorong ojol sebagai tulang punggung angkutan umum, sekaligus memastikan kondisi motor benar-benar laik jalan. Tanpa pengawasan yang konsisten, kebijakan ini hanya akan menjadi narasi tanpa perbaikan fundamental. Pengemudi menunggu kejelasan, sementara pasar menanti kepastian arah regulasi. Yang jelas, keselamatan tidak bisa ditawar demi efisiensi semata.
Comments (0)