OJK Lantik Deputi Baru Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 19 Agustus 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi resmi melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan B...

Aug 21, 2026 - 09:26
0 0
OJK Lantik Deputi Baru Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 19 Agustus 2026, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi resmi melantik Henry Rialdi sebagai Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. Pengisian pos ini menandai babak baru pengawasan sektor komoditas di bawah payung UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengalihkan fungsi pengawasan bursa komoditas dari Bappebti kepada OJK. Dengan mandat tersebut, Henry Rialdi bertanggung jawab merancang kerangka regulasi bagi bursa mineral yang tengah disiapkan pemerintah sebagai arena perdagangan komoditas strategis dalam negeri.

Langkah ini bukan sekadar rotasi birokrasi. Bursa mineral adalah pasar resmi tempat transaksi jual beli komoditas tambang—seperti timah, nikel, dan bauksit—dengan pembentukan harga yang transparan atau yang dikenal sebagai price discovery. Selama ini, mayoritas ekspor mineral Indonesia masih mengacu pada patokan harga bursa internasional seperti London Metal Exchange (LME), sehingga posisi tawar domestik dinilai lemah.

Mandat Baru di Tengah Peta Hilirisasi

Kehadiran bursa mineral tidak bisa dilepaskan dari agenda hilirisasi yang digenjot sejak 2020. Indonesia merupakan produsen timah olahan terbesar kedua dunia dengan produksi sekitar 70–75 ribu ton per tahun, atau kira-kira seperempat dari total pasokan global. Pada sektor nikel, kontribusi Indonesia bahkan melampaui separuh produksi dunia. Namun, kontribusi besar tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam penetapan harga.

Menurut perkiraan Kementerian ESDM, nilai ekspor timah Indonesia pada 2025 berada di kisaran US$1,8 miliar, sementara nilai ekspor produk nikel mencapai puluhan miliar dolar per tahun. Harga timah di pasar internasional sendiri mengalami kenaikan signifikan year-on-year, sempat menembus level US$34.000 per ton pada awal 2026 dibandingkan titik terendah 2024 yang sempat berada di bawah US$25.000 per ton. Kenaikan ini sebagian didorong gangguan pasokan global dan sentimen pasar terhadap logam transisi energi yang sejalan dengan tren dekarbonisasi.

Pro: Harga Lebih Adil dan Posisi Tawar Kuat

Di satu sisi, pembentukan bursa mineral domestik dinilai mampu memperbaiki fundamental perdagangan komoditas Indonesia. Dengan adanya indeks harga acuan sendiri, pemerintah dapat membandingkan harga transaksi ekspor dengan patokan domestik, sehingga praktik transfer pricing dan under-invoicing yang merugikan penerimaan negara bisa ditekan. Bank Dunia memperkirakan praktik serupa berpotensi menggerus pendapatan negara produsen komoditas hingga miliaran dolar per tahun.

“Pembentukan bursa mineral adalah langkah berani untuk mengubah Indonesia dari price taker menjadi price maker. Jika likuiditasnya terjaga, bursa ini akan menjadi barometer harga regional yang diperhitungkan pelaku industri global,” ujar seorang pengamat pasar berjangka yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu, perdagangan di dalam negeri dapat menekan biaya transaksi dan memperpendek rantai distribusi. Pelaku usaha juga akan menikmati kepastian regulasi tunggal di bawah OJK, yang menyatukan pengawasan bursa komoditas dan instrumen keuangan derivatif dalam satu atap. Dari sisi hilir, industri smelter diharapkan memperoleh pasokan bahan baku dengan harga lebih stabil karena setiap transaksi terekam secara resmi dan rasio kepatuhan eksportir terhadap kewajiban domestik menjadi lebih mudah dipantau.

Kontra: Likuiditas dan Kesiapan Pelaku Masih Diuji

Di sisi lain, sejumlah tantangan mengintai. Risiko utama adalah rendahnya likuiditas pada awal operasi, karena eksportir telah terbiasa bertransaksi di bursa global dengan jangkauan pembeli yang jauh lebih luas. Tanpa pemain kunci—seperti trader internasional dan lembaga keuangan—volume transaksi bisa tipis, sehingga harga yang terbentuk justru tidak merepresentasikan kondisi pasar sebenarnya.

Tantangan kedua adalah kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia. Bursa komoditas membutuhkan sistem kliring, gudang terdaftar (registered warehouse), dan lembaga penilai kualitas yang kredibel. Ketiganya belum sepenuhnya matang di Indonesia. Belajar dari pengalaman Bursa Komoditas Digital Indonesia (ICDX) yang volume transaksinya fluktuatif, pembentukan bursa mineral tanpa ekosistem lengkap berisiko menjadi pasar yang sepi pembeli.

Ketiga, aspek makro turut menentukan. Jika suku bunga acuan global masih tinggi, dana portofolio asing cenderung melakukan capital outflow dari pasar negara berkembang, termasuk dari instrumen derivatif komoditas. Arus likuiditas yang keluar ini bisa menekan minat investor asing untuk menjadi market maker di bursa mineral Indonesia pada tahap awal.

Proyeksi dan Indikator yang Perlu Dicermati

Ke depan, keberhasilan bursa mineral akan diukur dari tiga indikator: volume transaksi bulanan, selisih harga (spread) dengan LME, serta jumlah partisipan terdaftar. Proyeksi optimistis menyebutkan bursa ini mampu mencapai volume perdagangan 10–15 persen dari total produksi domestik dalam dua tahun pertama, dengan asumsi insentif fiskal dan kewajiban bertransaksi domestik ditegakkan secara konsisten.

Namun, proyeksi konservatif mengingatkan bahwa tanpa kepastian aturan turunan dan sanksi tegas, kepatuhan pelaku usaha akan rendah. Pengamat juga mencermati apakah valuasi komoditas di bursa domestik mampu bersaing dengan harga global; jika selisihnya terlalu lebar, praktik arbitrase justru akan menggerus kepercayaan pasar.

Pelantikan Henry Rialdi pada dasarnya adalah jawaban institusional atas kebutuhan pengawasan yang lebih ketat. Dengan pengalaman panjang di OJK, ia diharapkan mampu menyeimbangkan kepentingan penerimaan negara, keberlanjutan industri, dan daya tarik investasi. Pada akhirnya, nasib bursa mineral tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh disiplin pelaku pasar dan konsistensi pemerintah dalam membangun ekosistemnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User