OJK Ingatkan Pusat Finansial RI Tak Cukup Hanya Insentif Pajak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memerlukan fondasi yang jauh lebih luas dari sekadar pemberian insentif fiskal. Meski stimulus ...

OJK Ingatkan Pusat Finansial RI Tak Cukup Hanya Insentif Pajak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) memerlukan fondasi yang jauh lebih luas dari sekadar pemberian insentif fiskal. Meski stimulus perpajakan menjadi daya tarik awal, regulator menekankan bahwa kepercayaan investor global akan sulit terbangun tanpa ekosistem keuangan yang matang, tata kelola yang transparan, dan stabilitas makroekonomi yang teruji.

Visi Besar PFII dan Insentif yang Ditawarkan

Pemerintah telah merancang PFII sebagai kawasan ekonomi khusus dengan sejumlah keistimewaan, terutama di sektor jasa keuangan, perbankan, dan pasar modal. Insentif yang disiapkan meliputi pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga nol persen untuk kegiatan tertentu, pembebasan bea masuk, serta kemudahan repatriasi devisa. Berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), skema ini diharapkan mampu menarik investasi langsung asing (FDI) senilai USD 12 miliar dalam lima tahun pertama, sekaligus menyaingi pusat keuangan regional seperti Singapura dan Hong Kong.

Namun, dalam forum diskusi ekonomi terbatas pekan lalu, Deputi Komisioner OJK mengingatkan bahwa strategi semata berbasis insentif pajak tidak akan berkelanjutan. "Kita bisa menawarkan tarif nol persen, tetapi jika regulasi berubah-ubah, infrastruktur digital belum siap, atau aturan anti pencucian uang lemah, investor akan tetap memilih jurisdiksi lain," ujar pejabat yang enggan disebut namanya.

Mengapa Insentif Pajak Saja Tidak Cukup?

Sejumlah faktor nonfiskal menjadi penentu utama dalam pemeringkatan pusat keuangan global, seperti Global Financial Centres Index (GFCI). Indeks yang dirilis Z/Yen Partners setiap semester itu menempatkan Jakarta pada peringkat ke-98 dari 119 kota yang dinilai—tertinggal jauh dari Kuala Lumpur dan Bangkok. Lima pilar penilaiannya adalah lingkungan bisnis, pengembangan sektor keuangan, infrastruktur, modal manusia, dan reputasi. Insentif pajak hanya memengaruhi sebagian kecil dari variabel bisnis, sementara hal-hal fundamental seperti kepastian hukum dan ketersediaan talenta justru memiliki bobot lebih besar.

OJK menyoroti bahwa tanpa reformasi di sektor tersebut, aliran modal masuk (capital inflow) berpotensi bersifat jangka pendek dan spekulatif. "Kita tidak ingin PFII hanya menjadi tempat parkir dana yang akan bergejolak pada saat tekanan eksternal meningkat," katanya. Sebagai gambaran, pada kuartal I-2025, data Bank Indonesia mencatat total aliran keluar (capital outflow) dari pasar keuangan domestik mencapai Rp 34,2 triliun, sebagian besar keluar saat ketidakpastian kebijakan moneter Amerika Serikat.

Ekosistem yang Dibutuhkan: Dari SDM hingga Stabilitas

Untuk mewujudkan PFII yang kompetitif, OJK mendorong percepatan dalam tiga area utama. Pertama, ketersediaan sumber daya manusia. Saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 28.000 profesional keuangan bersertifikasi internasional seperti CFA dan FRM. Program pelatihan terpadu perlu segera digelar agar lulusan dalam negeri mampu mengisi posisi strategis tanpa harus merekrut terlalu banyak pekerja asing.

Kedua, harmonisasi regulasi dan penegakan hukum. Beberapa aturan sektoral antara OJK, Kementerian Keuangan, dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam-LK) masih tumpang tindih. "Investor institusi besar tidak akan mau masuk jika proses perizinan butuh waktu enam bulan, sementara di negara tetangga bisa selesai hanya dalam enam hari," ujar seorang analis pasar modal dari lembaga riset independen.

Ketiga, infrastruktur digital dan keamanan siber. PFII diwajibkan memiliki pusat data tier 4 serta sistem identitas digital yang terintegrasi. OJK menargetkan pada tahun 2027 seluruh layanan keuangan di kawasan tersebut sudah sepenuhnya berbasis API terbuka dan mendukung straight-through processing (STP) untuk transaksi lintas batas.

Pro dan Kontra di Kalangan Pelaku Pasar

Di satu sisi, beberapa ekonom menilai optimisme terhadap PFII cukup beralasan. Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) yang dirilis Bank Indonesia pada Maret 2025 masih berada di level 127,2, menunjukkan ekspektasi yang positif terhadap kondisi ekonomi enam bulan mendatang. Selain itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang relatif rendah—sekitar 38 persen—memberi ruang fiskal yang cukup untuk investasi awal tanpa membebani anggaran.

Di sisi lain, skeptisisme muncul dari kalangan pengamat yang meragukan kemampuan PFII bersaing dengan Singapura yang telah puluhan tahun membangun reputasi. Mereka menilai keunggulan Neighbor’s financial hub—seperti Asia Infrastructure Exchange—sangat sulit ditiru dalam waktu singkat. Namun, peneliti dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) berpendapat bahwa posisi geografis Indonesia sebagai pintu masuk ke pasar ASEAN memberikan keunggulan komparatif yang berbeda. "PFII bisa menjadi hub keuangan syariah sekaligus pendanaan infrastruktur hijau, segmen yang belum sepenuhnya digarap oleh pusat keuangan tradisional," ujarnya.

Langkah Ke Depan: Sinergi Regulasi dan Eksekusi

OJK menegaskan bahwa pihaknya bersama pemerintah akan merampungkan peta jalan PFII dalam waktu dekat. Selain insentif pajak, dokumen itu akan memuat target-target terukur, seperti rasio kecukupan modal (CAR) institusi perbankan yang ingin beroperasi di PFII harus minimal 18 persen, serta kewajiban pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia dalam bentuk dual listing. Regulator juga membuka peluang bagi fintech global untuk berpartisipasi asalkan memenuhi standar regulatory sandbox yang ketat.

Dengan pendekatan komprehensif tersebut, PFII diharapkan tidak sekadar menjadi pusat administrasi bisnis, melainkan katalis bagi pendalaman pasar keuangan nasional. Jika fondasi nonfiskal berhasil dibangun, arus modal yang selama ini berputar di regional hubs dapat berangsur berlabuh di dalam negeri, mendorong likuiditas dan efisiensi biaya modal bagi korporasi Indonesia.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User