OJK Hentikan 951 Pinjol dan 241 Investasi Ilegal Sepanjang 2024

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir November 2024, Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinj...

Aug 07, 2026 - 07:30
0 0
OJK Hentikan 951 Pinjol dan 241 Investasi Ilegal Sepanjang 2024

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per akhir November 2024, Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 241 investasi ilegal. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, di mana total pinjol ilegal yang dihentikan baru mencapai 780 entitas. Langkah ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan sektor keuangan digital yang terus berlanjut seiring dengan meningkatnya adopsi layanan keuangan berbasis aplikasi di masyarakat.

Modus Operandi Baru: MLM dan Click-to-Earn

Menariknya, dari 241 investasi ilegal yang dihentikan, OJK mencatat 60% di antaranya menggunakan skema Multi-Level Marketing (MLM) dan 25% menggunakan pola click-to-earn atau mengumpulkan poin dengan cara mengklik iklan. Skema MLM ini kerap menyamar sebagai bisnis ritel atau suplemen kesehatan, dengan iming-iming bonus berjenjang yang tidak masuk akal. Sementara itu, modus click-to-earn memanfaatkan rasa penasaran pengguna media sosial untuk menonton video atau mengklik tautan tertentu, yang kemudian menjanjikan bagi hasil dalam bentuk kripto atau saldo e-wallet.

"Masyarakat harus memahami bahwa setiap entitas yang menawarkan imbal hasil di atas 12% per tahun tanpa izin dari OJK adalah indikasi kuat penipuan. Kami menemukan banyak korban yang kehilangan dana hingga Rp 500 juta hanya karena tergiur bonus harian," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK dalam konferensi pers virtual, Jumat (6/12/2024).

Dampak Terhadap Likuiditas dan Stabilitas Sistem Keuangan

Di satu sisi, pemberantasan ini berdampak positif terhadap stabilitas sistem keuangan nasional. Dengan berkurangnya entitas ilegal, risiko capital outflow dan penipuan yang dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan formal dapat ditekan. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa indeks kepercayaan konsumen pada November 2024 berada di level 125,2, naik tipis dari bulan sebelumnya, yang sebagian disumbang oleh rasa aman dari berkurangnya praktik rentenir digital.

Di sisi lain, perlu diakui bahwa permintaan akan pinjaman cepat dan investasi berimbal hasil tinggi masih besar. OJK mencatat bahwa penyaluran pinjol legal resmi tumbuh 23% year-on-year per Oktober 2024, mencapai Rp 62 triliun. Hal ini mengindikasikan bahwa kebutuhan likuiditas jangka pendek masyarakat belum sepenuhnya terlayani oleh perbankan konvensional. Jika tidak diimbangi dengan edukasi finansial yang masif, penghentian entitas ilegal hanya akan memindahkan praktik serupa ke kanal baru seperti Telegram atau aplikasi pesan instan.

Proyeksi dan Tantangan Ke Depan

Melihat tren ini, OJK memproyeksikan bahwa jumlah pengaduan masyarakat terkait keuangan ilegal akan menurun pada kuartal pertama 2025, namun tetap di atas 1.000 laporan per bulan. Tantangan terbesar bukan hanya pada penindakan, melainkan pada literasi digital yang masih rendah. Survei nasional OJK 2024 menunjukkan indeks literasi keuangan baru mencapai 65,4%, sementara indeks inklusi sudah 75,2%. Artinya, banyak masyarakat yang menggunakan produk keuangan tanpa memahami risikonya.

Dari sisi fundamental, pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan 5,1% pada 2025 akan mendorong peningkatan aktivitas transaksi digital. Namun, jika tidak ada perbaikan dalam mekanisme pengaduan dan penegakan hukum lintas negara (karena banyak server pinjol ilegal berada di luar negeri), maka efektivitas Satgas PASTI akan terbatas. Oleh karena itu, kolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Interpol menjadi krusial untuk memblokir situs dan aplikasi yang berpindah-pindah domain.

Sebagai penutup, data OJK ini mengingatkan kita bahwa di balik angka 951 pinjol dan 241 investasi ilegal, terdapat ribuan korban yang mengalami kerugian finansial. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas entitas melalui website resmi OJK atau menghubungi layanan konsumen di 157. Jangan pernah tergiur dengan janji keuntungan instan, karena dalam dunia keuangan, tidak ada makan siang gratis.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User