Sep 09, 2026
Nasional

OJK — Aturan Demutualisasi BEI Batasi Kepemilikan Saham 5 Persen

JAKARTA — Restrukturisasi mendasar di jantung pasar modal Indonesia kini memasuki fase paling krusial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelesaikan ta

OJK — Aturan Demutualisasi BEI Batasi Kepemilikan Saham 5 Persen

JAKARTA — Restrukturisasi mendasar di jantung pasar modal Indonesia kini memasuki fase paling krusial. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyelesaikan tahap akhir Peraturan OJK (POJK) mengenai demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah bernilai strategis ini dirancang untuk merombak struktur kepemilikan bursa dari klub tertutup yang didominasi oleh Anggota Bursa (AB) menjadi entitas komersial yang independen, profesional, dan akuntabel.

Dalam rancangan regulasi tersebut, OJK menegaskan pembatasan kepemilikan saham BEI maksimal sebesar 5 persen bagi setiap satu pihak. Ketentuan ini bertujuan untuk mengakhiri monopolistik terselubung oleh perusahaan sekuritas raksasa dan meminimalkan potensi benturan kepentingan yang telah bertahan selama bertahun-tahun di bursa saham nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa penataan ulang struktur kelembagaan bursa merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Reformasi ini dipandang penting agar BEI dapat sejajar dengan bursa-bursa utama dunia yang telah lebih dulu melakukan demutualisasi, seperti Singapore Exchange (SGX) dan Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX).

"Demutualisasi dilakukan untuk memisahkan secara tegas antara pihak pemegang saham bursa dengan para pengguna jasa bursa. Melalui skema ini, kita memastikan tata kelola BEI menjadi jauh lebih transparan, efisien, dan objektif tanpa terdistorsi oleh kepentingan bisnis kelompok sekuritas tertentu," ujar Hasan Fawzi dalam keterangannya di Jakarta.

Peta Kronologi Regulasi dan Tahapan Demutualisasi BEI

Transformasi kepemilikan bursa tidak terjadi secara mendadak. Berdasarkan penelusuran analitis Beritadua.com, terdapat rantai kebijakan beruntun yang mengarahkan BEI menuju proses komersialisasi terbuka:

  1. Pengesahan UU P2SK (Desember 2022): DPR dan Pemerintah menyepakati kewajiban perubahan struktur kepemilikan BEI guna menghapus hak tunggal Anggota Bursa sebagai pemegang saham.
  2. Formulasi Rencana POJK (2023–2024): OJK melakukan pemetaan risiko dan menetapkan batas kepemilikan saham sebesar 5 persen agar kepemilikan saham BEI tersebar merata dan tidak terkonsentrasi.
  3. Konsultasi Industri & Uji Publik (Awal 2025): Pelibatan pemangku kepentingan pasar modal untuk membahas valuasi saham BEI, alokasi saham, serta skema peralihan dari Anggota Bursa ke investor strategis maupun publik.
  4. Penerbitan Regulasi & Pembukaan Saham (2025): Penerbitan POJK resmi yang diikuti dengan penyesuaian anggaran dasar BEI serta potensi penawaran umum perdana saham (IPO) bursa itu sendiri di masa depan.

Analisis Perbandingan: Mutualisasi vs Demutualisasi BEI

Perubahan tata kelola dari model mutualisasi ke demutualisasi akan mengubah peta kekuatan bisnis di pasar modal secara signifikan. Berikut perbandingan komprehensif antara kedua skema tersebut:

Parameter Evaluasi Struktur Mutualisasi (Model Lama) Struktur Demutualisasi (Model Baru)
Pemegang Saham Utama Eksklusif Anggota Bursa (Broker/Sekuritas) Publik, Investor Institusi, & Pihak Luar Broker
Batas Kepemilikan Saham Terbagi Rata (1 Saham Per Sekuritas) Dibatasi Maksimal 5 Persen Per Pihak
Fokus Orientasi Organisasi Fasilitas Anggota (Non-Profit Oriented) Komersial, Efisiensi, & Pertumbuhan Nilai
Potensi Benturan Kepentingan Sangat Tinggi (Broker Memutus Aturan Bursa) Rendah (Pemisahan Regulator, Pengelola, & User)
Peluang IPO BEI Tidak Memungkinkan Sangat Terbuka untuk Pencatatan Saham Publik

Memotong Benturan Kepentingan dan Mendorong Transparansi Industri

Analisis mendalam menunjukkan bahwa model mutualisasi lama kerap menghambat fleksibilitas pengembangan produk baru di BEI. Ketika bursa ingin menerapkan aturan penegakan hukum yang ketat atau memotong biaya transaksi, Anggota Bursa acap kali memberikan penolakan karena berdampak langsung pada marjin keuntungan bisnis sekuritas mereka. Dengan membatasi porsi saham maksimal 5 persen, dominasi sekuritas dipastikan luntur.

Langkah OJK ini juga dinilai oleh sejumlah analis pasar modal sebagai fondasi utama sebelum BEI mengambil keputusan strategis melakukan Initial Public Offering (IPO). Ketika saham BEI terdaftar di bursa sendiri, tingkat pengawasan publik akan meningkat berlipat ganda, yang pada akhirnya mendongkrak daya saing pasar modal Indonesia di kancah regional.

Meskipun demikian, tantangan teknis tetap membayang. OJK harus memastikan proses penentuan harga saham (valuasi) saat restrukturisasi berlangsung berjalan adil bagi para Anggota Bursa lama, tanpa merugikan calon investor baru. Keseimbangan regulasi ini yang menjadi kunci utama suksesnya transformasi pasar modal nasional menuju era baru yang lebih inklusif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS mega-lestari

Data Journalist. Mengolah data ekonomi menjadi narasi. Alumnus Columbia Journalism School.

Comments (0)

User