Murnita Sempat Ngeles Saat Kepergok Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus perusakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 yang dilakukan secara brutal menggunakan eks

Jul 06, 2026 - 06:51
0 0
Murnita Sempat Ngeles Saat Kepergok Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator

Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang perdana kasus perusakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur 1 yang dilakukan secara brutal menggunakan ekskavator. Terdakwa Murnita Triwidyaning, warga Surabaya, duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan telah merobohkan bangunan negara di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya, hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp537 juta. Fakta mengejutkan terungkap saat jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan: Murnita sempat mengelak dan berbohong ketika aksinya dipergoki oleh warga setempat.

Insiden yang terjadi pada malam hari itu bermula ketika suara dentuman keras terdengar dari lokasi bangunan. Pukul 20.00 WIB, Ketua RT 05, RW 02, Kelurahan Asemrowo, Nanang Sudibyo, yang mendengar suara bising langsung mendatangi sumber suara. Sesampainya di sana, Nanang mendapati sebuah ekskavator tengah merobohkan dinding rumah dinas yang sudah tak berpenghuni tersebut. Melihat ada warga yang mendekat, Murnita yang berada di lokasi langsung melancarkan kebohongan. Ia mengklaim bahwa dirinya adalah pemilik sah bangunan itu dan kegiatan perobohan adalah bagian dari rencana pembangunan ulang properti pribadinya.

"Terdakwa dengan lantang mengatakan kepada Ketua RT bahwa rumah itu miliknya, padahal dia tahu betul bangunan tersebut adalah aset negara yang tercatat dalam daftar inventaris Kanwil DJBC Jatim 1," ujar jaksa di muka persidangan, Minggu (5/7/2026).

Kebohongan Mulai Terkuak

Nanang yang tidak yakin dengan klaim Murnita lantas menghubungi pihak kelurahan untuk mengonfirmasi status kepemilikan lahan dan bangunan tersebut. Hasil penelusuran cepat menunjukkan bahwa properti itu jelas merupakan rumah dinas pemerintah, bukan milik perorangan. Setelah kebohongannya terbongkar, Murnita tak bisa lagi berkelit. Ia akhirnya mengakui bahwa perobohan dilakukan atas inisiatifnya sendiri tanpa izin dari pihak berwenang. Namun, saat itu kerusakan sudah terlanjur parah: tiga sisi utama bangunan telah rata, menyisakan puing-puing yang amburadul.

"Terdakwa sempat ngotot menyebut bangunan itu miliknya. Bahkan ketika saya tanya lagi soal dokumen, dia hanya bisa diam. Jelas sekali dia hanya mengada-ada," tutur Nanang dalam kesaksiannya yang disampaikan di depan majelis hakim.

Penyidik yang kemudian menangani kasus ini menemukan bahwa Murnita sengaja menyewa ekskavator secara ilegal tanpa disertai dokumen perizinan perobohan. Tidak ada koordinasi dengan pihak kelurahan, Satpol PP, maupun instansi terkait lainnya. Kerugian negara yang dihitung kemudian mencapai angka yang fantastis: Rp537 juta yang meliputi nilai fisik bangunan serta biaya pembersihan dan pemulihan lahan. Angka itu jauh di atas perkiraan awal, mengingat rumah dinas tersebut tergolong dalam kondisi terawat sebelum insiden.

Pihak Kanwil DJBC Jatim 1 sendiri telah menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat pelepasan aset atau memberikan kuasa apa pun kepada Murnita. Dalam laporan yang dihimpun media kami, Beritadua.com, aset tersebut diketahui masuk dalam daftar Barang Milik Negara yang dilindungi undang-undang. Jaksa mendakwa Murnita dengan pasal berlapis tentang perusakan barang milik negara, penggunaan alat berat tanpa izin, serta tindak pidana penipuan dan kebohongan publik.

Kuasa hukum Murnita menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pekan depan. Ia mengklaim kliennya memiliki keterkaitan historis dengan lahan tersebut, namun belum menjelaskan detailnya di hadapan hakim. Sementara itu, jaksa menegaskan tidak ada alasan yang membenarkan aksi main hakim sendiri yang merugikan keuangan negara. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan karena terbilang langka: warga biasa nekat menggunakan alat berat untuk merobohkan bangunan negara tanpa peduli konsekuensi hukum. Apalagi, tindakan perobohan dilakukan secara terang-terangan pada jam aktif warga, seakan pelaku merasa memiliki hak penuh atas properti yang nyatanya tercatat sebagai milik negara. Publik pun menanti vonis yang akan dijatuhkan kepada Murnita sebagai efek jera atas perusakan aset publik yang dilakukan secara sadar dan penuh kebohongan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User