Mentan Dorong Penyelidikan Tujuh Pabrik Gula Diduga Tolak Tebu Rakyat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per triwulan II 2026, produksi gula kristal putih nasional diperkirakan mencapai 2,3 juta ton, sementara konsumsi tahunan berada di kisaran 3,0 juta ton. Kesenja...

Jul 27, 2026 - 21:43
0 1
Mentan Dorong Penyelidikan Tujuh Pabrik Gula Diduga Tolak Tebu Rakyat

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik per triwulan II 2026, produksi gula kristal putih nasional diperkirakan mencapai 2,3 juta ton, sementara konsumsi tahunan berada di kisaran 3,0 juta ton. Kesenjangan pasokan itu seringkali menjadi pemicu volatilitas harga di tingkat petani. Dalam dinamika yang ada, isu penyerapan tebu oleh industri menjadi krusial lantaran sangat memengaruhi kestabilan pendapatan petani dan inflasi pangan secara keseluruhan. Dalam konteks itulah, Menteri Pertanian mengambil langkah untuk meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penolakan penyerapan tebu oleh tujuh perusahaan gula. Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari asosiasi petani tebu yang mengklaim bahwa beberapa pabrik menolak pasokan tebu segar tanpa alasan yang transparan, padahal target serap telah direncanakan dalam kontrak kemitraan.

Tekanan Harga dan Dilema Serapan Industri

Di satu sisi, para petani tebu di sentra produksi seperti Jawa Timur dan Lampung menghadapi tekanan harga yang serius. Harga lelang gula petani di tingkat pabrik anjlok dari rata-rata Rp11.200 per kilogram pada awal 2025 menjadi sekitar Rp9.800 per kilogram di periode yang sama tahun ini, atau turun 12,5% year-on-year. Penurunan ini dipicu oleh melimpahnya pasokan tebu akibat musim giling yang diperpanjang, ditambah dengan impor gula mentah yang diolah menjadi gula kristal rafinasi oleh industri. Ketika harga anjlok, margin keuntungan pabrik menipis, sehingga sebagian pabrik memilih untuk membatasi penerimaan tebu dari petani dengan alasan gudang penuh atau keterbatasan kapasitas pengolahan. Data Asosiasi Gula Indonesia menunjukkan bahwa tingkat utilitas pabrik rata-rata hanya 72% pada musim giling tahun ini, lebih rendah dari 85% tahun lalu, menandakan adanya perlambatan serapan yang sistemik.

Di sisi lain, perspektif pelaku industri tidak bisa diabaikan. Beberapa pengelola pabrik menyatakan bahwa penolakan bukanlah semata-mata kebijakan korporasi, melainkan respons terhadap kualitas tebu yang menurun akibat cuaca ekstrem. Rendemen tebu petani di beberapa wilayah dilaporkan turun ke level 6,8% dari idealnya 8-9%, sehingga biaya pengolahan per ton gula lebih tinggi. Selain itu, harga gula internasional yang menurun sebesar 5,3% secara year-on-year berdasarkan indeks harga pangan FAO turut menekan daya saing gula lokal. Dengan stok gula nasional yang masih surplus sekitar 400 ribu ton hingga akhir April 2026, pabrik-pabrik tersebut berargumen bahwa penundaan pembelian adalah langkah manajemen risiko yang logis untuk menghindari kerugian lebih besar.

Dampak Rantai Nilai dan Intervensi Kebijakan

Dari sudut pandang makro, konflik antara petani dan pabrik ini berpotensi mengganggu rantai nilai gula nasional yang melibatkan lebih dari 1,2 juta petani dan sekitar 60 pabrik gula. Setiap kali terjadi penolakan serap, dampaknya langsung terasa pada penurunan pendapatan petani hingga 30% dan peningkatan potensi kredit macet di perbankan perdesaan. Indeks harga pangan Bank Indonesia untuk komoditas gula pasir sepanjang kuartal I-2026 menunjukkan tekanan inflasi sebesar 1,2% month-to-month, yang sebagian berasal dari spekulasi distribusi di tengah ketidakpastian serapan. Ketika pemerintah melalui Kementerian Pertanian mendorong langkah investigasi, sinyal yang dikirim ke pasar adalah keseriusan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan petani dan keberlangsungan industri. Ini sejalan dengan target swasembada gula konsumsi yang diundur dari 2025 ke 2027, di mana stabilitas rantai pasok menjadi prasyarat utama.

Dua Sisi Investigasi: Perlindungan Petani vs. Risiko Iklim Usaha

Pro-kontra mengenai langkah penyelidikan ini mulai mencuat. Pihak yang mendukung, terutama serikat petani dan LSM pertanian, menilai intervensi hukum diperlukan untuk mencegah praktik monopsoni dan pelanggaran kontrak kemitraan.

“Ini bukan sekadar perkara penolakan, melainkan ujian kredibilitas kemitraan inti-plasma. Jika pabrik bebas menolak tanpa konsekuensi, petani akan kehilangan kepercayaan dan beralih dari komoditas tebu,”
ujar Moeldoko, peneliti senior eksekutif dari Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan. Di sisi lain, kalangan pengamat bisnis mengingatkan bahwa ancaman penyelidikan bisa menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan iklim investasi di sektor agroindustri. Capital outflow portofolio di sektor ini sudah mencapai Rp320 miliar sepanjang semester pertama, sebagian dipicu oleh sentimen regulasi yang dianggap kurang ramah pasar. Ketidakpastian juga dapat membuat pabrik lebih berhati-hati dalam menandatangani kontrak baru, yang justru bisa mempersempit akses pasar petani dalam jangka menengah.

Proyeksi dan Jalan Tengah

Melihat proyeksi produksi gula dunia yang diprediksi surplus sebesar 2,8 juta ton oleh Organisasi Gula Internasional, tekanan harga global diperkirakan masih akan berlanjut hingga 2027. Dalam konteks ini, solusi jangka pendek berupa investigasi hukum saja tidak cukup. Diperlukan perbaikan fundamental: peningkatan rendemen melalui benih unggul, transparansi rantai distribusi stok nasional, serta skema resi gudang untuk gula petani agar mereka tidak terpaksa menjual saat harga jatuh. Sinergi antara Kementerian Perdagangan yang mengelola Harga Acuan Pembelian (HAP) dan Kementerian Pertanian dalam menegakkan peraturan penyerapan wajib akan menentukan apakah polemik ini berakhir sebagai krisis musiman atau babak baru penguatan tata kelola pangan nasional. Sementara itu, penyelidikan yang diminta menteri menjadi katalis agar para pihak kembali duduk bersama memetakan solusi struktural, bukan sekadar reaktif.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User