Sep 02, 2026
Bisnis

Mensos Jamin Data Desil Keliru di DTSEN Bisa Dikoreksi

Berdasarkan data Kementerian Sosial Republik Indonesia per triwulan IV tahun 2024, sekitar 18,8 juta keluarga telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional atau DTSEN. Si...

Mensos Jamin Data Desil Keliru di DTSEN Bisa Dikoreksi

Berdasarkan data Kementerian Sosial Republik Indonesia per triwulan IV tahun 2024, sekitar 18,8 juta keluarga telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Elektronik Nasional atau DTSEN. Sistem database ini menjadi landasan utama pemerintah dalam menentukan penerima bantuan sosial, termasukProgram Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan berbagai skema perlindungan sosial lainnya. Akurasi data dalam sistem ini menjadi sorotan publik mengingat dampaknya yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat rentan.

Permasalahan Data Desil dalam Sistem Perlindungan Sosial

Metode pengelompokan berdasarkan desil merupakan pendekatan statistik yang membagi populasi menjadi sepuluh kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dalam konteks DTSEN, penempatan keluarga pada desil tertentu menentukan apakah mereka layak menerima bantuan atau tidak. Desil 1 hingga 4 umumnya mencakup households dengan kondisi ekonomi paling rentan, sementara desil 10 berisi kelompok dengan kemampuan ekonomi tertinggi.

Namun dalam praktiknya, banyak ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tercatat dengan kondisi riil masyarakat. Beberapa kasus menunjukkan bahwa keluarga dengan kemampuan ekonomi cukup justru masuk dalam desil rendah, sementara households yang benar-benar membutuhkan justru terdata pada desil lebih tinggi. Ketidakakuratan ini berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam distribusi bantuan sosial dan mengurangi efektivitas program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah.

Komitmen Mensos Soal Mekanisme Koreksi Data

Menteri Sosial Gus Ipul menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang untuk melakukan koreksi terhadap data desil yang terbukti tidak sesuai. Dalam keterangan resmi yang disampaikan baru-baru ini, Mensos menekankan bahwa sistem yang dibangun pemerintah tidak bersifat kaku melainkan memungkinkan perbaikan data jika ditemukan kekeliruan. Mekanisme koreksi ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penerima bantuan dan memastikan sumber daya negara tersalur kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Proses koreksi sendiri melibatkan beberapa tahapan verifikasi. Keluarga yang merasa datanya tidak sesuai dapat mengajukan keberatan melalui perangkat desa atau kelurahan, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh petugas kesehatan dan sosial di tingkat kecamatan. Data yang telah diverifikasi akan diperbarui dalam sistem DTSEN secara berkala untuk mencerminkan kondisi terkini.

Dua Perspektif atas Kebijakan Koreksi Data

"Pembukaan mekanisme koreksi data ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak alergi terhadap kritik dan koreksi dari masyarakat. Ini langkah positif untuk meningkatkan transparansi dalam distribusi bantuan sosial," papar Dr. Riris Katoningsih, ekonom dari Universitas Indonesia.

Di satu sisi, kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Para ekonom dan pengamat sosial menilai bahwa fleksibilitas dalam sistem data menjadi hal yang krusial mengingat dinamika ekonomi masyarakat yang terus berubah. Kondisi pekerjaan, pendapatan, dan kebutuhan sebuah keluarga bisa berubah secara signifikan dalam hitungan bulan, sehingga sistem yang rigid akan semakin kehilangan relevansinya. Pembukaan koreksi data juga dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi program perlindungan sosial.

Di sisi lain, beberapa pihak menyuarakan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan mekanisme koreksi. Jika proses verifikasi tidak dilakukan secara ketat, dikhawatirkan terjadi manipulasi data di mana keluarga mampu secara sengaja memanipulasi informasi untuk masuk dalam desil rendah dan memperoleh bantuan. Selain itu, beban administratif untuk memproses jutaan pengajuan koreksi juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat di tingkat grassroots.

Ke depan, pemerintah perlu memperkuat sistem verifikasi berbasis data lintas lembaga untuk meminimalkan potensi kecurangan. Integrasi dengan data perpajakan, sektor keuangan, dan basis data kependudukan diharapkan dapat memperkuat akurasi penempatan desil secara otomatis tanpa harus menunggu pengajuan koreksi dari masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User