Menkeu Purbaya Tegaskan Aparat Keamanan Tak Dilibatkan dalam Penagihan Pajak

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2025, target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ditetapkan sebesar Rp2.490,3 triliun, sementara rasio pe...

Aug 09, 2026 - 16:53
0 0
Menkeu Purbaya Tegaskan Aparat Keamanan Tak Dilibatkan dalam Penagihan Pajak

Berdasarkan data Kementerian Keuangan per September 2025, target penerimaan perpajakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 ditetapkan sebesar Rp2.490,3 triliun, sementara rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) masih tertahan di kisaran 10—11 persen. Di tengah tekanan target tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri)—termasuk Komando Rayon Militer (Koramil) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa)—dalam upaya menagih maupun meningkatkan penerimaan pajak dari masyarakat.

Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan spekulasi yang beredar di ruang publik bahwa otoritas fiskal berencana mengerahkan unsur keamanan teritorial guna mengejar target penerimaan negara. Purbaya menegaskan, penagihan pajak sepenuhnya merupakan domain Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang bekerja berdasarkan undang-undang perpajakan, bukan melalui pendekatan keamanan teritorial.

Rasio Pajak Rendah di Tengah Kebutuhan Belanja yang Meningkat

Secara makroekonomi, tekanan terhadap otoritas fiskal memang meningkat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2025 sebesar 5,12 persen year-on-year, namun penerimaan pajak tidak otomatis mengalami kenaikan seiring ekspansi ekonomi. Rasio perpajakan—perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB—Indonesia berada jauh di bawah rata-rata negara anggota OECD yang menembus 33 persen, bahkan tertinggal dari sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara seperti Vietnam dan Thailand yang berada di kisaran 14—17 persen.

Di satu sisi, kebutuhan belanja negara terus meningkat untuk membiayai program prioritas pemerintah, sementara defisit APBN 2025 dipatok sebesar 2,53 persen dari PDB. Kondisi ini membuat pemerintah harus bekerja keras memperluas basis pajak (tax base) tanpa menimbulkan guncangan bagi iklim usaha. Tren penerimaan yang melambat dalam beberapa bulan terakhir—tertekan oleh moderasi harga komoditas ekspor—menambah kompleksitas persoalan fiskal yang dihadapi.

Dua Perspektif: Efektivitas Penegakan versus Kepastian Hukum

Di satu sisi, sebagian kalangan menilai penegakan kepatuhan pajak (tax compliance) di Indonesia membutuhkan pendekatan yang lebih tegas. Sektor informal yang masih dominan—diperkirakan mencakup lebih dari separuh aktivitas ekonomi—membuat potensi penerimaan yang belum tergali (tax gap) sangat besar. Argumen ini menyebut bahwa tanpa penegakan kuat, wajib pajak patuh justru merasa dirugikan karena menanggung beban yang seharusnya dibagi lebih merata di antara seluruh pelaku ekonomi.

Di sisi lain, kalangan dunia usaha dan pengamat hukum mengingatkan bahwa pelibatan aparat keamanan dalam administrasi perpajakan berisiko menimbulkan ketakutan berlebihan (fear factor) di kalangan pelaku usaha. Sentimen pasar bisa tergerus jika penagihan pajak dipersepsikan sebagai tindakan represif, bukan kewajiban kenegaraan yang diatur undang-undang. Dalam jangka panjang, pendekatan semacam itu berpotensi memicu capital outflow—keluarnya modal asing—karena investor menilai kepastian hukum dan fundamental iklim investasi menurun.

"Keberlanjutan penerimaan pajak tidak dibangun di atas rasa takut, melainkan di atas kepercayaan wajib pajak terhadap sistem. Negara-negara dengan rasio pajak tinggi justru mengandalkan kepatuhan sukarela yang ditopang kualitas layanan dan transparansi," ujar seorang pengamat perpajakan dari lembaga riset ekonomi di Jakarta.

Arah Kebijakan: Digitalisasi dan Kepatuhan Sukarela

Pernyataan Menteri Keuangan tersebut sekaligus menegaskan kembali arah kebijakan fiskal yang mengedepankan profesionalisme otoritas pajak. Pemerintah saat ini mengandalkan digitalisasi administrasi melalui sistem inti perpajakan (coretax), pertukaran data antarlembaga, serta analitik big data untuk memetakan potensi wajib pajak tanpa pendekatan fisik di lapangan. Strategi ini sejalan dengan praktik internasional yang menempatkan voluntary compliance—kepatuhan sukarela—sebagai fondasi utama penerimaan negara yang berkelanjutan.

Dari sisi fundamental, prospek penerimaan ke depan akan sangat ditentukan oleh tiga faktor: keberhasilan digitalisasi DJP, stabilitas harga komoditas ekspor, dan kemampuan pemerintah menjaga kepercayaan dunia usaha. Proyeksi sejumlah lembaga menilai rasio perpajakan berpotensi naik bertahap ke level 12—13 persen PDB dalam lima tahun ke depan apabila reformasi administrasi berjalan konsisten dan likuiditas ekonomi domestik tetap terjaga.

Pada akhirnya, klarifikasi Purbaya meredakan kekhawatiran publik sekaligus mengirim sinyal kepada pasar bahwa konsolidasi fiskal akan ditempuh melalui jalur kelembagaan yang sah. Bagi investor dan pelaku usaha, kepastian bahwa penagihan pajak tetap berada dalam koridor hukum administratif merupakan faktor penting dalam menjaga valuasi aset dan stabilitas portofolio di pasar domestik. Meski demikian, tantangan sesungguhnya tetap sama: meningkatkan penerimaan tanpa mengorbankan kepercayaan—dan itu menuntut lebih dari sekadar target angka dalam dokumen APBN.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User