Menhub Soroti Kelelahan Awak Kapal, Tegaskan Aturan Jam Kerja Pelaut

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menggarisbawahi bahwa kelelahan atau fatigue yang dialami awak kapal merupakan salah satu risiko yang harus dikendalikan dalam setiap operasional pelayaran. Pernya...

Aug 21, 2026 - 09:32
0 0
Menhub Soroti Kelelahan Awak Kapal, Tegaskan Aturan Jam Kerja Pelaut

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menggarisbawahi bahwa kelelahan atau fatigue yang dialami awak kapal merupakan salah satu risiko yang harus dikendalikan dalam setiap operasional pelayaran. Pernyataan itu kembali menempatkan faktor manusia sebagai perhatian utama dalam agenda keselamatan transportasi laut, seiring meningkatnya volume angkutan barang dan penumpang di perairan Indonesia. Dalam logika keselamatan pelayaran, kapal yang laik bukan jaminan mutlak; kondisi fisik dan mental para pelaut yang mengawakinya ikut menentukan apakah sebuah perjalanan berakhir selamat.

Kelelahan pada awak kapal bukan persoalan sepele. Dalam berbagai penyelidikan kecelakaan pelayaran, faktor manusia kerap disebut sebagai penyumbang dominan, dan kelelahan sering menjadi benang merah di balik kesalahan navigasi, kelalaian jaga, hingga keputusan yang salah dalam situasi darurat. Oleh karena itu, pengaturan jam kerja dan jam istirahat pelaut tidak sekadar soal kesejahteraan, tetapi juga bagian dari manajemen risiko keselamatan yang fundamental.

Apa Itu Fatigue dan Mengapa Berbahaya

Fatigue adalah kondisi menurunnya kemampuan fisik dan mental akibat akumulasi kerja tanpa istirahat yang cukup. Pada awak kapal, risiko ini makin besar karena lingkungan kerja yang terisolasi, jam jaga yang panjang, getaran dan kebisingan mesin, serta gangguan tidur akibat pergantian shift. Dampaknya nyata: konsentrasi menurun, waktu reaksi melambat, dan kemampuan menilai situasi ikut melemah. Pada malam hari, ketika kapal melintasi alur pelayaran padat, kelelahan seperti ini menjadi faktor yang sangat berbahaya.

Standar internasional telah lama mengatur batas aman jam kerja di laut. Konvensi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), yang juga telah diratifikasi Indonesia, menetapkan bahwa pelaut berhak atas waktu istirahat minimal 10 jam dalam periode 24 jam dan 77 jam dalam periode 7 hari. Sebaliknya, jam kerja maksimal dibatasi 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam 7 hari. Angka-angka ini menjadi acuan dasar bagi setiap negara anggota dan perusahaan pelayaran dalam menyusun jadwal kerja awak kapal.

Landasan Regulasi yang Sudah Ada

Di tingkat nasional, ketentuan tentang keselamatan pelayaran tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, sementara teknis jam kerja dan jam istirahat awak kapal diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri perhubungan dan ketentuan tentang dinas jaga di kapal. Kewajiban mencatat jam kerja dan jam istirahat dalam buku harian kapal juga menjadi bagian dari administrasi yang harus dipenuhi setiap armada.

Namun, kehadiran aturan tidak otomatis menjamin kepatuhan. Pengawasan di lapangan, termasuk pemeriksaan oleh syahbandar saat kapal bersandar, menjadi kunci apakah ketentuan tersebut benar-benar ditegakkan. Tanpa pengawasan yang konsisten, jadwal istirahat yang ideal di atas kertas bisa saja tidak pernah terwujud dalam praktik.

Di Satu Sisi, Keselamatan Adalah Investasi

Dari sudut pandang positif, kepatuhan terhadap aturan jam kerja justru berdampak baik bagi kinerja perusahaan pelayaran dalam jangka panjang. Awak kapal yang cukup istirahat cenderung lebih produktif, membuat kesalahan lebih sedikit, dan menjaga aset perusahaan tetap aman. Kecelakaan yang berhasil dicegah berarti menghindarkan perusahaan dari biaya besar: klaim asuransi yang mengalami kenaikan, kapal yang harus berhenti beroperasi, hingga reputasi yang rusak di mata pemilik muatan dan lembaga pembiayaan.

Lebih dari itu, standar keselamatan yang tinggi memperkuat posisi pelaut Indonesia di pasar tenaga kerja global. Dengan jumlah pelaut yang diperkirakan lebih dari satu juta orang, Indonesia termasuk salah satu negara pemasok pelaut terbesar di dunia. Kepatuhan terhadap standar internasional seperti MLC 2006 menjadi nilai jual tersendiri yang menjaga daya saing mereka dibandingkan pelaut dari negara lain.

Di Sisi Lain, Tekanan Biaya dan Ketersediaan Awak

Di sisi lain, penegakan aturan jam kerja yang ketat membawa konsekuensi biaya yang tidak kecil. Perusahaan pelayaran harus menyediakan awak pengganti agar jadwal istirahat terpenuhi, sementara gaji, logistik, dan asuransi awak kapal ikut membebani struktur biaya operasional. Bagi operator kapal kecil dan menengah, beban ini bisa menggerus likuiditas, terlebih ketika tarif angkutan sedang tertekan oleh persaingan harga.

Persoalan juga muncul dari sisi ketersediaan tenaga kerja. Kekurangan pelaut di sejumlah segmen membuat sebagian operator kesulitan memenuhi kebutuhan awak minimum, sehingga ada godaan untuk memangkas jumlah kru atau memperpanjang masa dinas di laut. Kondisi inilah yang menjadi ruang gelap antara aturan dan praktik, dan menjadi alasan mengapa pengawasan serta penegakan hukum harus diperkuat, bukan sekadar ditambah di atas kertas.

Proyeksi Pengawasan dan Arah ke Depan

Ke depan, tren pengawasan keselamatan pelayaran diproyeksikan makin ketat, sejalan dengan komitmen Indonesia meningkatkan reputasi keselamatan di kancah internasional. Teknologi digital, seperti pencatatan jam kerja secara elektronik dan sistem pemantauan kelelahan, mulai digunakan untuk menutup celah manipulasi data. Kombinasi antara regulasi, pengawasan, dan teknologi inilah yang akan menentukan sejauh mana fatigue benar-benar dapat dikendalikan.

Pada akhirnya, persoalan kelelahan awak kapal adalah keseimbangan antara keselamatan dan efisiensi. Kebijakan yang baik bukan hanya menetapkan angka jam kerja, tetapi juga memastikan ada insentif bagi perusahaan yang patuh dan konsekuensi bagi yang melanggar. Dengan pendekatan dua sisi itu, keselamatan pelaut tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bagian dari fundamental bisnis pelayaran yang sehat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User