Menelisik Upaya Ditjen Pajak Dongkrak Tax Ratio Nasional
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari berbagai lembaga internasional, posisi Indonesia dalam peta rasio pajak global masih berada di level yang mengkhawatirkan. Dengan rasio pajak terhadap produ...
Berdasarkan data terbaru yang dihimpun dari berbagai lembaga internasional, posisi Indonesia dalam peta rasio pajak global masih berada di level yang mengkhawatirkan. Dengan rasio pajak terhadap produk domestik bruto hanya sebesar 10 persen, Indonesia hanya unggul dua tingkat dari Timor Leste dan terpaut tidak terlalu jauh dari Bangladesh yang mencatat 6,7 persen. Angka ini menempatkan Indonesia di kelompok negara dengan kapasitas fiskal yang terbatas, bahkan di antara negara-negara berkembang sekalipun. Data Kementerian Keuangan per kuartal III-2025 menegaskan bahwa tantangan mengerek rasio pajak nasional bukanlah perkara sederhana, melainkan pertaruhan besar bagi keberlanjutan pembiayaan infrastruktur, perlindungan sosial, dan target pertumbuhan ekonomi jangka menengah.
Rendahnya Posisi Indonesia dalam Peta Global
Melihat lebih rinci komparasi antarnegara, rasio pajak Indonesia yang berada di angka 10 persen pada 2025 sesungguhnya belum sebanding dengan rata-rata negara berpendapatan menengah ke bawah yang menurut Bank Dunia berkisar di angka 14-15 persen. Secara year-on-year, capaian ini hanya naik tipis dari 9,8 persen pada tahun sebelumnya, mengindikasikan elastisitas penerimaan yang lemah terhadap pertumbuhan ekonomi. Di kawasan Asia Tenggara sendiri, Indonesia masih tertinggal dari Vietnam yang sudah menyentuh 17 persen dan Thailand di atas 16 persen. Bahkan ketika disandingkan dengan negara dengan PDB per kapita serupa, seperti Filipina yang mencatat 12,9 persen, jarak masih cukup lebar. Fundamental penyumbang rendahnya angka ini tidak tunggal. Dari sisi struktur ekonomi, dominasi sektor informal yang menyerap lebih dari 55 persen tenaga kerja nasional membuat basis pajak menyempit. Sementara dari sisi administrasi, tingkat kepatuhan wajib pajak badan dan orang pribadi yang dilaporkan Ditjen Pajak masih berkutat di kisaran 60 persen, meskipun sudah membaik dibanding enam tahun lalu.
Di Satu Sisi: Reformasi Digital dan Penegakan Hukum
Pro: Langkah strategis yang diambil otoritas fiskal sepanjang dua tahun terakhir mulai memperlihatkan hasil konkret. Implementasi sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi—yang mengintegrasikan data wajib pajak, transaksi keuangan, dan informasi pihak ketiga—terbukti mendorong kenaikan penerimaan pajak penghasilan non-karyawan hingga 21,3 persen year-on-year pada kuartal I-2025. Integrasi dengan data transaksi kartu kredit, e-commerce, dan platform digital juga memperluas cakupan pengawasan tanpa harus menambah jumlah petugas pajak secara signifikan.
Di sisi penegakan, kebijakan moratorium dan pengampunan bersyarat yang disertai ancaman audit forensik bagi penghindar pajak skala besar mulai mengubah sentimen pasar. Angka kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 tembus 85 persen dari total wajib pajak terdaftar, naik dari 78 persen pada tahun sebelumnya. Tak hanya itu, penggalian potensi dari sektor-sektor yang selama ini under-taxed—seperti ekonomi digital, aset kripto, dan transaksi properti bernilai tinggi—telah menyumbang tambahan Rp14,8 triliun atau sekitar 0,15 persen dari PDB pada tahun berjalan. Jika tren ini berlanjut, proyeksi rasio pajak dapat menembus 11 persen dalam dua tahun ke depan, asalkan momentum pertumbuhan ekonomi domestik tetap terjaga di atas 5 persen.
“Reformasi perpajakan berbasis data ini merupakan game changer. Namun, kita tidak bisa hanya mengandalkan perbaikan administrasi. Harus ada keberanian melakukan perluasan basis pajak, termasuk mengkaji ulang banyaknya fasilitas pembebasan yang justru menciptakan erosi penerimaan,” ujar Rianto Hendrawan, ekonom senior dari Lembaga Riset Ekonomi dan Bisnis (LREB).
Di Sisi Lain: Hambatan Struktural dan Risiko Capital Outflow
Kontra: Optimisme terhadap efektivitas kebijakan perlu dibenturkan dengan realitas struktural yang membelenggu. Rendahnya tax ratio juga mencerminkan rendahnya produktivitas dan formalitas usaha. Menurut data BPS, usaha mikro dan kecil yang mencapai 99 persen dari total unit usaha di Indonesia masih beroperasi dengan skala subsisten, sehingga sulit dipajaki tanpa menimbulkan gejolak sosial. Sementara itu, insentif pajak yang selama ini diberikan untuk menarik investasi—seperti tax holiday dan tax allowance—justru menggerus potensi penerimaan jangka pendek. Kementerian Keuangan mencatat, nilai belanja perpajakan mencapai 2,8 persen dari PDB per tahun, angka yang lebih besar dari defisit APBN 2025 yang dipatok 2,5 persen.
Dari sisi sentimen pasar, ancaman capital outflow dan fragmentasi geopolitik menambah kompleksitas. Ketika likuiditas global mengetat akibat kebijakan suku bunga tinggi negara maju, volatilitas portofolio di pasar keuangan domestik dapat menekan nilai tukar rupiah dan memicu penurunan penerimaan pajak perdagangan internasional. Pada April 2025, capital outflow dari pasar surat berharga tercatat Rp9,2 triliun, yang secara tidak langsung mempengaruhi valuasi aset dan potensi pajak penghasilan final dari sektor keuangan. Selain itu, resistensi politik dari kelompok usaha mapan terhadap rencana kenaikan tarif PPN bertahap—yang sedianya akan mendongkrak rasio pajak sebesar 0,5 persen—masih menjadi ganjalan besar.
Mengurai Proyeksi dan Jalan Tengah
Melihat kedua sisi secara berimbang, upaya Ditjen Pajak menggenjot tax ratio tidak bisa dilakukan melalui jalur tunggal. Perbaikan administrasi dan penegakan hukum memang krusial, namun tanpa pembenahan fundamental pada struktur ekonomi—seperti percepatan transformasi informal ke formal serta evaluasi belanja perpajakan yang tepat sasaran—rasio 10 persen akan sulit bergeser signifikan. Proyeksi terbaik menempatkan rasio pajak pada 10,5-11 persen pada 2026 dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, inflasi terkendali di 2,8 persen, dan tidak ada guncangan eksternal besar. Namun, jika agenda reformasi struktural kembali tertahan, angka tersebut akan lebih realistis berada di kisaran 10,2 persen.
Pada akhirnya, membaca data rasio pajak tidak sekadar soal angka statistik. Ini adalah cermin dari kontrak sosial antara negara dan warga yang perlu diperkuat—ketika masyarakat menuntut layanan publik yang berkualitas, mereka pun harus berkontribusi melalui sistem perpajakan yang adil dan efisien. Pilihan kebijakan yang diambil Jakarta dalam 12 bulan mendatang akan menentukan apakah Indonesia tetap menjadi penghuni papan bawah bersama Timor Leste dan Bangladesh, atau mulai merangkak naik sejajar dengan rekan-rekan ASEAN-nya.
Baca juga:
Comments (0)