SERANG — Aksi tegas ditunjukkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat melakukan inspeksi mendadak ke area tambang galian tanah di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Penutupan paksa aktivitas tambang yang dinilai merusak infrastruktur dan meresahkan masyarakat setempat ini mendapat dukungan penuh dari warga, yang kini mendesak aparat berwenang untuk melakukan pengawasan ketat secara berkelanjutan.
Aktivitas pengerukan tanah liar atau galian C di wilayah tersebut telah lama menjadi polemik. Lalu-lalang truk bermuatan tanah bertonase tinggi tidak hanya menghancurkan ruas jalan desa, tetapi juga memicu polusi debu pekat serta ancaman keselamatan bagi anak-anak sekolah dan pengendara sepeda motor.
Sidak Mendadak Mendes PDT di Area Galian
Langkah penindakan berlangsung cepat ketika iring-iringan Mendes PDT melintas dan mendapati deretan truk pengangkut tanah masih bebas beroperasi di jalur pemukiman padat. Yandri langsung menghentikan kendaraan dinasnya dan turun langsung ke lapangan guna mencegat armada tambang yang melintas.
"Kami tidak bisa membiarkan aktivitas yang jelas-jelas merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum terus berjalan tanpa izin dan kontrol yang jelas," tegas Yandri di hadapan pengemudi dan pengelola lapangan.
Kronologi Aksi Penghentian Tambang di Kramatjati
Berdasarkan pantauan investigatif di lapangan, proses penertiban berjalan melalui sejumlah tahapan krusial:
- Pencegatan Konvoi Armada: Rombongan kementerian memotong jalur keluar-masuk truk tanah di jalan poros Desa Kramatjati untuk memverifikasi dokumen jalan dan izin muatan.
- Interogasi Sopir dan Mandor: Petugas mendapati armada tidak dilengkapi manifes operasional yang sah serta melebihi kapasitas beban jalan desa.
- Perintah Penghentian Total: Mendes PDT menginstruksikan seluruh alat berat ekskavator untuk mematikan mesin dan meminta operasional galian tanah dihentikan saat itu juga.
Ancaman Kerusakan Lingkungan dan Jeritan Warga
Warga sekitar mengaku telah berulang kali melayangkan keluhan kepada aparatur setempat terkait dampak buruk tambang galian tanah tersebut. Namun, penertiban yang dilakukan sebelumnya kerap bersifat sementara dan aktivitas penambangan kembali marak setelah beberapa hari.
Sejumlah dampak nyata yang dialami warga Kramatjati antara lain:
- Kerusakan Jalan Parah: Aspal jalan hancur dan berubah menjadi kubangan lumpur licin saat hujan turun.
- Polusi Udara Akut: Partikel debu tanah beterbangan masuk ke rumah warga dan memicu peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).
- Risiko Longsor: Tebing galian tanah yang curam tanpa terasering memadai mengancam stabilitas tanah di pemukiman warga sekitar.
Desakan Pengawasan Ketat dan Sanksi Hukum
Masyarakat Serang kini mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan lokasi tambang beroperasi kembali melalui jalur tikus. Penutupan oleh menteri harus menjadi momentum penegakan hukum permanen, termasuk penelusuran izin lingkungan serta pemberian sanksi pidana jika terbukti terjadi pelanggaran hukum lingkungan hidup.
Comments (0)