Sep 16, 2026
Nasional

Mendes Yandri Izinkan Dana Desa untuk Iuran BPJS Pekerja Rentan

Langkah strategis diambil Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) guna memperkuat jaring pengaman sosial di pelosok nusantara. Me

Mendes Yandri Izinkan Dana Desa untuk Iuran BPJS Pekerja Rentan

Langkah strategis diambil Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) guna memperkuat jaring pengaman sosial di pelosok nusantara. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, secara tegas mengonfirmasi bahwa alokasi Dana Desa dapat secara sah digunakan untuk membayarkan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kategori pekerja rentan di wilayah perdesaan.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja sektor informal di desa yang selama ini luput dari perlindungan keselamatan kerja. Penelusuran menunjukkan bahwa tingginya angka kemiskinan ekstrem di desa kerap dipicu oleh musibah kecelakaan kerja atau kematian yang menimpa kepala keluarga sebagai tulang punggung ekonomi, tanpa adanya jaminan finansial yang memadai.

Kronologi dan Dasar Hukum Kebijakan Penggunaan Dana Desa

Dinamika regulasi perlindungan pekerja rentan melalui dana perdesaan bergerak dalam rentang waktu yang signifikan hingga akhirnya ditegaskan kembali oleh Kemendes PDT:

  1. Penerbitan Inpres No. 2 Tahun 2021: Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden terkait Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menginstruksikan seluruh jajaran menteri hingga kepala daerah untuk mendukung perlindungan pekerja non-ASN dan pekerja rentan.
  2. Penyelarasan Regulasi Kemendes PDT: Kementerian Desa memasukkan program penanganan kemiskinan ekstrem dan perlindungan sosial sebagai salah satu prioritas utama penggunaan Dana Desa yang dituang dalam Peraturan Menteri Desa secara berkala.
  3. Penegasan Kebijakan Mendes Yandri: Dalam kunjungan kerja dan rapat koordinasi nasional terbaru, Mendes Yandri Susanto menginstruksikan seluruh Kepala Desa agar tidak ragu mengalokasikan anggaran demi melindungi warga berisiko tinggi.
"Dana desa itu salah satu fokus dasarnya adalah pengentasan kemiskinan ekstrem. Ketika pekerja rentan mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarganya langsung jatuh miskin. Negara harus hadir, dan Dana Desa boleh digunakan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan mereka," ujar Yandri Susanto dalam keterangannya.

Skema Pembiayaan dan Sasaran Pekerja Rentan

Alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk perlindungan ini relatif efisien jika dibandingkan dengan dampak perlindungan yang diberikan. Dengan iuran sekitar Rp16.800 per orang per bulan, seorang pekerja rentan sudah tercover dua program utama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Adapun kriteria pekerja rentan di desa yang berhak menerima subsidi iuran dari Dana Desa meliputi:

  • Petani Gurem dan Buruh Tani: Para pekerja sektor pertanian skala kecil yang tidak memiliki pendapatan tetap.
  • Nelayan Tradisional: Penangkap ikan skala kecil yang menghadapi risiko tinggi di perairan.
  • Buruh Harian Lepas dan Tukang Kayu/Batu: Pekerja konstruksi informal di desa yang minim perlindungan K3.
  • Pedagang Kecil dan Tukang Ojek: Pelaku usaha mikro informal di lingkungan desa.

Mekanisme Penyaluran dan Tantangan Eksekusi di Lapangan

Prosedur penganggaran wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) agar penetapan nama penerima tepat sasaran dan tidak menimbulkan tumpang tindih anggaran. Data penerima harus diverifikasi merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kendati demikian, implementasi di tingkat akar rumput masih menghadapi tantangan serius. Sejumlah Kepala Desa mengaku masih dibayangi ketakutan akan potensi temuan administrasi oleh aparat pengawas internal maupun BPK. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kemendes PDT bersama BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memperketat pendampingan teknis dan menerbitkan petunjuk teknis yang lebih terperinci agar tidak ada celah penyalahgunaan hukum.

Dengan optimalisasi alokasi ini di lebih dari 75.000 desa di seluruh Indonesia, pemerintah optimistis angka ketimpangan sosial dan kemiskinan ekstrem dapat ditekan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.

Kemendes PDT dorong optimalisasi Dana Desa untuk bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan (JKK & JKM) bagi petani, nelayan, dan buruh informal. Cukup Rp16.800/bulan per jiwa, jaring pengaman sosial perdesaan kian kokoh. Simak ulasan mendalamnya di Beritadua.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User