Langkah memperjuangkan kepastian hukum atas aset publik di Kota Medan memasuki babak baru yang krusial. Selama bertahun-tahun, potensi sengketa pertanahan dan ancaman alih fungsi lahan secara ilegal oleh pihak ketiga menjadi hantu yang mengintai barang milik daerah. Di ruang rapat Balai Kota Medan pada Senin (14/9/2026), sebuah komitmen tegas kembali disepakati. Pemerintah Kota (Pemko) Medan secara resmi menyerahkan sedikitnya 200 berkas aset daerah kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk dipercepat proses sertifikasinya.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan bagian dari investigasi dan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola inventarisasi aset pemerintah. Pengalaman pahit hilangnya lahan-lahan strategis akibat ketiadaan sertifikat sah menjadi pelajaran berharga yang tak boleh terulang kembali di Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara ini.
Menutupi Celah Sengketa Melalui Kepastian Hukum
Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menegaskan bahwa percepatan legalisasi lahan daerah merupakan tindakan preventif yang tidak bisa ditawar lagi. Tanpa kepemilikan sertifikat resmi dari negara, aset-aset berupa tanah fisik, bangunan kantor, hingga fasilitas umum sangat rentan digugat atau dikuasai secara sepihak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Pemko Medan berkomitmen menyelesaikan sertifikasi aset secara bertahap hingga seluruh aset yang belum bersertifikat dapat dituntaskan. Ini adalah langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa maupun penguasaan aset pemerintah oleh pihak lain," ujar Zakiyuddin di sela-sela pertemuan dengan jajaran BPN Kota Medan.
Ia menekankan pentingnya pengawalan ketat pada setiap tahapan proses, mulai dari verifikasi berkas awal, pengukuran batas tanah di lapangan, hingga penerbitan buku tanah. Menurutnya, pemantauan berkala menjadi kunci utama agar tidak ada dokumen yang mangkrak di tengah jalan.
Evaluasi dan Sinkronisasi Data Lahan
Dalam investigasi kelayakan administrasi pertanahan ini, terungkap bahwa salah satu kendala lambatnya sertifikasi aset di masa lalu adalah ketidaksesuaian data historis dengan kondisi riil di lapangan. Banyak lahan yang sudah selesai diukur oleh tim BPN, namun tertahan penerbitan sertifikatnya akibat kekurangan kelengkapan administrasi.
| Tahapan Sertifikasi | Jumlah / Status Berkas | Fokus Target Tindakan |
|---|---|---|
| Penyerahan Berkas | 200 Berkas Aset | Verifikasi awal dokumen historis |
| Pengukuran Lapangan | Dalam Pemantauan Berkala | Penetapan batas fisik & pemetaan GPS |
| Kelengkapan Administrasi | Inventarisasi Kekurangan | Penyelarasan data Pemko Medan dan BPN |
Untuk mengatasi hambatan tersebut, Zakiyuddin memerintahkan seluruh jajaran perangkat daerah terkait untuk bergerak cepat melengkapi dokumen pendukung yang dinilai masih kurang. Pemerintah daerah tidak boleh lagi pasif menunggu, melainkan harus proaktif menyelesaikan persoalan birokrasi yang membebaninya.
Pengawasan Berkala demi Pengamanan Aset Publik
Proses integrasi dan penyamaan data antara Pemko Medan dan BPN Kota Medan dipandang sebagai terobosan nyata dalam mewujudkan transparansi kekayaan daerah. Aset-aset yang telah terverifikasi legalitasnya nantinya akan dimasukkan dalam database digital terpadu guna memperketat sistem pengawasan.
Langkah sistematis ini diharapkan mampu meminimalisasi ruang gerak mafia tanah dan mengamankan kekayaan milik publik. Dengan kepastian hukum yang kuat, aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan pembangunan sarana publik dan peningkatan kesejahteraan seluruh warga Kota Medan.
Comments (0)