Mahfud MD: Rivalitas Polri-Kejagung Hambat Sinergi Penegakan Hukum

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa hubungan yang kurang harmonis antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Keja...

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa hubungan yang kurang harmonis antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadi penghambat utama dalam membangun sinergi penegakan hukum di Tanah Air. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia menyoroti sejumlah kasus yang dinilai gagal ditangani secara terpadu, salah satunya adalah perkara yang menjerat mantan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Rivalitas ini, menurut Mahfud, tidak hanya memperlambat penanganan perkara tetapi juga menciptakan kompetisi tidak sehat yang mendahulukan ego kelembagaan di atas substansi keadilan.

Akar Masalah Rivalitas Polri dan Kejaksaan

Rivalitas antara dua lembaga penegak hukum ini sebenarnya telah berlangsung lama. Sejumlah pengamat mencatat bahwa friksi sering muncul ketika terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelidikan dan penyidikan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan elite politik atau ekonomi. Polri dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan di bawah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, dan Kejaksaan dengan kewenangan penuntutan serta penyidikan dalam tindak pidana khusus, kerap kali bersinggungan. Perbedaan persepsi hukum, perebutan akses informasi, hingga persaingan personal antara penyidik dan jaksa memperparah keadaan.

Mahfud MD menekankan bahwa rivalitas ini bukan sekadar dinamika biasa, tetapi sudah mengarah pada disharmoni yang mengganggu penegakan hukum. Ia menyebut, dalam beberapa kasus, bukannya bekerja sama, kedua institusi justru saling menjatuhkan melalui pernyataan publik yang bersifat konfrontatif. Hal ini pada akhirnya menimbulkan kebingungan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.

Sorotan pada Kasus Febrie Adriansyah

Kasus yang menjadi sorotan Mahfud adalah penanganan perkara Febrie Adriansyah. Febrie ditangkap oleh Bareskrim Polri pada tahun 2020 atas dugaan tindak pidana obstruction of justice dalam proses peninjauan kembali terpidana Djoko Tjandra. Penangkapan terhadap seorang pejabat tinggi Kejaksaan Agung oleh Polri menimbulkan gelombang ketegangan yang luar biasa. Tak lama setelah itu, Kejaksaan Agung melakukan langkah serupa dengan menetapkan sejumlah anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus yang berbeda, yang oleh sebagian pihak dinilai sebagai serangan balik.

Mahfud MD menyayangkan bahwa situasi tersebut justru mengekspos perseteruan internal aparat penegak hukum. "Seharusnya, kasus seperti ini menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi lintas lembaga, tetapi yang terjadi malah kontradiksi dan saling tuding," ujar Mahfud dalam sebuah diskusi yang dikutip pada Kamis (12/6/2025). Ia menambahkan bahwa rivalitas tersebut tidak hanya berhenti pada perbedaan pendapat teknis, tetapi sudah masuk pada ranah saling mempertanyakan kredibilitas masing-masing lembaga.

Dampak pada Pemberantasan Korupsi dan Kejahatan Serius

Dampak negatif dari rivalitas ini sangat terasa dalam upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan lintas-batas. Ketika Polri dan Kejaksaan tidak berada dalam satu frekuensi, penanganan kasus besar seringkali terhambat. Barang bukti tidak terkoordinasi dengan baik, saksi kunci kehilangan momentum, dan pelaku kejahatan memiliki celah untuk bebas. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa tren penurunan indeks penindakan korupsi terjadi bersamaan dengan meningkatnya friksi antarlembaga penegak hukum pada periode 2020–2023. Meskipun data tersebut belum sepenuhnya mengonfirmasi kausalitas langsung, banyak pihak meyakini bahwa disharmoni kelembagaan berkontribusi signifikan terhadap lemahnya penegakan hukum.

Selain itu, dari sisi kepercayaan publik, survei Indikator Politik Indonesia pada 2023 mencatat bahwa tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan Kejaksaan sama-sama mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Rivalitas yang diekspos ke publik membuat masyarakat bertanya-tanya mengenai siapa yang sesungguhnya bertanggung jawab dalam sistem peradilan pidana.

Rekomendasi Mahfud MD untuk Masa Depan

Sebagai mantan Menko Polhukam, Mahfud MD memiliki pengalaman langsung dalam menjembatani dua kepentingan institusi tersebut. Ia mengusulkan agar Presiden memberikan arahan tegas untuk membentuk mekanisme kerja sama yang lebih baku, misalnya melalui Pembentukan Tim Terpadu Penanganan Perkara yang Tidak Biasa (T3PB) yang melibatkan unsur Polri, Kejaksaan, dan KPK secara permanen. Menurutnya, ego sektoral harus dikikis dengan sistem yang memaksa kolaborasi, bukan hanya imbauan moral.

Ia juga merekomendasikan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk memperjelas batas kewenangan antara penyidik dan penuntut umum, sehingga tidak lagi terjadi perebutan wewenang yang merugikan proses hukum. "Tanpa kejelasan aturan main, rivalitas akan terus terpelihara dan berulang," kata Mahfud. Selain itu, perlu adanya sanksi tegas bagi pejabat yang sengaja menciptakan konflik antarlembaga demi kepentingan pribadi atau kelompok.

Langkah Konkret yang Mulai Dilakukan

Dalam beberapa tahun terakhir, sebenarnya telah ada upaya untuk memperbaiki hubungan ini. Pada 2024, Polri dan Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Optimalisasi Hubungan Kerja dalam Penanganan Tindak Pidana. MoU tersebut mencakup mekanisme komunikasi, berbagi data intelijen, dan penyelesaian perbedaan pendapat antarpenyidik. Namun, implementasinya masih jauh dari ideal. Beberapa kasus bentrok masih muncul, menunjukkan bahwa dokumen perjanjian saja tidak cukup.

Mahfud MD menilai bahwa yang lebih penting adalah membangun budaya kolegial di kalangan penegak hukum. "Regulasi bisa sempurna, tetapi kalau mentalitas orangnya masih ingin saling mengalahkan, maka hasilnya nihil," tandasnya. Oleh karena itu, selain reformasi teknis, diperlukan juga pembenahan pada sistem rekrutmen dan pendidikan aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi semangat sinergi, bukan kompetisi.

Terlepas dari tantangan tersebut, harapan publik terhadap penegakan hukum yang profesional dan sinergis tetap tinggi. Rivalitas antara Polri dan Kejaksaan, jika tidak segera diatasi, akan terus menjadi batu sandungan bagi keadilan di Indonesia. Kasus Febrie Adriansyah menjadi pengingat betapa mahalnya harga yang harus dibayar ketika dua pilar penegak hukum lebih memilih berkonflik daripada bergandengan tangan.

Baca juga:

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User