Sep 18, 2026
Hukum

LIBANON — Penarikan UNIFIL Picu Ketakutan Agresi Israel Tanpa Saksi

Debu jalanan di sepanjang wilayah perbatasan Libanon Selatan melayang di antara pos-pos penjagaan yang kini diselimuti ketidakpastian. Selama hampir seteng

LIBANON — Penarikan UNIFIL Picu Ketakutan Agresi Israel Tanpa Saksi

Debu jalanan di sepanjang wilayah perbatasan Libanon Selatan melayang di antara pos-pos penjagaan yang kini diselimuti ketidakpastian. Selama hampir setengah abad, kendaraan lapis baja bercat putih dengan logo Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadi pemandangan harian yang memberikan jaminan keamanan relatif bagi warga lokal. Namun, kecemasan mendalam kini membayangi wilayah tersebut seiring mendekatnya tenggat penarikan Pasukan Sementara PBB di Libanon (UNIFIL). Keputusan untuk mengakhiri operasi yang telah berlangsung selama 48 tahun ini memicu ketakutan mendalam bahwa kawasan perbatasan akan berubah menjadi zona tempur tanpa pengawasan internasional.

Pemerintah Libanon bersama sejumlah anggota Dewan Keamanan PBB secara terbuka menyerukan pentingnya mempertahankan kehadiran pengawas internasional. Tanpa kontingen baret biru di lapangan, tidak ada lagi mekanisme independen yang bertugas memantau pelanggaran garis batas, penembakan artileri, maupun pergerakan pasukan darat. Kondisi ini dinilai menciptakan celah berbahaya yang memungkinkan militer Israel melancarkan aksi militer secara bebas tanpa adaya dokumentasi objektif dari pihak ketiga.

Bayang-Bayang Agresi Tanpa Pengawasan Internasional

Di desa-desa perbatasan seperti Naqoura dan kawasan perbukitan sekitarnya, rasa was-was warga kian memuncak. Kehadiran UNIFIL selama ini bukan sekadar penanda teknis Garis Biru (Blue Line), melainkan penahan psikologis yang mencegah eskalasi langsung secara terbuka antara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) dan kelompok bersenjata di Libanon.

"Jika kontingen internasional benar-benar angkat kaki dari tanah kami, militer Israel bisa berbuat apa saja sesuai keinginan mereka tanpa ada saksi mata yang mencatat kejahatan tersebut," ujar seorang pejabat daerah di perbatasan Libanon Selatan dalam wawancara investigatif.

Para pengamat militer dan geopolitik menilai kekhawatiran masyarakat perbatasan sangat beralasan. Penarikan pasukan pada 31 Desember mendatang diprediksi menciptakan kekosongan pengawasan yang rentan dimanfaatkan untuk aksi militer unilateral. Pakar hubungan internasional menggarisbawahi bahwa "kehadiran fisik saksi internasional di garis depan merupakan instrumen vital untuk mencegah pelanggaran hukum humaniter internasional secara masif."

Jejak 48 Tahun Misi Perdamaian dan Dilema Diplomatik

Misi UNIFIL pertama kali diterjunkan pada tahun 1978 guna mengonfirmasi penarikan pasukan Israel dari wilayah Libanon serta membantu pemerintah setempat mengembalikan otoritas efektivitasnya di selatan. Mandat misi ini kemudian diperkuat secara signifikan melalui Resolusi PBB 1701 setelah perang meluas pada tahun 2006.

Parameter Misi UNIFIL Detail Operasional
Tahun Pembentukan Misi 1978
Total Durasi Kehadiran 48 Tahun
Tenggat Akhir Operasi 31 Desember
Peran Utama Pasukan Pengawasan Garis Biru & Penjagaan Perdamaian

Di Markas Besar PBB di New York, lobi diplomatik berlangsung sengit. Pemerintah Libanon terus mendesak Dewan Keamanan PBB untuk merumuskan skema pengawasan baru atau memperpanjang masa tugas pasukan pemelihara perdamaian. Namun, hambatan politik global dan perbedaan pandangan di antara anggota tetap Dewan Keamanan membuat nasib pengawasan perbatasan berada di ujung tanduk.

Mendekati batas waktu 31 Desember, sirene patroli UNIFIL terdengar kian redup di kawasan perbukitan Libanon Selatan. Bagi warga setempat, berakhirnya masa tugas baret biru bukan sekadar masalah teknis penarikan militer, melainkan ancaman nyata terhadap keselamatan hidup mereka di bawah bayang-bayang konflik yang dapat pecah kapan saja tanpa saksi mata dunia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User