Lebih dari 100 BUMN Dilepas, Reformasi atau Ancaman?

Berdasarkan data Kementerian BUMN dan Danantara per awal 2025, lebih dari 100 badan usaha milik negara (BUMN) telah dialihkan kepemilikannya ke sektor swasta. Angka ini mencuat dalam konteks restruktu...

Oct 09, 2026 - 17:08
0 1
Lebih dari 100 BUMN Dilepas, Reformasi atau Ancaman?

Berdasarkan data Kementerian BUMN dan Danantara per awal 2025, lebih dari 100 badan usaha milik negara (BUMN) telah dialihkan kepemilikannya ke sektor swasta. Angka ini mencuat dalam konteks restrukturisasi besar-besaran yang menyasar efisiensi tata kelola perusahaan pelat merah. Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengonfirmasi bahwa pengalihan tersebut merupakan bagian dari strategi transformasi yang lebih luas, dengan fokus pada pengelolaan yang lebih ramping dan berdaya saing.

Langkah ini menandai babak baru dalam sejarah kebijakan industri Indonesia, yang sejak era 1990-an hingga awal 2000-an terus bergulat antara peran negara dan mekanisme pasar. Pertanyaannya kini: apakah pelepasan ini murni reformasi struktural, atau justru pengalihan beban fiskal yang berujung pada hilangnya kendali negara atas sektor-sektor strategis?

Pro: Efisiensi dan Penguatan Fundamental Portofolio Negara

Di satu sisi, pengalihan lebih dari 100 BUMN ke swasta dipandang sebagai langkah rasional untuk memperbaiki fundamental keuangan negara. Banyak BUMN yang selama ini mencatatkan kinerja keuangan lemah, bahkan menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sebagai gambaran, laporan Kementerian Keuangan pada 2023 mencatatkan total utang BUMN yang mencapai kisaran Rp 2.400 triliun, dengan sebagian di antaranya dalam kondisi distressed alias kesulitan bayar.

Dengan melepas entitas yang tidak lagi kompetitif, negara dapat mengurangi risiko fiskal dan mengalihkan fokus pada sektor-sektor yang benar-benar menghasilkan dividen signifikan. Pemerintah juga berpotensi memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari transaksi penjualan saham atau aset. Proyeksi awal menyebut potensi penerimaan dari divestasi ini bisa menembus Rp 50 triliun hingga Rp 80 triliun dalam beberapa tahun, meski realisasinya bergantung pada valuasi dan sentimen pasar.

"Transformasi ini bukan sekadar menjual aset, tetapi memastikan setiap entitas yang tersisa punya daya saing global dan tidak lagi bergantung pada suntikan modal negara," ujar Dony Oskaria dalam pernyataannya.

Dari kacamata likuiditas, langkah ini juga dapat memperkuat posisi kas negara. Alih-alih mengalokasikan Penyertaan Modal Negara (PMN) setiap tahun, pemerintah bisa mengarahkan dana tersebut ke program infrastruktur atau perlindungan sosial. Bagi investor swasta, masuknya mereka ke sektor yang sebelumnya dimonopoli negara membuka peluang diversifikasi portofolio dan mendorong tata kelola yang lebih transparan.

Kontra: Risiko Oligopoli dan Hilangnya Kendali Strategis

Di sisi lain, pelepasan masif BUMN ke swasta memicu kekhawatiran serius. Sejumlah ekonom mengingatkan bahwa sektor-sektor seperti energi, telekomunikasi, pelabuhan, dan air minum memiliki karakteristik natural monopoly yang rawan disalahgunakan bila dikuasai segelintir pemain besar. Tanpa regulasi yang kuat, alih-alih efisiensi, yang muncul justru oligopoli—pasar dikuasai beberapa korporasi yang bisa menetapkan harga sesuka hati.

Data historis menjadi cermin. Kasus penjualan saham perdana (IPO) sejumlah BUMN pada periode 2010–2020, misalnya, tidak selalu diikuti penurunan harga layanan bagi masyarakat. Bahkan di beberapa sektor, tarif justru mengalami kenaikan year-on-year melebihi inflasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah efisiensi benar-benar dinikmati publik, atau hanya menjadi kue bagi pemegang saham baru?

Kekhawatiran lain adalah capital outflow. Bila pembeli mayoritas adalah investor asing, keuntungan perusahaan akan mengalir ke luar negeri dalam bentuk dividen. Situasi ini dapat memperburuk defisit neraca transaksi berjalan dan menekan nilai tukar rupiah. Selain itu, isu kedaulatan ekonomi turut mencuat, terutama jika aset-aset vital seperti kilang minyak, jaringan pelabuhan, atau infrastruktur digital jatuh ke tangan entitas yang terafiliasi dengan kepentingan geopolitik tertentu.

Regulasi dan Pengawasan Jadi Penentu Arah Tren

Poin krusial terletak pada kerangka regulasi. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, divestasi hanya akan menjadi ajang jual beli aset tanpa perbaikan layanan publik. Diperlukan indikator kinerja yang terukur, misalnya rasio return on equity (ROE), kualitas layanan, serta komitmen investasi jangka panjang dari pihak pembeli. Otoritas perlu memastikan tidak ada konflik kepentingan, termasuk potensi penjualan ke pihak yang memiliki koneksi politik.

Pemerintah juga perlu menghitung dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh. Setiap BUMN yang dilepas membawa ribuan karyawan dengan nasib yang belum pasti. Program golden handshake alias pesangon dan pelatihan ulang menjadi keniscayaan agar transisi tidak menciptakan gelombang pengangguran baru.

Dalam konteks makro, tren ini sejalan dengan pola global. Data Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan puluhan negara telah melakukan privatisasi sejak 1980-an, namun hasilnya beragam. Inggris sukses mereformasi sektor telekomunikasi, tetapi Amerika Latin kerap menghadapi gejolak sosial akibat kenaikan tarif pasca-privatisasi. Indonesia berada di persimpangan: antara peluang efisiensi dan risiko kehilangan kendali atas aset strategis.

Ke depan, publik patut mencermati detail transaksi, daftar pembeli, serta nilai valuasi yang disepakati. Transparansi bukan sekadar tuntutan etis, melainkan prasyarat agar reformasi BUMN tidak berujung pada defisit kepercayaan. Yang jelas, pelepasan lebih dari 100 BUMN bukan titik akhir, melainkan awal ujian bagi negara dalam menyeimbangkan efisiensi dan keadilan ekonomi.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User