Kredivo Nonaktifkan Kolektor Terduga Pelecehan di Purworejo
Platform pembiayaan digital PT Kredivo Finance Indonesia bergerak cepat merespons laporan viral mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan seorang tenaga penagihan lapangan terhadap nasabah di Kabupaten...
Platform pembiayaan digital PT Kredivo Finance Indonesia bergerak cepat merespons laporan viral mengenai dugaan pelecehan yang dilakukan seorang tenaga penagihan lapangan terhadap nasabah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Perusahaan mengambil keputusan menonaktifkan oknum tersebut sekaligus menghentikan sementara seluruh proses penagihan terhadap konsumen yang menjadi korban. Langkah ini juga diikuti oleh entitas afiliasi KrediFazz yang turut melakukan investigasi internal.
Kronologi dan Tindakan Awal
Berdasarkan informasi yang beredar, insiden terjadi pekan ini ketika petugas penagihan mendatangi kediaman seorang nasabah perempuan. Bukannya melakukan komunikasi yang etis, oknum itu diduga melontarkan ucapan bernada ancaman serta melecehkan secara verbal. Peristiwa ini terekam dan menyebar di sejumlah grup pesan, memicu gelombang kecaman publik. PT Kredivo, melalui pernyataan VP Corporate Affairs, menyampaikan penyesalan yang mendalam atas kejadian tersebut dan menegaskan perilaku itu tidak mencerminkan standar perusahaan.
Sesuai dengan prosedur darurat, perusahaan langsung memblokir akses oknum terhadap sistem penagihan dan menghentikan aktivitas lapangan yang bersangkutan. Proses penagihan terhadap nasabah yang menjadi pihak terduga korban dihentikan total hingga investigasi dinyatakan selesai. "Kami telah berkoordinasi dengan pihak penegak hukum setempat dan siap memberikan pendampingan hukum bagi nasabah yang terdampak," ujar juru bicara perusahaan, sembari menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra penagihan tengah dilakukan.
Eskalasi Masalah: Fenomena Penagihan Agresif
Kasus yang mencuat di Purworejo ini menyorot kembali sisi gelap industri financial technology yang selama bertahun-tahun menyimpan persoalan etika penagihan. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang semester pertama tahun ini terdapat lebih dari 1.200 pengaduan terkait perilaku tidak etis petugas penagihan, mulai dari intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga pelecehan verbal seperti yang terjadi pada kasus terbaru. Angka ini naik sekitar 15% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Mantan analis perlindungan konsumen Universitas Indonesia, Dr. Andika Prasetya, menilai bahwa pertumbuhan pesat industri paylater dan pinjaman daring tidak dibarengi dengan penguatan mekanisme pengawasan terhadap mitra penagihan. "Di satu sisi, perusahaan mengandalkan pihak ketiga untuk efisiensi; di sisi lain, ketiadaan standar rekrutmen dan pengawasan yang seragam menciptakan celah yang seringkali merugikan konsumen," ujarnya. Ia menambahkan bahwa praktik memberi insentif berbasis komisi kepada kolektor lapangan kerap memicu pendekatan yang agresif.
Perspektif Regulasi dan Perlindungan Data
Secara hukum, tindakan oknum debt collector yang menyebarkan data pribadi nasabah dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang resmi berlaku penuh tahun ini. Selain itu, OJK melalui SEOJK Nomor 18/SEOJK.06/2024 telah menetapkan pedoman perilaku penagihan yang melarang penggunaan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Sanksinya beragam, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang gagal mematuhi.
Namun demikian, penegakan aturan ini masih menemui sejumlah tantangan. Asosiasi Fintech bersama regulator tengah menggodok pembentukan pusat sertifikasi kolektor yang mewajibkan seluruh tenaga penagihan mengikuti pelatihan dan uji kelayakan. "Kami mendorong percepatan inisiatif ini agar tidak ada lagi oknum yang bertindak di luar koridor hanya karena ketidaktahuan atau minimnya pengawasan," ujar analis kebijakan publik dari Lembaga Studi Fintech, Rina Septiani.
Dampak bagi Industri dan Langkah ke Depan
Langkah cepat Kredivo menonaktifkan kolektor dan menghentikan penagihan dinilai sebagai sinyal positif bagi pasar, namun sebagian pengamat mengingatkan agar tindakan serupa tidak hanya dilakukan saat kasus viral. Industri perlu menerapkan sistem pengaduan yang lebih transparan dan mekanisme penghentian penagihan darurat setiap kali ada laporan pelanggaran etika, tanpa menunggu tekanan publik.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan lain diprediksi akan memperketat standar operasional mitra lapangan mereka. Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dalam pernyataan resminya menyampaikan akan segera mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh anggota melakukan reviu menyeluruh terhadap kebijakan penagihan. Di tengah tren penyaluran pinjaman buy now pay later yang tumbuh pesat—mencapai Rp 6,5 triliun per kuartal pertama 2026—kepercayaan konsumen menjadi aset yang sangat mahal. Kasus seperti di Purworejo menjadi pengingat bahwa mitigasi risiko reputasi harus setara pentingnya dengan mitigasi risiko kredit.
Tim investigasi internal Kredivo dan KrediFazz saat ini masih mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil investigasi akan diumumkan ke publik dalam waktu dekat. Sampai proses tuntas, perusahaan memastikan tidak ada aktivitas penagihan yang bisa mengganggu korban, dan akan menyediakan akses konseling jika diperlukan.
Comments (0)