Platform layanan keuangan digital Kredivo dan KrediFazz mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan salah satu tenaga penagih atau debt collector yang diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap seorang nasabah. Keputusan ini diambil menyusul laporan yang masuk melalui kanal pengaduan resmi perusahaan, menandai respons cepat terhadap dugaan pelanggaran serius dalam proses penagihan utang. Kedua entitas yang berada di bawah naungan FinAccel itu menegaskan bahwa investigasi internal kini sedang berjalan untuk mengungkap fakta sebenarnya dan memastikan setiap bentuk penyimpangan dari standar operasional prosedur (SOP) ditindak tanpa kompromi.
Duduk Perkara: Dari Laporan Nasabah ke Tindakan Korporasi
Kronologi bermula ketika seorang konsumen Kredivo menyampaikan pengaduan melalui layanan pelanggan, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan saat berinteraksi dengan petugas penagihan. Meski detil kasus masih dalam investigasi, dugaan yang mengemuka mencakup komunikasi di luar batas kepatutan, baik secara verbal maupun melalui pesan singkat, yang mengarah pada pelecehan. Laporan tersebut segera dieskalasi ke divisi kepatuhan dan manajemen puncak. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, perusahaan memutuskan untuk menonaktifkan debt collector terkait dari seluruh aktivitas penagihan, termasuk mencabut aksesnya ke sistem internal. Langkah ini dilakukan sembari menunggu hasil investigasi menyeluruh yang melibatkan tim audit dan legal.
Kredivo dan KrediFazz mengoperasikan model bisnis buy now pay later (BNPL) yang menuntut mekanisme penagihan efektif, namun tetap harus tunduk pada regulasi perlindungan konsumen. Dalam pernyataan resmi, juru bicara perusahaan menyampaikan, “Kami memandang serius setiap laporan yang berpotensi merugikan nasabah. Prinsip kami jelas: tidak ada toleransi terhadap tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun.” Ia menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, sanksi pemutusan hubungan kerja akan diberlakukan, dan kasus ini dapat dilanjutkan ke ranah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menelisik Batasan Penagihan: Antara Efektivitas dan Etika
Fenomena agresivitas debt collector di industri keuangan digital bukanlah isu baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mengatur tata cara penagihan dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Beleid itu melarang petugas penagihan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen. Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan di alamat yang sesuai, pada jam kerja yang wajar, dan dilarang melibatkan pihak ketiga seperti keluarga atau kerabat tanpa izin. Setiap perusahaan fintech, termasuk Kredivo, wajib memastikan agen penagihan mereka—baik internal maupun pihak ketiga—mematuhi pedoman ini.
Data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, sepanjang tahun lalu terdapat puluhan pengaduan terkait perilaku debt collector yang melampaui batas. Aduan paling banyak menyangkut intimidasi, penyebaran data pribadi, dan komunikasi di luar jam normal. Praktik semacam ini berpotensi merusak reputasi industri yang tengah tumbuh pesat. Oleh karena itu, langkah Kredivo dan KrediFazz menonaktifkan oknum yang diduga melanggar mendapat apresiasi dari pengamat. Di satu sisi, ini menunjukkan keseriusan perusahaan menjaga kepercayaan publik. Di sisi lain, insiden ini kembali membuka diskusi tentang pengawasan internal yang mungkin perlu diperkuat, terutama ketika perusahaan menggunakan jasa agen alih daya yang kerap bekerja dengan target tekanan tinggi.
Respons Industri dan Perlindungan Konsumen
Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pernah menekankan bahwa seluruh anggota wajib menerapkan kode etik penagihan yang manusiawi. Ia menyebut, “Setiap laporan pelanggaran akan diproses melalui mekanisme internal asosiasi, termasuk pemberian sanksi jika ditemukan kelalaian.” Dalam konteks kasus ini, meski belum ada pernyataan resmi dari AFPI, kalangan pelaku industri mengamati bahwa tindakan cepat Kredivo dapat menjadi preseden baik. Sebaliknya, pakar hukum konsumen dari Universitas Indonesia mengingatkan bahwa perusahaan tidak boleh berhenti pada sanksi internal. Mereka perlu memastikan adanya pemulihan bagi korban, seperti permintaan maaf resmi atau kompensasi jika memang terjadi kerugian immaterial. “Penonaktifan debt collector adalah langkah awal yang penting, namun bukan akhir dari tanggung jawab perusahaan,” ujarnya.
Perlindungan data pribadi juga menjadi sorotan. Dugaan pelecehan sering kali bersinggungan dengan penyalahgunaan informasi kontak nasabah. Kredivo dan KrediFazz sebagai penyelenggara sistem elektronik wajib mematuhi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan memastikan hanya data yang relevan yang dapat diakses oleh petugas lapangan. Kebocoran atau penggunaan data di luar fungsi penagihan bisa menambah bobot pelanggaran.
Langkah Pencegahan dan Perbaikan Sistemik
Menghadapi tantangan ini, Kredivo dan KrediFazz berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mitra penagihan. Peningkatan frekuensi pelatihan, pemasangan teknologi perekam interaksi, hingga sistem rating bagi agen menjadi beberapa opsi yang tengah dikaji. Tidak hanya itu, perusahaan berencana memperkuat fungsi whistleblowing agar konsumen lebih mudah melapor tanpa rasa takut. Instrumen seperti dashboard pengaduan real-time dan respons otomatis dalam 24 jam diharapkan dapat meminimalkan eskalasi.
Insiden ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh pemain fintech lending bahwa pertumbuhan portofolio kredit harus sejalan dengan peningkatan tata kelola. Pengabaian aspek perlindungan konsumen hanya akan mengundang sorotan regulator dan menggerus kepercayaan masyarakat—modal utama bisnis layanan keuangan digital. Publik kini menanti hasil investigasi yang dijanjikan transparan, sekaligus sinyal kuat bahwa industri mampu membersihkan diri dari oknum yang mencoreng nama baik.
Comments (0)