KPK Bantah Rencana Investigasi Bersama Kasus Mantan Jampidsus
JAKARTA, Beritadua.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan atau rencana resmi untuk melakukan invest
JAKARTA, Beritadua.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan atau rencana resmi untuk melakukan investigasi bersama dengan instansi penegak hukum lain dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pernyataan ini sekaligus menjawab spekulasi publik yang beredar dalam sepekan terakhir.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (11/7/2026), Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Budiman, menyampaikan bahwa kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan lembaga antirasuah tersebut. “Kami menyampaikan, sampai hari ini belum ada pembahasan mengenai rencana investigasi bersama dengan pihak mana pun. Penanganan perkara ini tetap jalan sesuai koridor hukum yang berlaku di KPK,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah maraknya desakan publik agar KPK berkolaborasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan Agung guna mengusut tuntas dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan seorang eks pejabat tinggi di bidang tindak pidana khusus. Hingga kini, identitas mantan Jampidsus yang dimaksud belum diungkap secara resmi, namun sumber internal menyebutkan bahwa kasus ini berkaitan dengan penanganan perkara besar yang sempat menghebohkan publik beberapa tahun lalu.
Kronologi Munculnya Isu Investigasi Gabungan
Isu investigasi bersama mencuat setelah beredar laporan dari lembaga pemantau peradilan yang menyebut adanya celah koordinasi antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam mengusut kasus yang diduga melibatkan pejabat di lingkup internal Kejaksaan Agung. Berikut kronologi singkatnya:
- Maret 2026: Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh seorang mantan Jampidsus periode 2019–2023 dalam penanganan perkara besar.
- Mei 2026: KPK memulai penyelidikan awal dan memeriksa sejumlah saksi dari kalangan pengusaha dan pegawai Kejaksaan.
- Juni 2026: Muncul draf usulan dari DPR yang mendorong pembentukan tim gabungan KPK-Polri-Kejaksaan guna menghindari konflik kepentingan.
- Awal Juli 2026: Pemberitaan media menyebutkan adanya rencana investigasi bersama yang akan melibatkan tiga institusi.
- 11 Juli 2026: KPK secara resmi menyatakan belum ada pembahasan tentang investigasi gabungan.
Posisi Hukum KPK dan Kendala Koordinasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, lembaga ini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan secara mandiri tanpa harus menunggu persetujuan instansi lain. Dalam perkara yang melibatkan pejabat penegak hukum, termasuk mantan Jampidsus, KPK memiliki protokol khusus untuk menjaga independensi dan mencegah benturan kepentingan.
Namun demikian, KPK tidak menutup kemungkinan adanya kerja sama di tingkat teknis seperti pertukaran data intelijen atau pemanggilan saksi ahli dari institusi lain. Budiman menambahkan, “Kalau sekadar koordinasi biasa dalam kerangka pemberantasan korupsi, itu hal yang lumrah. Tapi kalau investigasi bersama yang bersifat melebur wewenang, itu belum pernah dibahas.”
“Kalau sekadar koordinasi biasa dalam kerangka pemberantasan korupsi, itu hal yang lumrah. Tapi kalau investigasi bersama yang bersifat melebur wewenang, itu belum pernah dibahas.”
— Budiman, Kabag Pemberitaan KPK
Sejumlah pakar hukum menilai pernyataan KPK ini penting untuk meredam spekulasi sekaligus menunjukkan bahwa lembaga itu tetap berpegang pada asas legalitas. Dr. Hifdzil Alim, pengamat hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, menyebutkan bahwa investigasi bersama memang tidak lazim untuk perkara yang sudah ditangani oleh KPK. “Jika ada upaya untuk menggabungkan penyidikan, justru bisa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan melemahkan efektivitas penindakan,” katanya.
Respons Publik dan Politik
Publik menyambut pernyataan KPK dengan reaksi beragam. Sebagian mengapresiasi sikap tegas KPK yang memilih untuk tidak terburu-buru bekerja sama dengan pihak yang justru bisa berpotensi menghambat penyidikan. Namun, ada pula yang mendorong adanya sinergi antarlembaga agar kasus besar ini tidak berlarut-larut.
Di sisi politik, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menyatakan akan memanggil pimpinan KPK dalam rapat kerja untuk meminta penjelasan langsung mengenai perkembangan kasus ini. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menekankan bahwa pengawasan DPR adalah bagian dari fungsi kontrol, bukan intervensi. “Kami ingin kasus ini berjalan transparan. Kalau ada hambatan, kami siap memfasilitasi koordinasi di tingkat kebijakan,” jelasnya.
Konstruksi Perkara dan Potensi Tersangka Lain
Meskipun KPK belum mengumumkan nama tersangka dari kalangan mantan Jampidsus secara terbuka, sumber di internal KPK menyebutkan bahwa konstruksi perkara mengarah kepada dugaan penerimaan suap senilai Rp27 miliar yang diterima secara bertahap melalui pihak ketiga. Uang tersebut diduga terkait dengan pengurusan dan penghentian penyidikan sebuah kasus besar yang melibatkan korporasi multinasional.
Selain itu, penyidik KPK juga dikabarkan tengah mendalami dugaan gratifikasi berupa apartemen mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, serta mobil sport yang telah disita dalam proses penggeledahan bulan lalu. Sebanyak 11 orang saksi telah diperiksa, termasuk pegawai bank, notaris, dan ajudan pribadi pejabat terkait.
Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan siap membantu jika diperlukan. “Kami tidak akan mencampuri proses di KPK. Silakan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung dalam pesan singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak mantan Jampidsus yang bersangkutan. Upaya konfirmasi melalui kuasa hukumnya belum mendapatkan respons.
Perkembangan berikutnya, KPK dijadwalkan akan melakukan ekspose perkara di hadapan pimpinan pada pekan ketiga Juli 2026. Jika alat bukti sudah mencukupi, penetapan tersangka bisa diumumkan dalam waktu dekat. Publik kini menanti sejauh mana KPK mampu menuntaskan kasus yang melibatkan salah satu petinggi penegak hukum itu.
[SOCIAL_TWEET]: KPK tegaskan belum ada pembahasan investigasi gabungan kasus mantan Jampidsus. Lembaga antirasuah justru tengah mendalami dugaan suap Rp27 miliar dan menyita aset mewah. Tunggu ekspose perkara pekan ketiga Juli. #KPK #Korupsi #Jampidsus #PemberantasanKorupsi[SOCIAL_TG]: 🚨 KPK Belum Bahas Investigasi Gabungan! Padahal kasus mantan Jampidsus makin panas: suap miliaran, aset mewah disita, saksi diperiksa. Klik baca selengkapnya.
Comments (0)