Kopdes Merah Putih Selaras Pasal 33, Analis Proyeksikan Dampak Ganda
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, jumlah desa di Indonesia mencapai 83.763 unit, sementara koperasi aktif di tingkat desa hanya menyentuh angka 127.456 unit dengan rasio kea...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, jumlah desa di Indonesia mencapai 83.763 unit, sementara koperasi aktif di tingkat desa hanya menyentuh angka 127.456 unit dengan rasio keanggotaan rata-rata 17,3 persen dari total penduduk pedesaan. Program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) yang dicanangkan pemerintah hadir di tengah disparitas ini, mencoba mengonsolidasikan potensi ekonomi lokal yang selama ini terfragmentasi.
Nilai transaksi koperasi desa secara nasional pada 2024 tercatat Rp274,8 triliun, tumbuh 6,2 persen secara tahunan, namun kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional masih berkisar 1,8 persen. Angka ini menjadi titik tolak analisis: apakah Kopdes Merah Putih benar-benar mampu menjadi motor baru pertumbuhan ekonomi kerakyatan seperti dijanjikan, atau hanya menambah daftar program yang gagal eksekusi.
Benang Merah dengan Amanat Konstitusi
Pengamat ekonomi dari Institute for Village Development, Raka Wibawa, menegaskan bahwa desain Kopdes Merah Putih memiliki fondasi yang kokoh secara konstitusional. "Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 jelas menyebut perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi adalah bentuk konkret dari usaha bersama itu, sehingga menghidupkan koperasi di level desa adalah implementasi langsung dari perintah konstitusi," ujarnya. Pendapat senada dilontarkan ekonom senior yang menilai program ini sebagai upaya sistematis mengembalikan roh ekonomi Pancasila yang selama ini tergerus model kapitalisme pasar.
Di satu sisi, penyelarasan dengan mandat konstitusi memberikan legitimasi politik dan hukum yang kuat. Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran melalui Dana Desa yang pada 2025 dianggarkan sebesar Rp71 triliun, naik dari Rp68 triliun tahun sebelumnya. Rp5,2 triliun di antaranya direncanakan untuk penguatan kelembagaan koperasi desa. Ini sinyal bahwa negara hadir untuk memfasilitasi, bukan mendominasi—sesuai dengan semangat Pasal 33 ayat (2) tentang cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Pro: Penguatan Ekonomi Akar Rumput
Bagi pendukungnya, Kopdes Merah Putih adalah jawaban atas problem struktural ekonomi desa. Data BPS menunjukkan bahwa rasio gini di perdesaan masih di angka 0,343, sedikit lebih tinggi dibanding perkotaan yang 0,319. Artinya, ketimpangan di desa lebih tajam. Koperasi desa diharapkan menjadi agregator produk pertanian, perikanan, dan kerajinan yang selama ini dijual secara individual dengan posisi tawar rendah. Dengan koperasi, petani bisa memotong rantai pasok hingga 30-40 persen, sehingga margin keuntungan meningkat.
Selain itu, koperasi desa dapat menjadi wahana inklusi keuangan. Survei OJK tahun 2024 menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan di pedesaan baru mencapai 42,8 persen, jauh dari target 50 persen. Koperasi, dengan pendekatan komunitas, dinilai lebih efektif mendorong kebiasaan menabung, mengakses kredit mikro, dan mengelola risiko usaha secara kolektif. "Ini bukan sekadar unit bisnis, melainkan institusi sosial-ekonomi yang bisa mendidik anggota mengelola keuangan," ujar seorang analis bank investasi yang pernah mendampingi transformasi koperasi di Jawa Timur.
Kontra: Potensi Distorsi dan Overlapping
Di sisi lain, kritik pedas juga mengemuka. Pertama, soal tumpang tindih dengan program yang sudah ada. Saat ini sudah ada Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang sebagian tumpang tindih fungsinya. Menurut data Kementerian Desa PDTT, dari 74.961 desa, sekitar 57 persen telah memiliki BUMDes, dan 38 persen memiliki KUD aktif. Jika Kopdes Merah Putih dipaksakan sebagai entitas baru tanpa integrasi, dikhawatirkan hanya menciptakan persaingan internal yang tidak sehat dan memboroskan sumber daya.
Kedua, persoalan tata kelola. Sejarah mencatat bahwa banyak koperasi desa gagal karena manajemen yang tidak profesional dan intervensi politik lokal. Riset LPEM FEB UI menunjukkan bahwa 42 persen koperasi di perdesaan mengalami masalah likuiditas akibat pinjaman macet dan rendahnya partisipasi anggota dalam pengambilan keputusan. "Tanpa sistem pengawasan ketat dan sumber daya manusia yang kompeten, Kopdes hanya akan menjadi proyek mercusuar baru yang mati suri dalam dua tahun," kata seorang ekonom UI yang enggan disebutkan namanya.
Ketiga, keberlanjutan pendanaan. Meskipun ada kucuran dana desa, ketergantungan pada APBN bisa menciptakan moral hazard. Koperasi yang sehat seharusnya mampu membiayai dirinya sendiri dari iuran dan sisa hasil usaha (SHU). Data Kementerian Koperasi menunjukkan bahwa hanya 23,6 persen koperasi di Indonesia yang berstatus mandiri dan tidak bergantung pada subsidi. Sisanya masih mengandalkan bantuan pemerintah, sehingga rawan kolaps begitu bantuan dihentikan.
Jalan Tengah dengan Desain Hibrida
Beberapa ekonom menawarkan jalan tengah: menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai platform konsolidasi, bukan entitas baru yang berdiri sendiri. Artinya, BUMDes dan KUD yang sudah eksis bisa diintegrasikan dalam satu ekosistem digital yang didukung koperasi. Dengan demikian, tidak perlu membangun dari nol, melainkan memperkuat kapasitas yang sudah ada.
Dari perspektif pasar modal, program ini juga membuka peluang lahirnya instrumen investasi berbasis komunitas. Portofolio mikro melalui efek beragun aset (EBA) dari piutang koperasi, misalnya, bisa menjadi alternatif pembiayaan yang tidak membebani APBN. Valuasi awal dari beberapa proyek percontohan di Jawa Tengah menunjukkan potensi imbal hasil 7-9 persen dengan rasio kredit bermasalah di bawah 3 persen—menarik bagi investor yang mencari imbal hasil stabil di luar saham dan obligasi konvensional.
Sentimen pasar terhadap program ini masih campur aduk. Di satu pihak, pelaku usaha mikro menyambut baik janji akses permodalan yang lebih murah dan pasti. Di pihak lain, pengusaha menengah khawatir koperasi desa yang berkembang justru akan mematikan toko kelontong dan warung tradisional yang selama ini menjadi tulang punggung distribusi barang di pedesaan. "Kami mendukung koperasi, tapi jangan sampai pemerintah menciptakan monopoli baru di tingkat desa," ujar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) cabang Banyumas.
Dengan fundamental ekonomi yang masih dibayangi perlambatan global dan proyeksi pertumbuhan PDB 2025 di kisaran 5,0-5,2 persen, pemerintah tampaknya berhati-hati. Kopdes Merah Putih diproyeksikan mulai bergulir penuh pada kuartal III 2025, setelah uji coba di 1.200 desa di 24 provinsi selesai dievaluasi. Apakah program ini akan menjadi game changer atau sekadar euforia belaka, waktu yang akan menjawab. Yang jelas, spirit Pasal 33 UUD 1945 telah memberikan arah: ekonomi disusun sebagai usaha bersama, bukan usaha segelintir orang.
Baca juga:
Comments (0)