Oct 14, 2026
Bisnis

Kontroversi Jabatan Komisaris Eks Ketua KPU di BUMN

Berdasarkan data dan dinamika politik nasional per awal 2025, publik kembali disuguhkan perdebatan mengenai tata kelola sumber daya manusia di badan usaha milik negara (BUMN). Sorotan kali ini mengara...

Kontroversi Jabatan Komisaris Eks Ketua KPU di BUMN

Berdasarkan data dan dinamika politik nasional per awal 2025, publik kembali disuguhkan perdebatan mengenai tata kelola sumber daya manusia di badan usaha milik negara (BUMN). Sorotan kali ini mengarah pada pengangkatan Hasyim Asy'ari, mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai komisaris independen di PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I). Isu ini mencuat setelah Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, mempertanyakan kelayakan penempatan tersebut dalam rapat kerja dengan Kementerian BUMN.

Pertanyaan Doli bukan tanpa dasar. Hasyim Asy'ari sebelumnya diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2024 terkait pelanggaran etika berat. Dalam konteks tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), rekam jejak seorang calon komisaris menjadi variabel fundamental yang menentukan kredibilitas dan akuntabilitas perusahaan. PTPN I sendiri merupakan bagian dari holding perkebunan negara dengan total aset yang mencapai puluhan triliun rupiah dan mengelola lahan sawit serta karet di sejumlah provinsi.

Di Satu Sisi: Urgensi Standar Etika dan GCG di BUMN

Dari perspektif tata kelola, pengangkatan figur yang pernah tersandung pelanggaran etika menimbulkan pertanyaan mendasar tentang seleksi dan uji kelayakan (fit and proper test) di lingkungan BUMN. Komisaris independen memiliki fungsi pengawasan yang strategis, termasuk memastikan keputusan direksi selaras dengan kepentingan pemegang saham dan publik. Bila figur yang duduk di kursi tersebut memiliki catatan integritas yang dipertanyakan, risiko reputasi (reputational risk) perusahaan dapat meningkat.

Data Kementerian BUMN menunjukkan bahwa sepanjang 2023-2024, terdapat puluhan kasus pergantian komisaris di berbagai BUMN yang menuai kritik publik. Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2023 tercatat di angka 34 dari skala 100 versi Transparency International, turun dibandingkan 2022 yang berada di angka 34—stagnan di level rendah. Angka ini memperkuat argumen bahwa perbaikan tata kelola, termasuk di BUMN, masih menjadi pekerjaan rumah besar.

"Kredibilitas komisaris independen adalah cermin dari komitmen negara terhadap tata kelola yang bersih. Jika standar etika dilonggarkan, sentimen pasar terhadap BUMN bisa tertekan," ujar seorang pengamat pasar modal dalam sebuah diskusi publik.

Di sisi lain, penunjukan komisaris di BUMN juga diatur melalui mekanisme formal, termasuk Peraturan Menteri BUMN dan proses uji kelayakan yang melibatkan berbagai pihak. Pendukung argumen ini menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi yang ditetapkan.

Di Sisi Lain: Hak Reintegrasi dan Orientasi Kinerja

Dari kacamata hukum ketenagakerjaan dan administrasi negara, seseorang yang telah menjalani sanksi atau diberhentikan dari jabatan sebelumnya tidak otomatis kehilangan hak untuk bekerja di sektor lain, termasuk BUMN. Prinsip reintegrasi dan praduga tak bersalah tetap relevan selama tidak ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bersalah secara pidana.

Argumen ini biasanya disertai data kinerja. Jika yang bersangkutan dinilai mampu memberikan kontribusi positif, misalnya melalui pengalaman manajerial dan pemahaman regulasi, maka penunjukan tersebut dapat dibenarkan secara korporasi. Namun, publik perlu menimbang bahwa jabatan komisaris independen bukan sekadar posisi administratif. Ia membawa mandat pengawasan yang menyentuh kepentingan publik luas, terutama karena BUMN mengelola dana negara dan aset strategis.

Dampak pada Sentimen Pasar dan Persepsi Investor

Dalam konteks pasar modal, isu tata kelola sering menjadi faktor non-fundamental yang memengaruhi valuasi saham BUMN, terutama yang telah tercatat di bursa. Meski PTPN I belum melantai di bursa, sentimen terhadap holding perkebunan dapat menjalar ke emiten terkait seperti PTPN III dan anak usaha lainnya. Investor institusi, terutama asing, cenderung memberikan bobot tinggi pada aspek environmental, social, and governance (ESG) dalam menyusun portofolio.

Jika isu ini berlanjut tanpa penjelasan transparan dari pemegang saham, risiko capital outflow dari sektor terkait bisa meningkat. Likuiditas saham BUMN perkebunan juga berpotensi tertekan bila kepercayaan pasar menurun. Sebaliknya, jika manajemen mampu memberikan klarifikasi yang meyakinkan dan menunjukkan komitmen pada perbaikan tata kelola, tekanan tersebut dapat mereda dalam beberapa kuartal.

Secara year-on-year, indeks sektor perkebunan di BEI menunjukkan fluktuasi yang dipengaruhi faktor global seperti harga CPO dan permintaan ekspor. Namun, faktor domestik berupa isu tata kelola tetap menjadi variabel yang tak bisa diabaikan. Proyeksi ke depan, penguatan kerangka seleksi komisaris BUMN menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas iklim investasi.

Kesimpulannya, polemik ini bukan sekadar soal satu nama, melainkan ujian bagi konsistensi negara dalam menegakkan standar etika di sektor publik. Di satu sisi, hak individu dan kebutuhan kompetensi harus dihormati. Di sisi lain, akuntabilitas dan kepercayaan publik adalah aset yang jauh lebih mahal untuk dikorbankan. Publik menanti kejelasan mekanisme dan transparansi proses seleksi yang menjadi dasar penunjukan tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User