Konsumsi Kental Manis pada Balita Capai 67,6 Persen, Alarm Pemerintah
Temuan terbaru mengungkap tingkat konsumsi susu kental manis pada anak balita di Indonesia masih sangat tinggi, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas regulasi pangan yang ada. Data dari le...
Temuan terbaru mengungkap tingkat konsumsi susu kental manis pada anak balita di Indonesia masih sangat tinggi, menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas regulasi pangan yang ada. Data dari lembaga pemantau kebijakan publik, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), menunjukkan bahwa 67,6 persen orang tua masih memberikan produk kental manis kepada anak mereka yang berusia di bawah lima tahun, dan yang lebih mengkhawatirkan, banyak di antaranya memperlakukan produk ini sebagai pengganti susu sejati. Padahal, secara ilmiah susu kental manis bukanlah susu, melainkan produk olahan yang didominasi gula dan lemak. Angka tersebut menjadi alarm bagi pemangku kebijakan, memaksa refleksi mengapa sosialisasi dan pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) belum mampu mengubah perilaku keluarga secara signifikan.
Fakta di Balik Angka yang Mengkhawatirkan
Meskipun Badan Pusat Statistik (BPS) atau Kementerian Kesehatan belum merilis angka resmi terbaru secara nasional, survei yang dilakukan oleh CISDI memberikan potret yang memprihatinkan. Dari sampel keluarga di berbagai wilayah, mayoritas masih menganggap kental manis sebagai minuman bernutrisi yang dapat menggantikan susu pertumbuhan atau bahkan ASI. Padahal, BPOM sejak tahun 2018 telah mengeluarkan regulasi yang melarang pencantuman label susu pada kemasan dan melarang promosi produk ini sebagai pengganti susu untuk anak usia dini. Nyatanya, persepsi lama masih mengakar kuat. Banyak orang tua yang terpengaruh iklan masa lalu atau terbatasnya akses informasi gizi, sehingga meyakini bahwa krimer kental manis sama baiknya dengan susu formula. CISDI mendesak perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi, promosi, dan label produk di lapangan, mengingat temuan ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari potensi malnutrisi jangka panjang.
Regulasi vs Realita di Pasaran
Aturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Kategori Pangan Olahan menegaskan bahwa produk kental manis tidak termasuk dalam golongan susu, melainkan masuk dalam kategori krimer atau topping. Peraturan ini juga melarang penggunaan gambar sapi, anak balita, atau narasi yang mengesankan produk ini sebagai asupan gizi utama bagi pertumbuhan anak. Sayangnya, pengawasan terhadap implementasi di tingkat ritel dan warung tradisional masih lemah. Banyak produk beredar dengan kemasan yang secara visual masih menarik perhatian anak, dan harganya yang sangat terjangkau—sekitar Rp3.000 hingga Rp5.000 per sachet—menjadikannya pilihan utama keluarga berpenghasilan rendah. Alih-alih menjadi pelengkap makanan, susu kental manis justru menjadi “makanan” dalam botol susu balita setiap hari. Celah pengawasan ini semakin melebar di daerah pedesaan dan pinggiran kota, di mana petugas BPOM tidak selalu menjangkau setiap toko kecil. Oleh karena itu, desakan CISDI agar pemerintah memperkuat pengawasan langsung ke titik penjualan menjadi relevan.
Resiko Kesehatan yang Mengintai Balita
Komposisi susu kental manis yang mengandung sekitar 45-50 persen gula dan sangat rendah protein—hanya 1-2 gram per sajian—membuatnya tidak layak dijadikan susu pengganti. Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) telah berulang kali memperingatkan bahwa pemberian kental manis sebagai minuman utama pada anak berisiko menyebabkan stunting, obesitas dini, kerusakan gigi, dan defisiensi mikronutrien. Anak balita membutuhkan asupan protein hewani, zat besi, kalsium, dan vitamin D dalam jumlah tepat; semua itu hampir tidak tersedia dalam porsi kental manis. Ketika anak hanya mengonsumsi cairan manis ini, rasa kenyang yang ditimbulkan justru menekan nafsu makan pada makanan padat bergizi. Akibatnya, berat badan anak mungkin tampak bertambah karena kalori kosong, namun tinggi badan dan perkembangan kognitifnya terhambat. Ini menjadi masalah ganda: secara statistik, anak mungkin tidak tampak sangat kurus karena kalori dari gula, tetapi mereka tetap mengalami malnutrisi tersembunyi (hidden hunger). Dalam jangka panjang, kondisi ini akan membebani sistem kesehatan nasional melalui morbiditas penyakit tidak menular di kemudian hari.
Peran Komunikasi Publik yang Berkelanjutan
Selain pengawasan distribusi dan label, CISDI menekankan pentingnya kampanye edukasi yang tidak hanya bersifat insidental, namun berkelanjutan dan menembus berbagai lapisan masyarakat. Penyuluhan di Posyandu, puskesmas, dan pendidikan anak usia dini perlu secara spesifik membongkar mitos bahwa susu kental manis adalah susu. Materi komunikasi juga harus disesuaikan dengan karakteristik penerima; misalnya, bagi keluarga ekonomi lemah, solusi alternatif seperti pemanfaatan ikan lokal, telur, dan sumber protein murah perlu diperkenalkan sebagai pengganti gizi yang hilang. Pendekatan berbasis komunitas menjadi kunci, karena informasi yang hanya tersebar melalui media sosial atau televisi seringkali tidak efektif bagi keluarga yang sehari-hari berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar. CISDI mengusulkan agar pemerintah melibatkan kader kesehatan, tokoh agama, dan guru TK dalam jaringan komunikasi masif ini, sehingga pesan dapat tersampaikan secara personal dan membumi.
Langkah Konkret yang Diharapkan
Temuan 67,6 persen ini seharusnya tidak hanya menjadi tajuk berita, melainkan panggilan untuk aksi komprehensif. Pertama, Kementerian Perdagangan dan BPOM perlu meningkatkan intensitas inspeksi pasar, memberikan sanksi tegas kepada distributor dan pengecer yang melanggar aturan label, serta mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan pada kemasan kental manis—serupa dengan peringatan pada rokok. Kedua, Kementerian Kesehatan harus menetapkan target penurunan angka konsumsi kental manis pada balita sebagai indikator keberhasilan program gizi nasional. Ketiga, pemerintah daerah melalui dinas kesehatan perlu mengintegrasikan edukasi gizi dalam program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non-tunai, sehingga keluarga penerima bantuan tidak lagi mengalokasikan dana untuk produk tidak bergizi ini. Keempat, industri pangan olahan harus diajak untuk merancang ulang produk dan strategi pemasaran yang tidak menyasar anak-anak secara tidak etis. Semua langkah tersebut membutuhkan kemauan politik dan alokasi anggaran yang memadai.
Angka 67,6 persen balita yang masih mengonsumsi kental manis bukan sekadar statistik; ia adalah cermin dari kesenjangan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Tanpa pengawasan ketat dan kampanye publik yang masif, regulasi sekadar menjadi dokumen di atas kertas, sementara generasi penerus bangsa terus terpapar risiko malnutrisi. Desakan CISDI adalah pengingat bahwa pemenuhan hak anak atas gizi yang layak memerlukan kolaborasi semua pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga keluarga di setiap rumah tangga.
Baca juga:
Comments (0)