Sep 14, 2026
Nasional

KKP Resmi Tetapkan Perairan TNS Maluku Jadi Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menetapkan bentangan perairan di sekitar gugusan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku

KKP Resmi Tetapkan Perairan TNS Maluku Jadi Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menetapkan bentangan perairan di sekitar gugusan Pulau Teon, Nila, dan Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, sebagai kawasan konservasi perairan baru. Keputusan strategis ini diambil sebagai benteng perlindungan ekosistem laut dalam dan terumbu karang yang berada di jantung perairan Laut Banda dari ancaman degradasi lingkungan serta eksploitasi berlebih.

Langkah penetapan status perlindungan ini merupakan bagian dari komitmen nasional untuk memperluas cakupan kawasan konservasi laut demi mencapai target 30 persen pada tahun 2045. Gugusan pulau vulkanik terluar TNS selama ini dikenal menyimpan kekayaan plasma nutfah kelautan yang luar biasa, namun rentan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal dan destruktif.

Benteng Keanekaragaman Hayati di Koridor Laut Banda

Kawasan perairan TNS memegang peranan vital sebagai koridor migrasi megafauna laut, mulai dari paus, lumba-lumba, hingga berbagai spesies hiu langka. Topografi bawah laut yang unik—dicirikan oleh dinding karang vertikal (drop-off) dan arus laut dalam yang kaya nutrisi—menjadikan wilayah ini lumbung keanekaragaman hayati yang tak ternilai harganya.

"Penetapan perairan TNS sebagai kawasan konservasi bukan semata-mata membatasi aktivitas ekonomi, melainkan memastikan bahwa ekosistem penyangga perikanan tetap terjaga agar manfaatnya dapat dinikmati secara berkelanjutan oleh masyarakat pesisir dan generasi mendatang," ungkap perwakilan otoritas konservasi perairan KKP dalam keterangannya.

Investigasi lapang menunjukkan bahwa sebelum penetapan ini, perairan terpencil TNS kerap menjadi sasaran empuk kapal-kapal penangkap ikan komersial berskala besar dan praktik penangkapan tidak ramah lingkungan yang mengancam struktur terumbu karang purba di kawasan tersebut.

Rencana Zonasi dan Pengawasan Berbasis Kolaborasi

Untuk memastikan efektivitas pengelolaan dan mencegah kawasan konservasi hanya menjadi perlindungan di atas kertas (paper park), KKP menyusun skema zonasi ketat yang membagi wilayah perairan ke dalam beberapa peruntukan strategis:

  • Zona Inti: Perlindungan mutlak tanpa ekstraksi, difokuskan sebagai area pemijahan ikan (spawning ground) dan riset ilmiah.
  • Zona Pemanfaatan Terbatas: Area yang diperuntukkan bagi kegiatan pariwisata bahari ramah lingkungan serta penangkapan ikan tradisional skala kecil oleh nelayan lokal.
  • Zona Lainnya: Wilayah rehabilitasi ekosistem dan jalur pelayaran yang diatur secara ketat untuk meminimalisasi benturan dengan habitat satwa dilindungi.

Tantangan Pengawasan di Wilayah Terpencil

Meski payung hukum perlindungan telah diterbitkan, tantangan terbesar kini bertumpu pada tata kelola pengawasan perairan. Luasnya bentang laut dan letak geografis Kepulauan TNS yang terisolasi menuntut integrasi pemantauan berbasis teknologi satelit, radar Vessel Monitoring System (VMS), serta penguatan patroli gabungan bersama aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).

Keterlibatan masyarakat adat lokal dengan kearifan tradisional seperti tradisi sasi laut dinilai menjadi kunci utama keberhasilan konservasi di TNS. Pendekatan berbasis komunitas terbukti efektif menjaga kedaulatan sumber daya laut dari jarahan pihak luar, sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis maritim di Maluku.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User