Kenaikan PTKP Dinilai Belum Cukup Pulihkan Daya Beli
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir tahun lalu, konsumsi rumah tangga masih menyumbang sekitar 53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka ini menjadikan belanja masy...
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per akhir tahun lalu, konsumsi rumah tangga masih menyumbang sekitar 53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Angka ini menjadikan belanja masyarakat sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. Namun, laju pertumbuhannya tercatat melambat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah insentif fiskal berupa kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mampu menjadi stimulus yang memadai?
Respons Dunia Usaha terhadap Kebijakan PTKP
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut positif rencana pemerintah menaikkan ambang batas penghasilan yang bebas dari pajak. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah awal yang logis untuk meringankan beban kelompok pekerja formal, terutama kelas menengah yang selama ini menjadi tulang punggung konsumsi nasional.
Meski demikian, Apindo menekankan bahwa kenaikan PTKP tidak bisa berdiri sendiri. Tanpa dukungan kebijakan menyeluruh, dampaknya terhadap daya beli berpotensi bersifat sementara. Organisasi pengusaha itu menilai pemerintah perlu menyiapkan paket stimulus yang menyentuh sisi harga, lapangan kerja, dan kepastian usaha secara bersamaan.
"Kenaikan PTKP adalah sinyal baik, tetapi daya beli tidak hanya soal pajak. Ada harga pangan, biaya transportasi, dan ongkos energi yang harus dijaga stabilitasnya," ujar seorang pejabat Apindo dalam keterangan resminya.
Pro: Tambahan Likuiditas bagi Kelas Menengah
Di satu sisi, kebijakan ini memberi ruang fiskal lebih besar bagi pekerja. Dengan ambang batas yang lebih tinggi, penghasilan yang sebelumnya terpotong pajak dapat dialihkan ke konsumsi atau tabungan. Secara teori ekonomi, tambahan likuiditas di tangan rumah tangga berpotensi mendorong permintaan agregat.
Jika skema kenaikan PTKP dirancang proporsional, kelompok berpenghasilan menengah bawah akan merasakan tambahan daya beli paling signifikan. Mereka cenderung membelanjakan sebagian besar penghasilan untuk kebutuhan pokok, sehingga efek berganda (multiplier effect) terhadap perekonomian daerah bisa lebih cepat terasa.
Proyeksi sederhana menunjukkan bahwa setiap penambahan Rp100 ribu ruang belanja per bulan bagi jutaan pekerja dapat mendorong konsumsi hingga puluhan triliun rupiah dalam setahun. Angka ini bukan hal kecil bagi perekonomian yang tengah mencari momentum pemulihan.
Kontra: Efek Terbatas bila Fundamental Melemah
Di sisi lain, sejumlah ekonom mengingatkan bahwa kebijakan pajak hanya menyentuh sisi permintaan. Bila fundamental ekonomi seperti inflasi, nilai tukar, dan lapangan kerja belum stabil, tambahan uang di kantong masyarakat bisa tergerus oleh kenaikan harga barang.
Rasio konsumsi terhadap PDB yang stagnan mengindikasikan bahwa kepercayaan konsumen belum sepenuhnya pulih. Sentimen pasar terhadap prospek pertumbuhan juga masih rentan terhadap gejolak global, termasuk potensi capital outflow yang dapat menekan nilai tukar dan memicu imported inflation.
Selain itu, kebijakan PTKP bersifat jangka pendek. Tanpa perbaikan struktural di sektor riil, daya beli hanya akan terdongkrak sesaat. Pengusaha menekankan bahwa penciptaan lapangan kerja berkualitas dan stabilitas harga pangan jauh lebih menentukan dalam jangka panjang.
"Insentif pajak bagus, tapi kalau harga cabai dan beras naik, tambahan itu habis dalam sekejap," kata seorang analis ekonomi dari sebuah lembaga riset independen.
Rekomendasi Kebijakan yang Diperlukan
Apindo mengusulkan pendekatan berlapis: kenaikan PTKP disertai penguatan program perlindungan sosial, stabilisasi harga bahan pokok, dan insentif bagi dunia usaha agar mampu menyerap tenaga kerja lebih banyak. Kombinasi ini dinilai lebih efektif menjaga tren daya beli dibandingkan mengandalkan satu instrumen fiskal semata.
Pemerintah juga perlu memperhatikan dampak kebijakan terhadap penerimaan negara. Kenaikan PTKP berarti berkurangnya potensi penerimaan pajak penghasilan orang pribadi. Ini menuntut strategi kompensasi, misalnya melalui perluasan basis pajak atau optimalisasi kepatuhan wajib pajak berpenghasilan tinggi.
Pada akhirnya, kebijakan ini harus dilihat sebagai bagian dari portofolio stimulus yang lebih luas. Tanpa koordinasi antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil, kenaikan PTKP berisiko hanya menjadi angin surga bagi daya beli yang lesu.
Secara fundamental, pertumbuhan ekonomi yang sehat bertumpu pada daya beli yang berkelanjutan. Kenaikan PTKP memang membantu, tetapi bukan obat mujarab. Diperlukan valuasi ulang atas seluruh instrumen kebijakan agar target pemulihan konsumsi dapat tercapai secara konsisten, bukan sekadar menciptakan euforia jangka pendek di pasar.
Comments (0)