Sep 17, 2026
Hukum

Kemenkum NTB Harmonisasi Raperwal Pasokan Pangan untuk Tekan Inflasi Mataram

Gejolak harga kebutuhan pokok kerap kali menjadi momok yang menggerus daya beli masyarakat di perkotaan. Menyadari ancaman instabilitas ekonomi akibat lonj

Kemenkum NTB Harmonisasi Raperwal Pasokan Pangan untuk Tekan Inflasi Mataram

Gejolak harga kebutuhan pokok kerap kali menjadi momok yang menggerus daya beli masyarakat di perkotaan. Menyadari ancaman instabilitas ekonomi akibat lonjakan harga pangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Nusa Tenggara Barat bergerak cepat memperkuat instrumen hukum daerah. Langkah taktis ini diwujudkan melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Mataram mengenai kepastian pasokan pangan strategis guna menekan laju inflasi daerah secara terukur dan berkelanjutan.

Langkah penguatan regulasi ini bukan sekadar rutinitas birokrasi, melainkan upaya mendasar untuk mengamankan rantai pasok dari hulu ke hilir. Kota Mataram sebagai pusat konsumsi utama di Pulau Lombok sangat rentan terhadap fluktuasi harga komoditas penting seperti beras, cabai rawit, bawang merah, dan minyak goreng jika jalur distribusi terganggu.

Membongkar Hambatan Pasokan dan Permainan Distribusi

Dalam investigasi tata kelola pangan daerah, lonjakan harga di pasar-pasar tradisional seperti Pasar Mandalika dan Pasar Kebon Roek sering kali bukan disebabkan oleh kelangkaan riil di tingkat petani, melainkan akibat hambatan logistik serta aksi spekulatif perantara. Melalui Raperwal yang komprehensif, Pemerintah Kota Mataram berupaya memiliki payung hukum yang tegas untuk mengintervensi pasar saat anomali harga terjadi.

"Pengendalian inflasi daerah tidak bisa lagi hanya mengandalkan pola operasi pasar temporer. Kita membutuhkan payung hukum yang memastikan ketersediaan stok, kelancaran distribusi, dan transparansi rantai pasok pangan strategis," ungkap pejabat Kemenkum NTB di sela rapat harmonisasi regulasi.

Harmonisasi yang dipimpin oleh Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkum NTB berfokus pada penyelarasan materi muatan Raperwal agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Regulasi ini dirancang agar memiliki taji hukum yang kuat sekaligus aplikatif di lapangan.

Poin Strategis Penguatan Regulasi Pangan Daerah

Penyusunan regulasi ini memuat sejumlah mekanisme strategis yang bertujuan memitigasi risiko lonjakan indeks harga konsumen (IHK), antara lain:

  • Pemetaan Neraca Pangan Daerah: Kewajiban pemantauan ketersediaan stok riil komoditas pokok secara berkala dari distributor hingga pengecer.
  • Kerja Sama Antardaerah (KAD): Fasilitasi kemitraan langsung dengan sentra produksi di luar Kota Mataram guna memangkas rantai pasok yang terlalu panjang.
  • Mitigasi Spekulasi Pasar: Penguatan sanksi administratif dan pengawasan berkala bersama Satgas Pangan terhadap indikasi penimbunan bahan pangan.
  • Optimalisasi Cadangan Pangan Pemerintah: Penyiapan skema intervensi cepat penyaluran cadangan pangan daerah ketika terjadi defisit pasokan.

Menjamin Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha dan Konsumen

Kehadiran regulasi yang telah diselaraskan ini diharapkan menciptakan iklim niaga yang lebih transparan dan adil di Kota Mataram. Pelaku usaha dan distributor mendapatkan kepastian hukum mengenai tata niaga pangan, sementara masyarakat terlindungi dari volatilitas harga yang tidak wajar.

Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal produk hukum daerah agar selalu selaras dengan kepentingan publik. Dengan disahkannya Raperwal ini nantinya, Pemerintah Kota Mataram diproyeksikan memiliki instrumen legal yang solid dalam menjaga stabilitas inflasi, memperkuat ketahanan pangan, dan melindungi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User