Sep 16, 2026
Hukum

Kemenag Rilis Rincian Jadwal Shalat Wilayah Kuningan September 2026

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) resmi merilis pembaruan jadwal waktu shalat bagi

Kemenag Rilis Rincian Jadwal Shalat Wilayah Kuningan September 2026

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) resmi merilis pembaruan jadwal waktu shalat bagi seluruh wilayah administratif di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Kuningan, untuk hari Kamis, 17 September 2026. Ketetapan ini menjadi panduan penting bagi umat muslim dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat dalam memastikan ketepatan masuknya waktu ibadah fardhu.

Kondisi geografis Kabupaten Kuningan yang berada di lereng Gunung Ciremai dengan ketinggian bervariasi memerlukan presisi hisab yang terkalibrasi secara astronomis. Berdasarkan data sistem informasi hisab rukyat resmi, waktu shalat telah disesuaikan dengan titik koordinat lintang dan bujur pusat pemerintahan daerah setempat.

Penetapan Koordinat Astronomis dan Hisab Wilayah

Berdasarkan kajian otoritas hisab Bimas Islam Kemenag, perhitungan waktu ibadah mengacu pada lintang geografis selatan dan bujur timur wilayah Kuningan. Penentuan awal fajar hingga terbenamnya matahari melalui proses komputasi yang memperhitungkan sudut elevasi matahari, ketinggian tempat (ketinggian ufuk), dan koreksi refraksi atmosfer.

"Ketepatan waktu shalat merupakan instrumen penting bagi keabsahan ibadah fardhu. Data resmi yang kami distribusikan secara berkala melalui Bimas Islam telah mengintegrasikan data efemeris hisab terkini demi kepastian umat," ungkap keterangan resmi otoritas Bimas Islam.

Kronologi dan Rincian Jadwal Ibadah Sepanjang Hari

Bagi masyarakat Kuningan dan sekitarnya yang hendak menjalankan ibadah harian, berikut adalah urutan dan rincian waktu shalat yang telah ditetapkan untuk Kamis, 17 September 2026:

  1. Imsak: 04.14 WIB — Waktu dimulainya batas kehati-hatian dalam menunaikan ibadah puasa sunnah maupun qadha.
  2. Subuh: 04.24 WIB — Tanda masuknya fajar shadiq dan batas akhir santap sahur.
  3. Terbit: 05.37 WIB — Munculnya piringan atas matahari di ufuk timur, penanda berakhirnya waktu shalat Subuh.
  4. Dhuha: 06.04 WIB — Waktu matahari telah naik setinggi tombak, dibolehkannya pelaksanaan shalat Dhuha.
  5. Zuhur: 11.44 WIB — Tergelincirnya matahari dari titik zenit (tengah langit) ke arah barat.
  6. Ashar: 14.59 WIB — Bayangan suatu benda mulai melebihi panjang benda aslinya.
  7. Maghrib: 17.47 WIB — Terbenamnya seluruh piringan matahari di ufuk barat sekaligus waktu berbuka puasa.
  8. Isya: 18.55 WIB — Hilangnya mega merah (syafaq ahmar) di langit barat.

Pentingnya Sinkronisasi Waktu dan Kesiapan Tempat Ibadah

Pengurus masjid dan mushala di Kabupaten Kuningan diimbau untuk menyinkronkan jam penunjuk waktu digital dengan standar Indonesian Standard Time (Waktu Indonesia Barat/WIB) yang terafiliasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) serta Kemenag. Langkah ini krusial guna menghindari selisih waktu kumandang adzan antarlingkungan rukun warga.

Selain menjadi panduan shalat wajib lima waktu, rincian jadwal ini berfungsi sebagai rujukan bagi aktivitas sosial kemasyarakatan, jam istirahat perkantoran, dan pengaturan waktu kegiatan belajar mengajar di institusi pendidikan se-Kabupaten Kuningan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User