Sep 17, 2026
Hukum

Kemenag Blokir Akses SISKOPATUH Dua Travel Umrah Bermasalah

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah resmi mengambil langkah tegas dengan memblokir ak

Kemenag Blokir Akses SISKOPATUH Dua Travel Umrah Bermasalah

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah resmi mengambil langkah tegas dengan memblokir akses Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) milik dua biro perjalanan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sanksi administratif berat ini dijatuhkan menyusul investigasi mendalam terkait rentetan kegagalan operasional yang berujung pada penelantaran ratusan jamaah, baik pada fase keberangkatan dari tanah air maupun kepulangan dari Arab Saudi.

Pemblokiran sistem SISKOPATUH secara otomatis membekukan operasional kedua biro travel tersebut dalam mendaftarkan jamaah baru, menerbitkan ID jamaah, hingga memproses visa umrah. Langkah disipliner ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen dan penegakan hukum di sektor industri perjalanan ibadah tanah suci.

Kronologi dan Temuan Pelanggaran di Lapangan

Berdasarkan penelusuran tim pengawas ibadah umrah, krisis operasional pada dua travel tersebut bermula dari lemahnya tata kelola manajerial serta spekulasi pemesanan tiket penerbangan dan akomodasi hotel. Rentetan masalah terungkap melalui beberapa tahapan:

  1. Ketidakpastian Tiket Keberangkatan: Jamaah yang telah melunasi biaya paket mengalami penundaan jadwal berkali-kali di bandara transit domestik akibat tiket penerbangan internasional belum berstatus confirmed (pasti).
  2. Masalah Akomodasi di Tanah Suci: Setibanya di Arab Saudi, sejumlah rombongan mendapati fasilitas hotel tidak sesuai dengan kontrak perjanjian awal, bahkan sebagian jamaah sempat tertahan karena reservasi kamar belum dibayarkan lunas oleh pihak agensi lokal rekanan.
  3. Kekacauan Penjadwalan Kepulangan: Puncak krisis terjadi saat jadwal pemulangan, di mana jamaah terkatung-katung di Jeddah dan Madinah melampaui batas visa tinggal (overstay) akibat ketiadaan tiket pesawat pulang ke Indonesia.
"Kementerian tidak mentolerir kelalaian yang merugikan jamaah. Pemblokiran akses SISKOPATUH adalah tindakan penghentian sementara agar pihak biro perjalanan segera menyelesaikan kewajiban dan memulangkan seluruh jamaah dengan selamat," tegas perwakilan otoritas pengawasan Kemenag.

Dampak Pemblokiran dan Penegakan Sanksi Lanjutan

Dengan dinonaktifkannya akses sistem, kedua PPIU tersebut dilarang keras menerima pendaftaran baru maupun menghimpun dana masyarakat untuk paket umrah mendatang. Otoritas saat ini fokus mengawal proses penyelesaian ganti rugi materiil serta memastikan seluruh jamaah yang masih tertahan di Arab Saudi dipulangkan sesuai hak mereka.

Jika dalam evaluasi berkala kedua penyelenggara tidak menunjukkan itikad baik atau terbukti melakukan penipuan terstruktur, Kemenag menegaskan tidak segan-segan menjatuhkan sanksi maksimal, yakni pencabutan izin operasional secara permanen hingga pelimpahan kasus ke ranah pidana kepolisian.

Langkah Antisipasi bagi Masyarakat

Kemenag kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran paket umrah berbiaya murah yang tidak rasional. Calon jamaah diimbau untuk selalu menerapkan prinsip 5 Pasti Umrah:

  • Pasti Travelnya: Terdaftar resmi dan memiliki izin aktif di Kemenag.
  • Pasti Jadwalnya: Memiliki tanggal keberangkatan dan kepulangan yang jelas.
  • Pasti Terbangnya: Memiliki tiket pesawat pulang-pergi yang sudah terkonfirmasi.
  • Pasti Hotelnya: Mengetahui nama hotel dan status reservasinya di Makkah serta Madinah.
  • Pasti Visanya: Memastikan visa umrah telah terbit sebelum hari keberangkatan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User