Kejari Jaksel Jelaskan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Keluarga Jadi Penjamin

Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan penjelasan terkait keputusan jaksa untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, dalam k

Jul 06, 2026 - 14:08
0 0
Kejari Jaksel Jelaskan Alasan Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan, Keluarga Jadi Penjamin

Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, memberikan penjelasan terkait keputusan jaksa untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifa, dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo. Keputusan ini diambil setelah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan. Marcelo menyatakan bahwa keluarga dari kedua tersangka bertindak sebagai penjamin, sehingga penahanan dianggap tidak diperlukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo kepada awak media di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Pertimbangan Tim Jaksa

Marcelo menerangkan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak. Pendapat dari tim jaksa penuntut umum menjadi dasar utama dalam menentukan status penahanan. Tim jaksa menerima permohonan resmi dari kuasa hukum serta pihak keluarga para tersangka. Permohonan tersebut berisi jaminan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa akan kooperatif selama proses hukum berlangsung, tidak akan melarikan diri, serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

"Mereka mendapat permohonan dari kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," jelas Marcelo.

Dengan adanya jaminan dari keluarga, jaksa menilai bahwa alasan subjektif untuk penahanan, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau merusak alat bukti, dapat diminimalisir. Hal ini sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memberikan ruang bagi jaksa untuk tidak menahan tersangka jika terdapat jaminan yang memadai.

Latar Belakang Kasus

Sebagaimana diberitakan media kami sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan keonaran di masyarakat, berkaitan dengan tudingan palsu terhadap ijazah Jokowi. Keduanya dijerat dengan pasal yang mengatur tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasca penetapan tersangka, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan sebelum akhirnya melimpahkan tanggung jawab hukum kepada Kejari Jakarta Selatan. Proses pelimpahan ini menandai dimulainya tahap penuntutan, di mana jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan. Meskipun tidak ditahan, status hukum keduanya tetap sebagai tersangka yang wajib mengikuti seluruh proses persidangan yang akan digelar dalam waktu dekat.

Pihak Kejari Jakarta Selatan memastikan bahwa pengawasan terhadap kedua tersangka akan tetap dilakukan secara ketat meskipun mereka tidak ditempatkan di rumah tahanan negara. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik Roy Suryo maupun dr Tifa belum memberikan pernyataan resmi terkait pelimpahan berkas perkara mereka ke kejaksaan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
nadia-rahmawati

Reporter Nasional. Reporter isu nasional dan kebijakan publik.

Comments (0)

User