Sep 13, 2026
Nasional

Kabut Asap Lumpuhkan Bandara Supadio, 30 Jadwal Penerbangan Resmi Dibatalkan

KUBU RAYA — Aktivitas penerbangan komersial di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengalami kelumpuhan total setelah kab

Kabut Asap Lumpuhkan Bandara Supadio, 30 Jadwal Penerbangan Resmi Dibatalkan

KUBU RAYA — Aktivitas penerbangan komersial di Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, mengalami kelumpuhan total setelah kabut tebal dan asap pekat menyelimuti kawasan landasan pacu. Otoritas penerbangan terpaksa mengambil tindakan darurat berupa pembatalan dan penundaan puluhan jadwal keberangkatan serta kedatangan setelah jarak pandang (visibility) merosot tajam hingga menyentuh angka 300 meter, jauh di bawah batas minimum keselamatan penerbangan.

Ratusan calon penumpang tampak menumpuk di area terminal keberangkatan sejak pagi hari. Berdasarkan investigasi dan pemantauan di lapangan, pembatalan massal ini berdampak langsung pada sedikitnya 30 jadwal penerbangan dari berbagai maskapai nasional yang melayani rute domestik menuju Jakarta, Surabaya, Semarang, serta sejumlah rute perintis antardaerah di Kalimantan Barat.

Kronologi Krisis Jarak Pandang di Supadio

Penyelidikan teknis operasional mencatat penurunan drastis jarak pandang terjadi secara bertahap sejak dini hari, dipicu oleh akumulasi kabut radiasi yang bercampur dengan partikel asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah sekitar bandara:

  1. Pukul 05.30 WIB: Alat pengukur visibilitas BMKG Supadio mencatat jarak pandang mulai menurun ke angka 600 meter, status siaga dikeluarkan untuk seluruh kru darat dan maskapai.
  2. Pukul 06.15 WIB: Jarak pandang terus merosot hingga mencapai titik terendah yakni 300 meter, memaksa AirNav Indonesia menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) penghentian sementara operasional lepas landas dan pendaratan.
  3. Pukul 08.00 WIB – 11.00 WIB: Kondisi tidak menunjukkan perbaikan signifikan. Maskapai mulai menetapkan status pembatalan resmi terhadap 30 jadwal penerbangan setelah pesawat dari bandara asal dialihkan (divert) atau ditahan keberangkatannya.
  4. Pukul 12.30 WIB: Radiasi sinar matahari mulai mengurai kepekatan asap secara perlahan, menaikkan visibilitas ke ambang batas 1.000 meter untuk pembukaan operasional terbatas.
"Keselamatan adalah prioritas yang tidak dapat dinegosiasikan. Standar keselamatan penerbangan mewajibkan jarak pandang minimal 800 hingga 1.000 meter untuk prosedur pendaratan instrumen standar. Angka 300 meter sangat berisiko fatal bagi keselamatan penumpang," tegas perwakilan otoritas navigasi udara di Kubu Raya.

Dampak Operasional dan Penanganan Penumpang

Penutupan operasional memicu efek domino bagi jadwal penerbangan di sejumlah bandara penghubung. Manajemen maskapai penerbangan segera membuka loket krisis di terminal untuk memproses hak-hak konsumen sesuai regulasi penerbangan sipil.

  • Pengembalian Dana (Refund): Penumpang diberikan opsi pengembalian dana 100% tanpa potongan biaya administrasi.
  • Jadwal Ulang (Reschedule): Pemindahan jadwal keberangkatan ke hari berikutnya tanpa dikenakan biaya tambahan.
  • Fasilitas Kompensasi: Penyediaan makanan ringan dan minuman bagi penumpang dengan status keterlambatan di atas empat jam.

Ancaman Karhutla dan Mitigasi Berkelanjutan

Kondisi atmosfer di sekitar Bandara Internasional Supadio sangat rentan terhadap kemunculan titik panas (hotspot) di wilayah lahan gambut sekitar Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah. Analisis meteorologi menunjukkan ketiadaan hembusan angin kencang menyebabkan partikel polutan terperangkap di lapisan permukaan atmosfer (inversi suhu).

Pemerintah daerah bersama Satgas Karhutla kini mengintensifkan patroli darat dan pendinginan lahan gambut yang terbakar guna mencegah terulangnya gangguan serupa, mengingat Bandara Supadio merupakan urat nadi logistik dan mobilitas utama masyarakat Kalimantan Barat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User