Sep 10, 2026
Nasional

JAKARTA — WALHI Sorot Inpres Karhutla Berisiko Kambinghitamkan Masyarakat Lokal

Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru terkait penanganan dan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu perdebatan sengit di ka

JAKARTA — WALHI Sorot Inpres Karhutla Berisiko Kambinghitamkan Masyarakat Lokal

Penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru terkait penanganan dan larangan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali memicu perdebatan sengit di kalangan organisasi lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyuarakan kekhawatiran mendalam bahwa penegakan aturan ini di lapangan berpotensi besar menjebak masyarakat adat dan petani lokal sebagai pihak yang disalahkan. Sementara itu, korporasi pemegang izin konsesi skala besar yang mengeringkan bentang lahan gambut kerap melenggang bebas dari jerat hukum. Investigasi mendalam Beritadua.com memperlihatkan adanya ketimpangan struktural dalam pola penegakan hukum lingkungan yang masih cenderung tebang pilih.

Kronologi Kebijakan dan Pola Penegakan Hukum Karhutla

Bencana asap tahunan yang melanda berbagai wilayah di Sumatra dan Kalimantan mendorong pemerintah memperketat berbagai bentuk regulasi pembersihan lahan. Namun, penelusuran rekam jejak hukum menunjukkan pola penindakan yang tidak seimbang dari periode ke periode:

  1. Tahun 2015: Kebakaran hutan masif melahap lebih dari 2,6 juta hektar lahan, mayoritas berada di area kubah gambut yang dikeringkan oleh perusahaan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Penegakan hukum terhadap korporasi berjalan sangat lambat.
  2. Tahun 2019: Kebakaran berulang meluas hingga 1,64 juta hektar. Aparat kepolisian memproses hukum ratusan tersangka individu dari kelompok masyarakat, sementara sanksi bagi korporasi dominan sebatas administratif.
  3. Tahun 2024–2026: Penerbitan Inpres larangan pembakaran lahan diperketat tanpa memberikan garis batas tegas antara praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tradisional dengan pengrusakan bentang alam skala industri.

Analisis Ketimpangan Penindakan: Korporasi versus Petani Tradisional

Akar masalah dari krisis karhutla sistemik sebenarnya terletak pada pengeringan masif lahan gambut oleh konsesi korporasi melalui pembuatan kanal-kanal raksasa. Pengeringan ini merusak neraca air alami gambut sehingga menjadikannya sangat rapuh dan mudah terbakar dalam skala meluas.

Berikut perbandingan dampak ekologis dan rekam penindakan hukum antara sektor korporasi dan masyarakat lokal:

Indikator Evaluasi Konsesi Korporasi (Sawit & HTI) Masyarakat & Petani Adat
Skala Luas Kebakaran Ratusan ribu hektar dalam satu blok konsesi Kurang dari 2 hektar per keluarga
Penyebab Kerentanan Lahan Kanalisasi drainase dan pembuangan air gambut Pembakaran terbatas (dengan sekat bakar tradisional)
Pola Penegakan Hukum Sering berhenti di sanksi administrasi/peringatan Dominan diproses pidana dan penahanan cepat
Dampak Emisi Karbon Sangat tinggi (kebakaran dalam lapisan gambut) Rendah hingga sedang (kebakaran permukaan)

Perwakilan dari WALHI menegaskan bahwa pola penindakan hukum yang kaku akan terus mengulang siklus ketidakadilan. "Inpres larangan pembakaran tanpa diimbangi audit komprehensif terhadap infrastruktur kanalisasi korporasi hanya akan menjadikan masyarakat adat sebagai korban ketiadaan keadilan ekologis di lapangan," tegas Manajer Kampanye Eksekutif Nasional WALHI.

"Ketika kanalisasi korporasi mengeringkan kubah gambut, satu percikan kecil saja bisa menyulut kebakaran dahsyat. Menyalahkan petani tradisional yang lahannya terbakar akibat imbasan pengeringan gambut oleh perusahaan adalah bentuk kriminalisasi yang nyata."

Pertanyakan Akuntabilitas Kanal dan Restorasi Gambut

Pembangunan kanal drainase oleh perusahaan perkebunan dan kayu secara sistematis menurunkan muka air tanah (MAT) gambut hingga melampaui batas aman 0,4 meter. Ketika MAT turun drastis, bentang lahan gambut berubah menjadi tumpukan bahan bakar kering yang siap menyala kapan saja. Walaupun pemerintah telah membentuk Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) serta mewajibkan sekat kanal (canal blocking), pengawasan terhadap korporasi pemegang izin masih tergolong minim.

Investigasi independen menunjukkan bahwa banyak korporasi membiarkan kanal tetap terbuka demi kelancaran pengangkutan kayu atau pengeringan lahan sebelum penanaman bibit baru. Ekstraksi air secara masif ini menyedot cadangan air di sekitar pemukiman warga. Ketika musim kemarau tiba, api menyebar dengan amat cepat menyeberangi batas konsesi hingga melahap ladang masyarakat.

Dalam kondisi tersebut, aparat penegak hukum kerap kali langsung menindak warga yang kedapatan memiliki titik api di lahannya, tanpa menelusuri sumber utama yang mengeringkan kawasan tersebut. WALHI mendesak pemerintah agar fokus utama penanganan karhutla diarahkan pada audit perizinan konsesi, penyegelan kanal ilegal korporasi, serta perlindungan hak-hak masyarakat adat yang mengelola lahan secara berkelanjutan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User