Sep 15, 2026
Hukum

JAKARTA — PERKAPI Desak DPR Terbitkan Undang-Undang Profesi Kurator

Suasana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menjadi saksi penting pergerakan insan hukum kepailitan nasional. Dewan Pembina Perkump

JAKARTA — PERKAPI Desak DPR Terbitkan Undang-Undang Profesi Kurator

Suasana di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, menjadi saksi penting pergerakan insan hukum kepailitan nasional. Dewan Pembina Perkumpulan Kurator dan Pengurus Indonesia (PERKAPI), Asri Munde, secara terbuka mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah Republik Indonesia untuk segera memasukkan pembentukan Undang-Undang Profesi Kurator ke dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Urgensi pembentukan undang-undang ini dinilai kian mendesak seiring meningkatnya kompleksitas perkara restrukturisasi utang dan kepailitan dalam rentang 5 tahun terakhir.

Langkah PERKAPI ini menggarisbawahi celah hukum yang dinilai masih membelenggu independensi para kurator di Indonesia. Berdasarkan penelusuran mendalam, kerangka hukum yang digunakan saat ini—yakni Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)—dianggap sudah tidak memadai untuk menampung dinamika hukum korporasi modern serta perlindungan spesifik bagi profesi pengurus aset tersebut.

Dilema Regulasi: Lemahnya Perlindungan Hukum bagi Kurator

Dalam praktik hukum bisnis, profesi kurator berada di garis depan eksekusi sengketa finansial yang kerap melibatkan aset bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah. Namun, perlindungan hukum yang melekat pada profesi ini terbilang sangat minim. "Tanpa adanya aturan lex specialis, kurator sangat rentan menjadi sasaran kriminalisasi saat menjalankan tugas penetapan pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta pailit," ungkap seorang pakar hukum bisnis saat dimintai tanggapan mengenai inisiatif PERKAPI tersebut.

Berikut adalah perbandingan konteks hukum antara aturan yang berlaku saat ini dengan rancangan regulasi yang diusulkan oleh PERKAPI:

Parameter Analisis UU No. 37 Tahun 2004 (Kondisi Saat Ini) RUU Profesi Kurator (Diusulkan PERKAPI)
Fokus Utama Regulasi Prosedur tata cara Kepailitan & PKPU Standar profesi, imunitas hukum, & kode etik kurator
Perlindungan Hukum Sangat terbatas, rawan gugatan pidana/perdata Jaminan imunitas profesi yang tegas (Lex Specialis)
Pengawasan & Lisensi Terfragmentasi pada organisasi profesi & Kemenkumham Pengawasan terintegrasi dengan standar sertifikasi nasional

Kronologi dan Langkah Strategis PERKAPI di Parlemen

Dorongan yang disampaikan PERKAPI di DPR merupakan puncak dari rangkaian kajian teknis dan pemetaan masalah yang dihadapi para praktisi kepailitan di lapangan. Kronologi pengawalan isu ini dapat dirangkum sebagai berikut:

  1. Penyusunan Naskah Akademik: Tim internal PERKAPI merumuskan draf akademik yang mengidentifikasi celah kerawanan hukum dan krisis perlindungan profesi kurator dalam 3 tahun terakhir.
  2. Audiensi Lintas Fraksi: Melakukan serangkaian diskusi terfokus bersama anggota Komisi III DPR RI untuk menyampaikan data lapangan mengenai maraknya pelaporan pidana terhadap kurator yang sedang bertugas.
  3. Penyampaian Urgensi di DPR/MPR: Asri Munde mewakili PERKAPI secara resmi meminta DPR dan pemerintah menempatkan pembentukan UU Profesi Kurator sebagai agenda prioritas yang bersifat khusus dan mendesak.

Ancaman Kriminalisasi dan Risikonya Terhadap Kepastian Investasi

Ketidakhadiran undang-undang khusus bagi kurator tidak hanya merugikan para praktisi, tetapi juga berdampak langsung pada iklim investasi di Indonesia. Ketika kurator dihadapkan pada ancaman pidana saat mengeksekusi aset debitor nakal, penegakan hukum ekonomi menjadi lambat dan penuh keraguan. Hal ini berisiko menurunkan tingkat kepercayaan investor asing maupun domestik terhadap sistem peradilan niaga nasional.

"Pembentukan undang-undang khusus bagi kurator bukan bentuk pemberian hak istimewa yang berlebihan, melainkan instrumen kepastian hukum agar independensi kurator tidak diintervensi oleh pihak-pihak yang bersengketa."

Dengan mendorong penetapan UU Profesi Kurator sebagai prioritas legislasi, PERKAPI berharap sistem hukum ekonomi Indonesia semakin matang. Kehadiran aturan khusus ini diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang berkeadilan, memberikan perlindungan seimbang bagi kreditur dan debitur, serta memagari profesi kurator dari segala bentuk intimidasi hukum.

Kurator sering dihadapkan pada eksekusi aset korporasi bernilai triliunan rupiah, namun perlindungan hukum mereka sangat minim. Dewan Pembina PERKAPI, Asri Munde, meminta DPR memberi perhatian khusus pada pembentukan UU Profesi Kurator. Baca selengkapnya di Beritadua.com!

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User