Sep 15, 2026
Hukum

JAKARTA — Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Bermasalah dari Pasaran

Pasar komoditas pangan nasional mendadak gempar setelah temuan investigasi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) bersama otoritas terkait membongkar prakt

JAKARTA — Pemerintah Tarik 25 Merek Beras Bermasalah dari Pasaran

Pasar komoditas pangan nasional mendadak gempar setelah temuan investigasi Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) bersama otoritas terkait membongkar praktik pemalsuan beras fortifikasi dan pelanggaran mutu pangan. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 25 merek beras bermasalah resmi ditarik dari peredaran nasional. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat konsumen dari manipulasi kualitas serta permainan harga eceran tertinggi (HET) yang marak dilakukan segelintir produsen nakal.

Kepala Bakom RI, M. Qodari, dalam keterangan resminya di Jakarta menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi segelintir pelaku usaha yang nekat mengorbankan kesehatan dan daya beli publik demi meraup keuntungan sepihak. Beras yang ditarik tidak hanya terbukti melanggar Baku Mutu Beras Nasional, namun beberapa di antaranya terindikasi mengklaim kandungan gizi palsu—seperti fortifikasi vitamin dan mineral yang ternyata nihil saat diuji laboratorium secara independen.

Temuan Investigasi: Modus Pencampuran hingga Fortifikasi Palsu

Praktik kecurangan perberasan ini terbongkar setelah tim pengawas gabungan mengumpulkan sampel dari berbagai pasar tradisional dan grosir modern di Jabodetabek serta beberapa kota besar lainnya. Hasil pengujian menunjukkan adanya distorsi kualitas yang terstruktur. Produsen diduga mencampur beras medium kualitas rendah dengan bahan pemutih non-pangan, serta menempelkan label "beras fortifikasi gizi tinggi" untuk menaikkan harga jual hingga 30 persen di atas HET.

Penyelidikan mendalam memperlihatkan bahaya laten di balik peredaran komoditas ini. Beras fortifikasi seharusnya diperkaya dengan zat besi, asam folat, dan vitamin B12 untuk mendukung program penanganan tengkes (stunting). Namun, pemalsuan klaim ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga mengancam pemenuhan nutrisi anak-anak dan keluarga penerima manfaat.

Kronologi Penindakan dan Penarikan 25 Merek Beras

  1. Awal Oktober 2024: Tim pengawas pasar menerima laporan dari masyarakat dan asosiasi konsumen terkait kejanggalan fisik beras fortifikasi yang mudah hancur dan memiliki aroma tak sedap saat dimasak.
  2. Pertengahan Oktober 2024: Satuan tugas pangan melakukan pengujian laboratorium terhadap 50 sampel merek beras yang beredar di pasaran umum dan swalayan.
  3. Akhir Oktober 2024: Hasil analisis laboratorium memastikan 25 merek terbukti melanggar baku mutu, mengandung bahan tambahan terlarang, serta memalsukan label kandungan fortifikasi gizi.
  4. Awal November 2024: Pemerintah menerbitkan instruksi penarikan massal (recall) seluruh stok dari 25 merek tersebut dan membekukan sementara izin edar distributor terkait.

Pemerintah Perketat Pengawasan Harga dan Jalur Distribusi

Langkah drastis ini diimbangi dengan instruksi langsung dari Kepala Bakom RI M. Qodari untuk memperketat pengawasan di seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir. Seluruh Satgas Pangan daerah ditugaskan melakukan inspeksi mendadak (sidak) berkala ke penggilingan beras utama dan gudang distributor demi memastikan pasokan beras yang aman bagi publik.

"Pemerintah berkomitmen memastikan pasokan beras yang sampai ke tangan masyarakat adalah beras yang aman, berkualitas, dan harganya sesuai regulasi yang berlaku," tegas Qodari. Bagi produsen yang terbukti memalsukan mutu atau melanggar HET, sanksi tegas menanti, mulai dari pencabutan izin usaha hingga pemidanaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS sarah-anjani

Reporter Perbankan. Meliput OJK, LPS, dan industri jasa keuangan.

Comments (0)

User