Sep 15, 2026
Nasional

JAKARTA — OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi Penuh Awal Tahun Depan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi pembentukan infrastruktur perdagangan komoditas strategis nasional. Regulator pasar keuangan tersebut men

JAKARTA — OJK Targetkan Bursa Mineral Beroperasi Penuh Awal Tahun Depan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi pembentukan infrastruktur perdagangan komoditas strategis nasional. Regulator pasar keuangan tersebut menargetkan penyelenggaraan Bursa Mineral dapat terealisasi secara resmi pada awal tahun depan. Langkah ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam upaya mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap indeks harga acuan komoditas luar negeri.

Penyelenggaraan bursa mineral domestik dinilai sangat mendesak seiring dengan posisi Indonesia sebagai salah satu produsen terbesar dunia untuk komoditas nikel, bauksit, tembaga, dan timah. Selama ini, valuasi transaksi mineral mentah maupun olahan di dalam negeri masih kerap mengacu pada bursa internasional seperti London Metal Exchange (LME) maupun bursa Shanghai, yang sering kali tidak mencerminkan dinamika riil rantai pasok domestik.

"Kami mengharapkan bursa mineral ini bisa segera terealisasi pada awal tahun depan guna mewujudkan transparansi harga serta memperkuat kedaulatan komoditas Indonesia di pasar global," tegas pimpinan OJK saat memaparkan progres strategis di hadapan Komisi XI DPR RI.

Kronologi dan Peta Jalan Pembentukan Bursa Mineral

Berdasarkan penelusuran regulasi dan kesiapan pasar, pembentukan bursa ini melewati sejumlah tahapan krusial:

  1. Pemberlakuan UU P2SK: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara resmi mengalihkan mandat pengawasan perdagangan derivatif dan pasar komoditas tertentu kepada OJK demi tata kelola yang lebih terintegrasi.
  2. Harmonisasi Lintas Kementerian: OJK berkoordinasi intensif dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Perdagangan guna menyinkronkan data neraca komoditas dan standardisasi produk mineral yang dapat diperdagangkan.
  3. Penyusunan Peraturan OJK (POJK): Finalisasi kerangka regulasi teknis mengenai persyaratan penyelenggara bursa, sistem kliring, penjaminan penyelesaian transaksi, hingga mekanisme lindung nilai (hedging).
  4. Fase Uji Coba Sistem (Piloting): Pengujian integrasi sistem teknologi perdagangan digital dan verifikasi fisik komoditas sebelum peluncuran resmi yang dijadwalkan pada awal tahun depan.

Menjawab Tantangan Transparansi dan Hilirisasi

Investigasi pasar menunjukkan bahwa ketiadaan bursa terpusat kerap memicu disparitas harga transaksi antarpelaku usaha tambang dan fasilitas pemurnian (smelter). Melalui bursa mineral, OJK berupaya menciptakan mekanisme pembentukan harga (price discovery) yang wajar, transparan, dan akuntabel.

Selain mendorong transparansi, ekosistem bursa ini dirancang untuk mendukung agenda hilirisasi nasional. Dengan tersedianya pasar terorganisasi, perbankan dan lembaga keuangan dinilai akan lebih percaya diri dalam menyalurkan pembiayaan modal kerja maupun investasi jangka panjang bagi industri pengolahan mineral.

  • Kedaulatan Harga: Mengubah posisi Indonesia dari sekadar price taker menjadi price maker untuk komoditas mineral kritis dunia.
  • Optimalisasi Pendapatan Negara: Mencegah potensi kebocoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan royalti tambang akibat penetapan harga transaksi yang tidak transparan.
  • Mitigasi Risiko Volatilitas: Membuka ruang bagi pelaku industri untuk mengelola risiko fluktuasi harga melalui instrumen derivatif yang aman dan diawasi ketat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS arif-budianto

Reporter Energi. Fokus pada kebijakan energi, transisi hijau, dan industri ekstraktif.

Comments (0)

User