Sep 10, 2026
Nasional

JAKARTA — Nusron Wahid Soroti Alih Fungsi Sawah Banten dan Bali

Fenomena alih fungsi lahan pertanian secara masif terus mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertana

JAKARTA — Nusron Wahid Soroti Alih Fungsi Sawah Banten dan Bali

Fenomena alih fungsi lahan pertanian secara masif terus mengancam stabilitas ketahanan pangan nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membongkar praktik alih fungsi lahan sawah produktif yang kini berubah drastis menjadi kawasan industri manufaktur di Banten serta deretan vila mewah di Bali. Praktik eksploitasi lahan subur ini dinilai telah mencapai titik krusial yang membutuhkan intervensi regulasi secara ketat dan penegakan hukum pertanahan tanpa pandang bulu.

Dalam keterangannya, Nusron menekankan bahwa derasnya arus arus investasi kerap kali menyingkirkan kawasan hijau yang seharusnya dipertahankan sebagai Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Di Banten, ratusan hektar tanah aluvial produktif yang sebelumnya menjadi lumbung padi regional kini dengan cepat berganti rupa menjadi kompleks pabrik dan gudang logistik. Sementara itu, di Pulau Dewata, ekspansi sektor pariwisata yang tak terkendali telah menyulap hamparan terasering di Kabupaten Badung dan Gianyar menjadi pemukiman komersial serta vila privat bagi wisatawan asing.

"Alih fungsi lahan produktif menjadi kawasan non-pertanian di dua provinsi ini menunjukkan adanya ketimpangan antara prioritas pembangunan ekonomi jangka pendek dengan kedaulatan pangan jangka panjang," tegas seorang peneliti senior kebijakan tata ruang dalam analisisnya merespons temuan Kementerian ATR/BPN. Angka konversi lahan pertanian di Indonesia secara nasional diperkirakan telah mencapai 100.000 hektar per tahun, sebuah laju penyusutan yang sangat mengkhawatirkan bagi keberlanjutan pasokan beras nasional.

Wilayah Target Bentuk Alih Fungsi Utama Faktor Pendorong Utama Dampak Pada Ketahanan Pangan
Banten Kawasan Industri & Logistik Ekspansi manufaktur & akses jaringan tol perkotaan Penurunan produksi beras lokal di wilayah Serang dan Tangerang
Bali Vila Mewah & Properti Komersial Booming pariwisata & investasi asing (PMA) Ancaman pada sistem irigasi tradisional Subak yang diakui UNESCO

Anatomi Pembukaan Lahan: Dari Industri Banten hingga Vila Bali

Penelusuran analitis menunjukkan bahwa alih fungsi lahan di Banten dan Bali memiliki skema kapitalisasi yang berbeda, namun bermuara pada ancaman yang serupa. Di Banten, koridor Serang-Cilegon dan Tangerang Raya mengalami tekanan hebat akibat industrialisasi yang masif. Banyak lahan sawah dengan irigasi teknis yang dibangun dengan anggaran negara puluhan tahun lalu, kini lenyap ditimpa beton fabrikasi serta kawasan pergudangan.

Di sisi lain, fenomena alih fungsi di Bali menyasar langsung jantung kebudayaan agraris. Kerusakan tata ruang di wilayah seperti Canggu, Pererenan, hingga kawasan perbukitan Ubud tidak hanya menghilangkan lahan pertanian produktif, tetapi juga merusak struktur irigasi tradisional Subak. Nilai jual tanah yang melambung tinggi hingga puluhan juta rupiah per meter persegi membuat para petani lokal terdesak secara ekonomi dan akhirnya memilih menjual tanah warisan mereka kepada pengembang properti.

Kronologi dan Tahapan Terjadinya Alih Fungsi Lahan

  1. Pencekikan Akses Air Irigasi: Saluran irigasi primer dan sekunder ke lahan sawah secara bertahap terganggu atau tertutup oleh pembangunan infrastruktur pendukung kawasan industri atau properti sekitar.
  2. Degradasi Nilai Ekonomi Sawah: Petani mengalami kesulitan pasokan air dan dampak limbah lingkungan, yang berdampak pada penurunan frekuensi panen serta daya tawar tanah pertanian.
  3. Pengajuan Rezonasi Ruang: Pemilik modal atau pengembang mengajukan usulan perubahan status zonasi kawasan pertanian menjadi zonasi komersial/pemukiman melalui revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat daerah.
  4. Penerbitan Izin Pembangunan: Dokumen perizinan dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) terbit, memicu konstruksi fisik permanen yang mematikan fungsi sawah secara total.

Mengatasi kerumitan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan tengah mengevaluasi ulang pelaksanaan RTRW dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang di tingkat daerah. Nusron Wahid memastikan bahwa audit pertanahan akan digelar secara komprehensif. Pemerintah berencana memperketat sanksi pidana dan administratif bagi pihak pengembang maupun oknum pejabat daerah yang nekad melanggar penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tanpa adanya ketegangan politik anggaran yang memprioritaskan proteksi lahan produktif, ancaman krisis pangan di Indonesia akan semakin nyata. Langkah berani Kementerian ATR/BPN di Banten dan Bali diharapkan menjadi sinyal keras bagi seluruh pemerintah daerah agar tidak mengorbankan sawah produktif demi sekadar mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) jangka pendek dari sektor real estat dan industri.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User