Sep 14, 2026
Nasional

JAKARTA — Menteri UMKM Tegaskan Ojol Absen dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Di bawah terik matahari Jakarta dan kepulan asap knalpot yang memekakkan telinga, ribuan pengemudi ojek dalam jaringan (ojol) terus memacu sepeda motor mer

JAKARTA — Menteri UMKM Tegaskan Ojol Absen dari RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Di bawah terik matahari Jakarta dan kepulan asap knalpot yang memekakkan telinga, ribuan pengemudi ojek dalam jaringan (ojol) terus memacu sepeda motor mereka. Bagi mereka, setiap kilometer adalah napas dapur yang harus tetap mengepul. Namun, di balik roda ekonomi digital yang berputar cepat ini, bayang-bayang ketidakpastian hukum melingkupi nasib jutaan pekerja kerah hijau tersebut. Harapan untuk mendapatkan jaminan kesejahteraan yang setara melalui regulasi terbaru kembali pupus setelah pemerintah mengonfirmasi bahwa sektor ini tidak menjadi fokus utama dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Kepastian tersebut ditegaskan oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Dalam penjelasannya, pemerintah mengindikasikan bahwa skema hubungan kerja antara penyedia platform dan pengemudi yang berbasis kemitraan membuat posisi ojol memerlukan penanganan terpisah di luar payung hukum regulasi ketenagakerjaan konvensional.

Dilema Status Kemitraan di Pusaran Hukum

Investigasi tim Beritadua.com menunjukkan bahwa ketiadaan klausul spesifik mengenai pengemudi ojol dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan semakin mempertegas status rentan para pekerja gig. Selama lebih dari satu dekade, definisi "mitra" yang disematkan oleh aplikator kerap dijadikan celah hukum untuk menghindari kewajiban memberikan jaminan sosial formal, upah minimum, serta pesangon saat pemutusan hubungan kerja sepihak.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri UMKM menegaskan batas ranah kebijakan pemerintah terkait pembahasan regulasi ketenagakerjaan yang tengah bergulir di parlemen.

"Pengemudi ojek online memang tidak menjadi fokus dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang sedang dibahas saat ini," ujar Maman Abdurrahman.

Pernyataan ini langsung memicu kekecewaan di kalangan serikat pekerja platform digital. Mereka menilai pemerintah terkesan enggan menyentuh akar permasalahan mendasar dalam industri transportasi berbasis aplikasi, yakni ketimpangan relasi kuasa antara korporasi teknologi besar dan jutaan mitra pengemudi.

Ketimpangan Perlindungan dan Realita Lapangan

Perlu dicatat bahwa ketergantungan masyarakat terhadap moda transportasi dan pengiriman berbasis aplikasi terus meningkat pesat. Kendati demikian, perlindungan keselamatan kerja dan jaminan kesehatan bagi para pengemudi masih jauh dari kata layak. Beban operasional seperti pemeliharaan kendaraan, bahan bakar, hingga risiko kecelakaan lalu lintas hampir sepenuhnya ditanggung oleh pengemudi sendiri.

Berikut adalah perbandingan ringkas antara hak pekerja formal dan kondisi riil pengemudi ojol saat ini:

Indikator Hak Pekerja Formal (UU Ketenagakerjaan) Pengemudi Ojol (Kemitraan)
Upah Minimum Dijamin oleh Undang-Undang Tergantung Tarif Per-Kilometer & Potongan Aplikator
Jaminan Sosial Wajib Dibayar Bersama Perusahaan Mandiri / Sukarela
Jam Kerja Maksimal 40 Jam/Minggu Tidak Terbatas (Fleksibel tapi Rentan Jam Kerja Berlebih)
Perlindungan PHK Hak Pesangon & Mekanisme Hukum Pemutusan Kemitraan Sepihak (Putus Mitra / Suspend)

Sejumlah pengamat hukum ketenagakerjaan menyayangkan sikap pasif pemerintah dalam memasukkan pekerja gig ke dalam RUU baru ini. "Absennya perlindungan spesifik dalam RUU ini merupakan bentuk pembiaran terhadap eksploitasi terselubung di era ekonomi digital," tegas salah satu analis kebijakan publik di Jakarta.

Mencari Solusi di Luar Regulasi Formal

Meskipun RUU Pelindungan Ketenagakerjaan tidak mencakup pengemudi ojol, Kementerian UMKM berjanji akan terus mendorong penguatan ekosistem bagi pelaku usaha mikro. Namun, pertanyaan besar tetap menggantung di benak para pekerja di jalanan: sampai kapan jutaan pengemudi ojol harus bertahan dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum tanpa ada aturan tegas yang melindungi hak-hak dasar mereka?

Tuntutan agar pemerintah menerbitkan regulasi khusus—baik berupa Peraturan Presiden maupun Undang-Undang tersendiri bagi pekerja platform—kini bergulir kian kencang. Tanpa payung hukum yang mengikat dan adil, masa depan jutaan pekerja rentan di Indonesia akan terus dipertaruhkan di atas aspal yang keras.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
PENULIS yudi-kurniawan

Analis Keuangan. Fokus pada pasar saham, obligasi, dan reksa dana. Pemegang sertifikasi CSA level 1.

Comments (0)

User