Jakarta — Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)

1. Konteks HUT ke-81 dan Kewajiban Berbendera Semarak menyambut 17 Agustus tahun ini diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus pembuktian cinta tanah

Aug 13, 2026 - 21:47
0 0
Jakarta — Menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI)

1. Konteks HUT ke-81 dan Kewajiban Berbendera

Semarak menyambut 17 Agustus tahun ini diharapkan menjadi momentum refleksi sekaligus pembuktian cinta tanah air melalui tindakan konkret. Salah satunya adalah dengan mengibarkan bendera merah putih di setiap sudut negeri. Namun, apresiasi terhadap lambang negara harus diwujudkan secara benar. Ketua Umum Panitia Pusat HUT RI ke-81 bersama Kementerian Sekretariat Negara menegaskan bahwa pengibaran bendera wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam undang-undang tersebut, segala aspek terkait bendera diatur secara rinci, mulai dari dimensi, warna, bahan, tata cara pengibaran, hingga penurunan. Masyarakat diminta tidak menganggap enteng aturan ini karena kedisiplinan berbendera mencerminkan martabat bangsa di mata dunia internasional.

2. Sejarah Singkat Pengaturan Bendera Nasional

Sebelum disahkannya UU No. 24/2009, pengaturan tentang bendera, lambang, dan lagu kebangsaan tersebar dalam beberapa peraturan yang berbeda. Berikut kronologi pentingnya:

  1. Pada era awal kemerdekaan, penggunaan bendera merah putih mengacu pada konvensi dan keputusan presiden yang bersifat administratif.
  2. Tahun 2004 muncul wacana harmonisasi hukum kebangsaan untuk menyatukan aturan yang sebelumnya terpisah-pisah.
  3. Tanggal 9 Juli 2009, DPR dan Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang yang kemudian ditandatangani menjadi UU No. 24 Tahun 2009.
  4. Sejak berlakunya undang-undang tersebut, seluruh aktivitas penggunaan bendera, termasuk pada perayaan HUT RI, wajib tunduk pada standar yang ditetapkan dalam pasal-pasal perundangan.

3. Tata Cara Pengibaran Sesuai Pasal 7 dan Pasal 8 UU 24/2009

Dalam pelaksanaan di lapangan, terdapat serangkaian prosedur yang harus dipatuhi agar pengibaran bendera tidak melanggar hukum. Tata caranya adalah sebagai berikut:

  1. Waktu pengibaran: Bendera dikibarkan pada saat matahari terbit dan diturunkan pada saat matahari terbenam. Pengibaran di malam hari hanya diperbolehkan jika dilakukan di area khusus yang memiliki penerangan memadai, seperti istana kepresidenan, gedung parlemen, atau area upacara tertentu.
  2. Posisi dan urutan: Bila dikibarkan bersama bendera negara asing, bendera merah putih harus berada di posisi utama, yaitu sebelah kanan dari sudut pandang yang menghadap ke arah bendera, dan tiangnya harus setinggi atau lebih tinggi dari tiang bendera negara lain.
  3. Material dan kondisi: Wajib menggunakan bendera yang terbuat dari bahan layak, tidak robek, tidak luntur, dan tidak bernoda. Bendera dalam kondisi rusak dilarang keras untuk dikibarkan.
  4. Protokol penurunan: Saat diturunkan, bendera harus ditangani dengan hati-hati dan tidak boleh menyentuh tanah atau air. Setelah diturunkan, disarankan dilipat rapi dengan hormat.

4. Spesifikasi Teknis dan Larangan Keras

Selain tata cara, UU No. 24/2009 juga menetapkan standar teknis yang ketat. Perbandingan lebar dan panjang bendera adalah 2:3, dengan warna merah yang tidak sembarangan. Warna merah yang diperbolehkan adalah merah cerah yang standarnya telah ditetapkan pemerintah, sementara bagian putih harus bersih tanpa noda atau corak tambahan.

Berikut adalah beberapa larangan yang sering terjadi di masyarakat dan harus dihindari:

  1. Menggunakan bendera sebagai kain penutup meja, taplak, kain pelapis peti jenazah, atau sarung bantal.
  2. Menempelkan tulisan, gambar, logo, atau tanda tambahan apa pun pada permukaan bendera.
  3. Membawa bendera dalam keadaan terlipat atau terbalik selama parade, kecuali dalam situasi upacara kematian kenegaraan yang diatur tersendiri.
  4. Mengibarkan bendera dalam kondisi setengah tiang tanpa dasar keputusan resmi dari pemerintah.

5. Sanksi Hukum bagi Pelanggar

Pemerintah tidak main-main dalam menegakkan aturan ini. Pasal 66 UU No. 24/2009 mengancam sanksi tegas bagi siapa saja yang dengan sengaja merusak, mencabik, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain yang merendahkan kehormatan bendera. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Sanksi ini berlaku bagi perorangan maupun badan hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak hanya antusias memasang bendera, tetapi juga memastikan bahwa setiap bendera yang berkibar adalah bendera yang layak dan terpasang sesuai norma yang berlaku.

Dengan menyambut HUT RI ke-81, pengibaran bendera merah putih yang tertib menjadi bentuk nyata cinta negara. Mari jadikan momentum kemerdekaan tahun ini sebagai ajang membuktikan bahwa bangsa Indonesia tidak hanya besar dalam jumlah, tetapi juga besar dalam kedisiplinan dan penghormatan terhadap aturan hukum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
lukman-hakim

Editor Ekonomi. Mantan analis pasar modal. Spesialisasi: makroekonomi, kebijakan moneter, dan perdagangan internasional.

Comments (0)

User