Iqbal Tinjau Nasib 846 Buruh Garmen yang Terancam PHK di Semarang
Semarang — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara langsung mendatangi salah satu pabrik garmen di Semarang pada Minggu (27/7) untuk meninjau kondisi 846 buruh yang...
Semarang — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, secara langsung mendatangi salah satu pabrik garmen di Semarang pada Minggu (27/7) untuk meninjau kondisi 846 buruh yang tengah dihantui ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Kedatangannya membawa pesan tegas dari pemerintah pusat: negara wajib hadir dalam setiap persoalan ketenagakerjaan, khususnya ketika ribuan pekerja terancam kehilangan mata pencaharian.
Perintah Presiden: Negara Tidak Boleh Diam
Dalam pertemuan dengan para buruh dan manajemen perusahaan, Said Iqbal menyampaikan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara disebut menekankan bahwa seluruh jajaran pemerintah, mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah, harus turun tangan aktif menangani kasus pemutusan hubungan kerja yang masif. “Presiden Prabowo menginstruksikan agar pemerintah hadir secara langsung dalam setiap kasus PHK, tidak hanya menunggu laporan di atas kertas,” ujar Iqbal, mengutip pernyataan Presiden.
Instruksi tersebut menjadi fondasi bagi KSPI untuk bergerak cepat begitu menerima laporan dari pengurus serikat buruh setempat. Sebanyak 846 pekerja di pabrik garmen yang memproduksi pakaian untuk pasar ekspor itu berstatus dirumahkan tanpa kepastian sejak awal pekan lalu. Perusahaan beralasan penurunan tajam permintaan dari negara tujuan ekspor membuat kapasitas produksi harus dipangkas drastis. Surat pemberitahuan PHK massal sudah berada di meja Dinas Ketenagakerjaan Kota Semarang, menunggu proses mediasi dan verifikasi.
Peninjauan Lapangan: Melihat Langsung Wajah-Wajah yang Terancam
Said Iqbal tidak sekadar menerima paparan di dalam ruang rapat. Ia berkeliling ke area produksi yang mulai berhenti beroperasi, menyapa satu per satu buruh yang masih bertahan di lingkungan pabrik. Dalam sesi dialog terbuka, sejumlah buruh menyampaikan keresahan mereka: sebagian besar telah mengabdi lebih dari lima tahun, memiliki tanggungan keluarga, dan kini dihadapkan pada ketiadaan penghasilan di tengah tingginya biaya hidup.
“Saya ingin melihat langsung kondisi riil di lapangan. PHK bukan sekadar angka, tapi ada nyawa dan keluarga di belakangnya,” tegas Iqbal. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah harus segera memfasilitasi forum bipartit antara serikat pekerja dan manajemen. Jika tidak tercapai kesepakatan, KSPI siap mendorong penyelesaian melalui mekanisme tripartit dengan melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Data dari Dinas Ketenagakerjaan Semarang mencatat, dari 846 buruh yang terancam, sekitar 70 persen di antaranya adalah perempuan dengan rentang usia 20–40 tahun. Mayoritas merupakan operator mesin jahit dan finishing dengan upah rata-rata di angka Rp2,8 juta per bulan. Jumlah pesangon yang wajib disiapkan perusahaan, sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah—anggaran yang dikhawatirkan serikat pekerja tidak akan dipenuhi secara penuh oleh perusahaan yang telah mengalami tekanan keuangan.
Kehadiran Pemerintah: Lebih dari Sekadar Mediasi
Instruksi Presiden Prabowo yang dibawa oleh Said Iqbal menekankan bahwa pemerintah harus menjalankan peran multifungsi dalam menangani PHK massal. Pertama, memastikan hak-hak normatif buruh terpenuhi, terutama pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Kedua, menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan, termasuk akses pelatihan vokasi dan bantuan uang tunai selama enam bulan. Ketiga, mendorong pencocokan antara keterampilan buruh yang terdampak dengan kebutuhan industri di sekitar Semarang.
Pemerintah Kota Semarang sebelumnya telah menyatakan siap menggelar job fair khusus bagi para buruh jika PHK benar-benar terjadi. Namun Iqbal menilai, solusi jangka pendek tersebut harus diiringi dengan investigasi menyeluruh terhadap klaim kesulitan bisnis yang disampaikan perusahaan. “Kami akan melakukan audit independen untuk memastikan tidak ada motif penghindaran kewajiban di balik dalih penurunan order ekspor. Jika terbukti perusahaan hanya melakukan reorganisasi untuk menekan biaya tenaga kerja, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.
Kunjungan Said Iqbal diakhiri dengan pembentukan posko pengaduan di area pabrik yang akan dijaga oleh pengurus serikat pekerja selama 24 jam. Posko ini berfungsi sebagai pusat informasi bagi buruh yang membutuhkan pendampingan hukum, psikososial, dan administrasi terkait status ketenagakerjaan mereka. Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa instruksi Presiden Prabowo benar-benar terwujud di tingkat tapak: pemerintah hadir bukan hanya dalam deklarasi, tetapi dalam aksi nyata yang melindungi warga negaranya dari dampak terburuk dinamika ekonomi global.
Comments (0)