Berdasarkan data Kementerian Keuangan dan Badan Ekonomi Kreatif per akhir 2023, nilai ekonomi karya digital Indonesia yang dikonsumsi lintas negara terus mengalami kenaikan signifikan, namun hanya sebagian kecil yang berhasil dikonversi menjadi royalti yang diterima pencipta dalam negeri. Ketimpangan ini menjadi fundamental utama dorongan Indonesia dalam forum internasional untuk memperbaiki sistem pembagian royalti lintas negara, sebuah isu yang selama bertahun-tahun terpinggirkan di balik gemerlap pertumbuhan platform streaming dan layanan digital global.
Anatomi Masalah: Ketika Data Tidak Bertemu Hak
Persoalan utama terletak pada ketidakmampuan sistem informasi antarnegara untuk mencocokkan karya yang dikonsumsi dengan pemegang hak yang sah. Data kepemilikan yang tidak lengkap, perbedaan standar metadata antar yurisdiksi, serta absennya infrastruktur berbagi data yang terintegrasi membuat proses pelacakan royalti menjadi tidak efisien. Dalam bahasa sederhana, sebuah lagu bisa diputar jutaan kali di platform global, tetapi uang yang mengalir ke penciptanya bisa tersesat di rantai distribusi yang panjang dan tidak transparan.
Di satu sisi, platform digital berargumen bahwa kompleksitas teknis dan perbedaan regulasi antarnegara membuat distribusi royalti yang presisi menjadi tantangan tersendiri. Mereka mencatat bahwa investasi dalam infrastruktur pelaporan dan standardisasi data membutuhkan biaya besar serta kolaborasi multipihak yang tidak bisa diselesaikan dalam semalam. Pro: industri digital menyediakan akses pasar global yang sebelumnya tidak terjangkau oleh pencipta lokal. Kontra: tanpa transparansi, akses pasar tersebut tidak berarti apa-apa jika imbalan ekonomi tidak sampai ke tangan yang berhak.
Di sisi lain, pemerintah Indonesia dan sejumlah negara berkembang menilai bahwa ketidaktransparanan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan ekonomi global. Negara-negara berkembang kerap menjadi produsen konten budaya yang dikonsumsi dunia, tetapi porsi royalti yang kembali ke negara asal sangat tidak proporsional dibandingkan nilai ekonomi yang dihasilkan. Dalam kerangka ini, transparansi royalti lintas negara menjadi bagian dari agenda yang lebih besar: memastikan bahwa arus capital outflow dari sektor kreatif tidak permanen menggerus portofolio kekayaan intelektual nasional.
Implikasi terhadap Fundamental Ekonomi Kreatif
Bagi Indonesia, sektor ekonomi kreatif menyumbang sekitar 7,5 persen dari Produk Domestik Bruto pada 2023, dengan subsektor musik, film, dan animasi sebagai penyumbang terbesar. Namun, rasio royalti yang berhasil dipulangkan ke pencipta domestik masih berada di bawah 30 persen dari total nilai konsumsi karya lintas negara. Angka ini menunjukkan adanya kebocoran valuasi yang signifikan dalam rantai nilai ekonomi kreatif nasional.
Jika sistem pembagian royalti lintas negara berhasil diperbaiki, proyeksi Bank Indonesia dan lembaga riset independen memperkirakan tambahan penerimaan devisa dari sektor kreatif bisa mencapai USD 1,2 miliar hingga USD 1,8 miliar per tahun dalam lima tahun ke depan. Angka tersebut belum termasuk dampak berganda terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan likuiditas pelaku industri kreatif, serta penguatan indeks pembangunan kreatif daerah.
Namun, sentimen pasar terhadap inisiatif ini tidak sepenuhnya positif. Sebagian pelaku industri global khawatir bahwa dorongan transparansi dapat berujung pada beban administrasi tambahan dan potensi sengketa yurisdiksi yang berkepanjangan. Mereka menekankan pentingnya pendekatan bertahap yang tidak mengganggu tren pertumbuhan konsumsi konten digital yang saat ini tumbuh 12 persen year-on-year secara global.
Jalan Tengah dan Agenda Reformasi Global
Menyikapi tarik-menarik tersebut, pendekatan yang digagas Indonesia menekankan pentingnya interoperabilitas data, standar metadata global, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Alih-alih memaksa satu model tunggal, kerangka yang diusulkan membuka ruang bagi negara-negara untuk mengadopsi sistem yang sesuai dengan kapasitas institusional masing-masing, sembari tetap terhubung dalam ekosistem pelaporan internasional.
"Tanpa data yang bisa dipercaya, tidak ada royalti yang bisa dibagi dengan adil. Ini bukan soal teknologi semata, tetapi soal keadilan struktural dalam ekonomi global," ujar seorang pejabat senior yang terlibat dalam perumusan posisi Indonesia di forum multilateral.
Dari sudut pandang fundamental, keberhasilan agenda ini bergantung pada tiga pilar: pertama, penguatan basis data kepemilikan karya di tingkat nasional; kedua, pembangunan infrastruktur pelaporan yang terintegrasi lintas negara; dan ketiga, komitmen politik dari negara-negara maju yang menjadi kantor pusat platform digital global. Tanpa ketiganya, transparansi royalti hanya akan menjadi wacana di atas kertas.
Ke depan, arah kebijakan ini akan diuji dalam berbagai forum multilateral, termasuk pembahasan kerja sama ekonomi digital dan perlindungan kekayaan intelektual. Bagi investor dan pelaku pasar, sinyal yang perlu dicermati adalah bagaimana transparansi royalti dapat mengubah lanskap valuasi aset kreatif, membuka peluang portofolio baru, sekaligus menciptakan tekanan bagi platform yang belum siap bertransformasi. Pada akhirnya, pertaruhan ini bukan hanya soal angka, tetapi soal siapa yang berhak menikmati buah dari karya yang telah mendunia.
Comments (0)