Hanya 25 Persen Sampah Terkelola, Pemerintah Target Tutup Open Dumping Tahun Ini
Produksi sampah nasional telah mencapai titik kritis. Berdasarkan data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Indonesia menghasilkan sekitar 144 ribu ton sampah setiap hari dari total populasi ya...
Produksi sampah nasional telah mencapai titik kritis. Berdasarkan data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Indonesia menghasilkan sekitar 144 ribu ton sampah setiap hari dari total populasi yang kini menyentuh 285 juta jiwa. Angka ini setara dengan 52,6 juta ton per tahun, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara penghasil sampah terbesar di kawasan Asia Tenggara. Ironisnya, baru sekitar 25 persen dari volume raksasa itu yang terkelola secara memadai. Sisanya—sekitar 108 ribu ton per hari—berakhir di tempat pembuangan terbuka (open dumping), tersebar di badan air, atau bahkan dibakar secara ilegal.
Potret Darurat Pengelolaan Sampah Nasional
Direktur Penanganan Sampah KLH, Melda Marlina, mengonfirmasi bahwa ketimpangan antara produksi dan kapasitas pengolahan sampah telah menjadi persoalan struktural selama bertahun-tahun. Dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, kurang dari separuhnya yang memiliki sistem Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dengan standar sanitary landfill. Mayoritas masih mengandalkan praktik open dumping yang tidak dilengkapi lapisan geomembran, sistem drainase lindi, maupun penangkapan gas metana. Akibatnya, pencemaran air tanah dan emisi gas rumah kaca terus meningkat, sementara beban fiskal daerah untuk penanganan lingkungan ikut membengkak.
Komposisi sampah nasional masih didominasi oleh limbah organik, terutama sisa makanan, yang menyumbang sekitar 57 persen dari total timbulan. Limbah plastik bertengger di posisi kedua dengan kontribusi mencapai 15 persen, diikuti oleh kertas, logam, kaca, dan residu. Jika melihat data Bank Dunia, Indonesia merupakan penyumbang kebocoran plastik ke laut terbesar kedua setelah China, dengan estimasi 1,29 juta ton per tahun. Sebagian besar berasal dari praktik pembuangan terbuka yang tidak terlindungi dari rembesan ke sungai.
Open Dumping: Warisan Lama yang Segera Diakhiri
Pemerintah, melalui KLH, menargetkan penghapusan total praktik open dumping pada tahun ini. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen nasional untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017. Namun, realitas di lapangan menunjukkan perjalanan yang masih terjal. Hingga triwulan pertama tahun ini, baru sekitar 65 persen TPA di kota-kota besar yang sudah beralih ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill. Di banyak daerah, terutama di kawasan timur Indonesia, keterbatasan anggaran dan kurangnya tenaga teknis menjadi ganjalan utama.
Melda Marlina menegaskan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi pemerintah daerah yang masih mempertahankan open dumping tanpa rencana konversi yang konkret. Opsi pendanaan alternatif, seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk infrastruktur persampahan, juga sedang digenjot. Dua proyek pertama di TPA regional Jatibarang, Semarang, dan TPA Manggar, Balikpapan, telah menarik minat investor swasta, dengan nilai investasi mencapai Rp1,2 triliun untuk kapasitas olah 1.500 ton per hari.
Dua Wajah Pengelolaan: Antara Target dan Realitas
Di satu sisi, target penghentian open dumping tahun ini dipandang sebagai langkah progresif yang akan mendorong perbaikan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penutupan TPA terbuka akan mengurangi emisi metana hingga 40 persen dari baseline 2020, sejalan dengan komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim. Selain itu, penataan ulang sistem persampahan membuka potensi ekonomi sirkular yang nilainya diperkirakan mencapai Rp580 triliun jika seluruh rantai nilai daur ulang dioptimalkan.
Di sisi lain, para pemerhati kebijakan publik mengingatkan bahwa target ambisius tersebut berpotensi menjadi beban baru bagi daerah yang belum siap dari sisi infrastruktur maupun anggaran. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) mencatat, rata-rata alokasi APBD untuk sektor persampahan hanya 0,5–1,2 persen dari total belanja daerah, jauh di bawah rekomendasi Bank Dunia sebesar 2–3 persen. Tanpa suntikan dana dari pemerintah pusat atau skema pendanaan kreatif, banyak TPA open dumping yang akan ditutup sebatas administratif tanpa solusi pengganti yang memadai, sehingga berisiko memicu pembuangan liar.
Peran Masyarakat dan Swasta Menjadi Penentu
Beban pengelolaan sampah tidak bisa semata-mata ditimpakan pada pemerintah. Kesadaran pemilahan sampah dari sumber menjadi fondasi yang krusial. Saat ini, tingkat partisipasi rumah tangga dalam memilah sampah organik, anorganik, dan bahan berbahaya baru mencapai 12 persen secara nasional. Program kampung iklim, bank sampah, dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) telah tumbuh menjadi lebih dari 16.000 unit, tetapi skalanya masih jauh dari kebutuhan. Penguatan edukasi sejak usia dini dan insentif ekonomi, seperti sistem bagi hasil dari penjualan material daur ulang, mulai diterapkan di beberapa kota seperti Surabaya dan Balikpapan dengan hasil yang menggembirakan.
Sektor swasta juga tak ketinggalan. Sejumlah perusahaan besar konsumen telah membentuk koalisi pendanaan pengelolaan sampah melalui mekanisme Extended Producer Responsibility (EPR). Pada tahun lalu, dana yang terkumpul mencapai Rp2,8 triliun, terutama untuk investasi di fasilitas daur ulang plastik dan pusat pengomposan komunal. Sinergi antara pemerintah, industri, dan komunitas diyakini menjadi kunci untuk memastikan bahwa target penghentian open dumping bukan sekadar seremoni, tetapi benar-benar mengubah wajah pengelolaan sampah Indonesia menjadi lebih berkelanjutan.
Baca juga:
Comments (0)