Hambatan Lahan dan Kesiapan Infrastruktur Bayangi Target 35.800 Kopdes Merah Putih
Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dicanangkan untuk membangun 35.800 unit koperasi baru di seluruh Indonesia menghadapi ujian berat pada tahap awal implementasi. Meskipun gagasan penguat...
Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang dicanangkan untuk membangun 35.800 unit koperasi baru di seluruh Indonesia menghadapi ujian berat pada tahap awal implementasi. Meskipun gagasan penguatan ekonomi desa melalui wadah koperasi mendapat sambutan positif, realitas di lapangan menunjukkan sejumlah batu sandungan yang dapat menggagalkan target penyelesaian pada 2026. Salah satu sorotan utama yang mengemuka adalah persoalan kesiapan lahan, yang menurut Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Yandri Susanto, menjadi penghambat paling krusial. Namun, jika ditelisik lebih dalam, lahan hanyalah satu dari serangkaian faktor yang saling terhubung dan berpotensi menunda ambisi besar ini.
Kesiapan Lahan: Antara Regulasi dan Realitas Geografis
Di satu sisi, kebutuhan lahan untuk mendirikan unit Kopdes Merah Putih sejatinya tidak terlalu luas. Setiap koperasi desa hanya memerlukan areal sekitar 200–500 meter persegi untuk kantor dan gudang sederhana. Jika dikalikan dengan 35.800 desa, total lahan yang dibutuhkan berkisar 7.160 hingga 17.900 hektare, angka yang relatif kecil dibandingkan dengan luas daratan Indonesia. Sumber daya lahan milik desa—berupa tanah bengkok, tanah kas desa, atau aset eks-bengkok—secara teori mencukupi. Data Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat setidaknya 68% desa di Indonesia memiliki aset tanah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Jadi, dari sisi ketersediaan fisik, hambatan lahan semestinya bukan menjadi isu fundamental.
Di sisi lain, permasalahan justru berpusat pada kompleksitas regulasi dan status legal aset desa. Banyak tanah desa yang sertifikasinya belum tuntas, sehingga tidak dapat langsung dialihfungsikan atau dibangun. Proses balik nama, penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga konfirmasi tata ruang daerah membutuhkan waktu 6–18 bulan per titik. Ironisnya, lahan yang secara faktual sudah dipakai desa selama puluhan tahun tiba-tiba menjadi “tidak siap” karena ketiadaan surat formal. Padahal, program Kopdes Merah Putih ingin memacu koperasi sebagai motor penggerak ekonomi desa dengan cepat. Ketidaksiapan administrasi ini menciptakan bottleneck yang dapat memperlambat penyaluran dana stimulan dan penyusunan rencana bisnis. Dalam konteks ini, problem lahan bergeser dari isu fisik menuju isu birokrasi dan kepastian hukum.
Sisi Lain: Infrastruktur, SDM, dan Keterbatasan Modal Awal
Fokus pada lahan berpotensi menutupi hambatan lain yang tidak kalah genting: kesiapan infrastruktur pendukung dan kapasitas sumber daya manusia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Maret 2025, sekitar 34% desa di kawasan timur Indonesia masih terkendala listrik yang tidak stabil, dan 41% desa di seluruh Indonesia belum terjangkau internet berkualitas tinggi. Padahal, koperasi modern memerlukan akses digital untuk pencatatan keuangan, pemasaran hasil produksi, hingga monitoring distribusi. Tanpa internet, Kopdes Merah Putih hanya akan menjadi bangunan tanpa aktivitas ekonomi yang optimal.
Dari sisi SDM, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) desa secara rata-rata masih tertinggal 8–12 poin dibandingkan perkotaan. Ribuan desa kekurangan tenaga akuntan, manajer koperasi bersertifikasi, atau pendamping bisnis yang mumpuni. Program pelatihan cepat seringkali tidak cukup untuk membekali pengurus koperasi dalam menghadapi dinamika pasar. Akibatnya, koperasi rawan terjebak dalam praktik pencatatan keuangan sederhana yang tidak memenuhi standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga menyulitkan koperasi untuk mengakses pembiayaan perbankan di masa depan.
Keterbatasan modal pun patut dicermati. Dana awal yang digulirkan pemerintah melalui Dana Desa atau APBN memang menjadi katalis, namun rata-rata per koperasi diperkirakan hanya menerima Rp 150–250 juta. Angka ini mencukupi untuk pembangunan fisik skala kecil, tetapi tidak cukup kuat membiayai modal kerja usaha seperti agrobisnis, peternakan, atau kerajinan yang bersifat padat modal. Jika koperasi hanya mengandalkan suntikan pemerintah tanpa kemampuan bermitra dengan perbankan atau lembaga keuangan mikro, maka keberlangsungan usaha pasca-2026 bisa dipertanyakan.
Fundamental Ekonomi di Balik Ambisi 35.800 Koperasi
Secara lebih makro, program Kopdes Merah Putih memiliki fundamental yang positif jika dikaitkan dengan tren konsumsi dan produksi pedesaan. Data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2024 menunjukkan bahwa kontribusi sektor pertanian dan UMKM terhadap perekonomian desa mencapai 52,3%. Kehadiran koperasi yang terkelola baik dapat memperpendek rantai pasok, menstabilkan harga komoditas, hingga membuka akses pasar bagi petani dan perajin skala kecil. Ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan pendapatan per kapita desa yang saat ini stagnan di kisaran Rp 14–16 juta per tahun, jauh di bawah rata-rata nasional Rp 25 juta.
Namun, di sisi lain, pengalaman koperasi serupa di masa lalu—seperti KUD (Koperasi Unit Desa) era 1970-an—memberikan pelajaran berharga. Banyak KUD yang semula digadang-gadang sebagai pilar ekonomi desa akhirnya kolaps karena pengelolaan yang buruk, masuknya kepentingan politik lokal, dan intervensi bantuan yang bersifat charity. Risiko moral hazard pun mengintai Kopdes Merah Putih jika pendampingan dan pengawasan tidak ketat. Bila 35.800 koperasi hanya dibangun secara kuantitatif tanpa diiringi penguatan aspek governance, alih-alih mendongkrak perekonomian desa, program ini justru bisa menjadi beban fiskal baru.
Prospek dan Langkah Strategis ke Depan
Mencermati permasalahan di atas, dibutuhkan pendekatan yang tidak terburu-buru. Pemerintah dapat mengadopsi skema seleksi tahap awal: memprioritaskan desa-desa yang telah memiliki “kesiapan terukur”, mulai dari lahan bersertifikat, jaringan internet, hingga calon pengurus yang telah menempuh pelatihan koperasi minimal 100 jam. Dengan begitu, target kuantitatif 35.800 tidak dikejar dalam waktu singkat, melainkan diikuti oleh kualitas koperasi yang sustainable.
Kombinasi dukungan Dana Desa, kredit usaha rakyat (KUR) klaster koperasi, serta pendampingan dari perguruan tinggi melalui program KKN tematik dapat menjadi paket solusi. Terobosan regulasi—misalnya penyederhanaan izin lahan melalui Perpres—perlu segera dilakukan agar persoalan tata ruang tidak menjadi hantu yang menghantui.
Akhirnya, target 2026 bukan sekadar angka. Kegagalan Kopdes Merah Putih akan mencoreng optimisme publik terhadap koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Namun jika dikelola dengan sabar, adaptif, dan tetap memperhatikan kearifan lokal, 35.800 koperasi ini berpotensi menjadi katalis kebangkitan ekonomi desa yang sesungguhnya. Seperti yang disampaikan Menteri Yandri, “Tidak ada yang instan, tapi kita tidak boleh mundur.” Pernyataan itu seharusnya diterjemahkan menjadi peta jalan yang matang, bukan sekadar kejar target.
Comments (0)